Eks Pejabat MA Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi, Uang Rp920 Miliar-Emas Disita

Tersangka ZR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 18:39 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Mantan pejabat Mahkamah Agung berinisial ZR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait kasus kasasi terdakwa Ronald Tannur. Penangkapan ZR dilakukan pada Kamis (24/10) sekitar pukul 22.00 WITA di Bali.

"ZR telah kami tetapkan sebagai tersangka karena bukti yang ditemukan terkait dugaan gratifikasi dan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung. Kami juga menemukan bukti fisik yang signifikan dari hasil penggeledahan," jelas Kepala Pusat Penerangan (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar pada Sabtu (26/10/2024).

BERITA TERKAIT:
Negara Sebut Kerugian Capai Rp 1 Kuadriliun Akibat Ekspor Ilegal hingga Mark Up Shipping
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Segera Disidang dalam Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur
Menteri Pertanian Laporkan Pupuk Palsu dan Dugaan Pungli ke Kejaksaan Agung
Buntut Kasus Suap Ronald Tannur, Sang Ayah Edward Tannur Diperiksa Kejagung
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kejagung Langsung Tahan Tom Lembong

Dijelaskan Harli, pihaknya juga telah melakukan penggeledahan di rumah ZR yang berlokasi di kawasan Senayan, Jakarta Selatan dan penginapannya di Hotel Le Meridien, Bali.

"Dari hasil penggeledahan di rumah ZR kawasan Senayan, Jakarta Selatan, kami menemukan uang dalam bentuk mata uang asing dan rupiah yang bila dikonversi mencapai nilai sekitar Rp920 miliar, serta emas batangan seberat 51 kg dengan perkiraan nilai Rp75 miliar," tuturnya.

"Di Hotel Le Meridien, Bali tempat ZR menginap ditemukan uang tunai sejumlah Rp20.414.000 dalam berbagai pecahan," imbuhnya.

Harli menambahkan, saat ini tersangka ZR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Atas perbuatannya ZR disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua, Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

***

tags: #kejaksaan agung #tersangka #suap #gratifikasi #mahkamah agung

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI