Sebanyak 69 WNI Dipulangkan dari Filipina usai Dijebak Jadi Operator Judi Online
Krishna memastikan Polri akan melakukan penegakkan hukum bagi siapapun yang terlibat tindak pidana.
Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:29 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Sebanyak 69 Warga Negara Indonesia (WNI) telah dipulangkan secara bertahap ke Tanah Air usai dijebak bekerja sebagai operator judi online di Filipina. Pemulangan berlangsung sejak Selasa (22/10) malam.
Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti mengatakan pihaknya akan melakukan identifikasi terkait proses keberangkatan para WNI tersebut. Apabila ditemukan adanya unsur pidana, maka pelaku yang terlibat akan diproses hukum.
BERITA TERKAIT:
Polisi Ajak Ojol Ciptakan Ketertiban dan Jauhi Judi Online
Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Terkait Pencucian Uang dari Judol
Tiga Wanita Ditangkap Polisi karena Bermain Judi Online di Tempat Hiburan Malam Medan
Budi Arie Siap Dukung Polisi Berantas Judi Online di Komdigi
Lewat Program Forum Pemimpin Muda, Kemenpora Ajak Pemuda Lawan Judi Online
"Nanti selanjutnya akan diidentifikasi prosesnya, bagaimana mereka berangkat, siapa yang mengkoordinir dan sebagainya," ujar Krishna Murti saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2024).
"Apabila nanti terang benderang pidananya akan dilakukan proses hukum oleh Polresta Bandara Soetta. Tentunya akan melaporkan ke Polda Metro Jaya, apabila locusnya tersebar, maka prosesnya akan di Bareskrim," sambungnya.
Krishna memastikan Polri akan melakukan penegakkan hukum bagi siapapun yang terlibat tindak pidana. Dalam hal ini orang-orang yang mengkoordinasikan keberangkatan puluhan WNI tersebut.
"Apakah akan ada penegakan hukum, iya ada. terhadap orang-orang yang mengkoordinir keberangkatan mereka nanti akan didalami, mereka tidak langsung pulang, mereka akan didalami penyidik," tuturnya.
Sementara Atase Polisi di Manila, Kombes Pol Retno Prihawati menjelaskan para WNI tersebut diamankan otoritas Filipina setelah digerebek di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu, Filipina. Mereka terjebak bekerja sebagai operator judi online.
"Latar belakangnya adalah ada permohonan warga negara Indonesia meminta pertolongan kepada kami, karena merasa terjebak bekerja dalam sektor ini dijanjikan sebagai telemarketing atau sebagai customer service," terang Retno.
"Tapi pada kenyataannya mereka dipekerjakan sebagai operator judi online yang tidak diberikan hak-haknya," imbuh Retno.
***tags: #judi online #filipina #wni #polri
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Indonesia Terima 100 Ton Kurma dari Saudi, Warganet:Baru Tau, Terus Kurmanya Kemana?
19 Februari 2025

Pria Lansia di Brebes Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak
19 Februari 2025

Warak Ngendog Menghilang, Pemkot Semarang Tak Serius Gelar Acara Dugder Jelang Ramadan
19 Februari 2025

Tim Gabungan Polda Jateng Gelar Ramp Check untuk Persiapan Mudik Lebaran
19 Februari 2025

Kemenkum Jateng Gelar Rapat Bahas Fidusia
19 Februari 2025

Kasus Pembunuhan di Semarang: Suami Korban Geram, Pelaku Diduga Anak Sendiri
19 Februari 2025

Ribuan Jamaah Hadiri MAN 1 Kota Semarang Bersholawat
19 Februari 2025

Perpisahan PJ Gubernur Jateng, Nana Beri PR Kepada Luthfi dan Gus Yasin
19 Februari 2025

Fariz RM Ditangkap Terkait Narkoba, Polisi Amankan Sabu dan Ganja
19 Februari 2025