Polisi Buru Pemilik Tujuh Kilogram Sabu asal Malaysia

Barang bukti yang dibawa oleh ketiga pelaku merupakan barang haram dari Malaysia yang akan dikirim ke daerah Pulau Jawa.

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 19:10 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Bandarlampung - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung tengah mencari pemilik sabu seberat tujuh kilogram dan 204 pil ekstasi asal Malaysia di Sea Port Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan tiga pelaku yang membawa barang haram tersebut.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan bahwa sabu dan pil ekstasi tersebut akan dikirim ke daerah Pulau Jawa tepatnya, Jawa Timur.

BERITA TERKAIT:
Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Depok, Sabu hingga Ganja Turut Disita
Polres Tanjung Priok Tangkap Empat Tersangka Kasus Narkoba dalam Dua Bulan Terakhir
Ungkap Empat Kasus Narkoba Sebulan, Polres Jaksel Tangkap Tujuh Pelaku
Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Lapas Tangerang
Polisi Ungkap Alasan Sabu Afganistan Banyak Diminati

"Tiga orang yang diamankan yakni RF, BD, ZA. Mereka berupaya mengelabui petugas dengan menjadi penumpang bus," katanya, Sabtu.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa ketiga tersangka yang berhasil diamankan ini merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Negeri Jiran.

"Ya, ketiganya berstatus PMI yang bekerja di Malaysia. Barang ini berasal dari sana (Malaysia), mereka diminta oleh seseorang yang identitasnya telah kami ketahui untuk dikirim ke wilayah Jawa Timur," kata dia.

Ia mengatakan bahwa saat ini, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pemilik barang bukti narkoba jenis tujuh kilogram sabu dan ratusan pil ekstasi tersebut.

"Barang bukti senilai Rp7,1 milyar ini telah kami sita. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pemilik barang haram itu," tukasnya.

***

tags: #sabu #bandarlampung #narkoba #malaysia

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI