Eks Pejabat MA Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi, Uang Rp920 Miliar-Emas Disita
Tersangka ZR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 18:39 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Mantan pejabat Mahkamah Agung berinisial ZR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait kasus kasasi terdakwa Ronald Tannur. Penangkapan ZR dilakukan pada Kamis (24/10) sekitar pukul 22.00 WITA di Bali.
"ZR telah kami tetapkan sebagai tersangka karena bukti yang ditemukan terkait dugaan gratifikasi dan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung. Kami juga menemukan bukti fisik yang signifikan dari hasil penggeledahan," jelas Kepala Pusat Penerangan (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar pada Sabtu (26/10/2024).
BERITA TERKAIT:
Negara Sebut Kerugian Capai Rp 1 Kuadriliun Akibat Ekspor Ilegal hingga Mark Up Shipping
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Segera Disidang dalam Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur
Menteri Pertanian Laporkan Pupuk Palsu dan Dugaan Pungli ke Kejaksaan Agung
Buntut Kasus Suap Ronald Tannur, Sang Ayah Edward Tannur Diperiksa Kejagung
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kejagung Langsung Tahan Tom Lembong
Dijelaskan Harli, pihaknya juga telah melakukan penggeledahan di rumah ZR yang berlokasi di kawasan Senayan, Jakarta Selatan dan penginapannya di Hotel Le Meridien, Bali.
"Dari hasil penggeledahan di rumah ZR kawasan Senayan, Jakarta Selatan, kami menemukan uang dalam bentuk mata uang asing dan rupiah yang bila dikonversi mencapai nilai sekitar Rp920 miliar, serta emas batangan seberat 51 kg dengan perkiraan nilai Rp75 miliar," tuturnya.
"Di Hotel Le Meridien, Bali tempat ZR menginap ditemukan uang tunai sejumlah Rp20.414.000 dalam berbagai pecahan," imbuhnya.
Harli menambahkan, saat ini tersangka ZR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Atas perbuatannya ZR disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
***tags: #kejaksaan agung #tersangka #suap #gratifikasi #mahkamah agung
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Antisipasi Lonjakan Kendaraan, Pemprov Jateng Siapkan Jalur Alternatif Mudik Lebaran
19 Maret 2025

SPBU di Bogor Ketahuan Curang, Takaran BBM Dikurangi Pakai Remote
19 Maret 2025

106 Pengusaha Nakal Curangi MinyaKita, Terancam 5 Tahun Penjara
19 Maret 2025

Polisi Tangkap Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan di Depok
19 Maret 2025

Menko Zulhas: Sampah Bisa Jadi Energi Baru, TPST Bantar Gebang Contohnya
19 Maret 2025

Sakit Hati Dipecat, Julian Seran Nekat Curi Uang Rp 57 Juta dari Money Changer
19 Maret 2025

Rooms Inc Semarang Gelar Nobar Indonesia vs Australia, Tamu Cukup Bayar Rp 200.000
19 Maret 2025

Kemensos Bahas Usulan Pahlawan Nasional 2025, 10 Nama Masuk Daftar
19 Maret 2025