Sebanyak 69 WNI Dipulangkan dari Filipina usai Dijebak Jadi Operator Judi Online

Krishna memastikan Polri akan melakukan penegakkan hukum bagi siapapun yang terlibat tindak pidana.

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:29 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Sebanyak 69 Warga Negara Indonesia (WNI) telah dipulangkan secara bertahap ke Tanah Air usai dijebak bekerja sebagai operator judi online di Filipina. Pemulangan berlangsung sejak Selasa (22/10) malam.

Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti mengatakan pihaknya akan melakukan identifikasi terkait proses keberangkatan para WNI tersebut. Apabila ditemukan adanya unsur pidana, maka pelaku yang terlibat akan diproses hukum.

BERITA TERKAIT:
Agar Terhindar Pinjol, Catin Dinilai Perlu Paham Literasi Ekonomi Syariah
Promosikan Judol di Media Sosial, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi
Sejumlah Penerima Manfaat Diduga Terlibat Judi Online
Perampok Ini Nekat Bunuh dan Bawa Mobil Korban karena Kecanduan Judi Online
Mensos Ungkap 571 Ribu Rekening Bansos Terindikasi Dipakai untuk Judol

"Nanti selanjutnya akan diidentifikasi prosesnya, bagaimana mereka berangkat, siapa yang mengkoordinir dan sebagainya," ujar Krishna Murti saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2024).

"Apabila nanti terang benderang pidananya akan dilakukan proses hukum oleh Polresta Bandara Soetta. Tentunya akan melaporkan ke Polda Metro Jaya, apabila locusnya tersebar, maka prosesnya akan di Bareskrim," sambungnya.

Krishna memastikan Polri akan melakukan penegakkan hukum bagi siapapun yang terlibat tindak pidana. Dalam hal ini orang-orang yang mengkoordinasikan keberangkatan puluhan WNI tersebut.

"Apakah akan ada penegakan hukum, iya ada. terhadap orang-orang yang mengkoordinir keberangkatan mereka nanti akan didalami, mereka tidak langsung pulang, mereka akan didalami penyidik," tuturnya.

Sementara Atase Polisi di Manila, Kombes Pol Retno Prihawati menjelaskan para WNI tersebut diamankan otoritas Filipina setelah digerebek di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu, Filipina. Mereka terjebak bekerja sebagai operator judi online.

"Latar belakangnya adalah ada permohonan warga negara Indonesia meminta pertolongan kepada kami, karena merasa terjebak bekerja dalam sektor ini dijanjikan sebagai telemarketing atau sebagai customer service," terang Retno.

"Tapi pada kenyataannya mereka dipekerjakan sebagai operator judi online yang tidak diberikan hak-haknya," imbuh Retno.

***

tags: #judi online #filipina #wni #polri

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI