Bea Cukai Amankan 17000 Rokok dan 109 Smartphone Ilegal, Modus Kompartemen Palsu
“Pelaku menyembunyikan barang-barang ilegal ini di balik dinding palsu tambahan pada bagian samping bak truk
Senin, 28 Oktober 2024 | 23:26 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Kuaka
KUASAKATACOM, Riau – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau, Bea Cukai Batam, dan Bea Cukai Bengkalis berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 17.000 batang rokok ilegal serta 109 unit smartphone yang disembunyikan dalam sebuah truk di Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, pada Jumat (11/10). Barang-barang ilegal tersebut diselundupkan dengan cara menyembunyikannya dalam kompartemen dinding palsu.
“Pelaku menyembunyikan barang-barang ilegal ini di balik dinding palsu tambahan pada bagian samping bak truk serta di dalam dashboard kendaraan agar sulit terdeteksi petugas,” kata Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Riau, Anton Mawardi.
BERITA TERKAIT:
Petugas Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 10,9 Kilogram Narkoba
Lewat Fun Run, Pemprov Jateng Gencarkan Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal
Bea Cukai Amankan 17000 Rokok dan 109 Smartphone Ilegal, Modus Kompartemen Palsu
Per 4 Agustus, Bea Cukai Sudah Sita 438,94 Juta Batang Rokok Ilegal
Parah! Napi di Lapas Wonogiri Kendalikan Peredaran Ganja
Mengenai kronologinya, Anton menjelaskan bahwa tindakan ini bermula dari informasi terkait pengangkutan rokok dan telepon genggam ilegal melalui kapal Ro-Ro dengan rute Batam-Sei Pakning. Karena situasi di pelabuhan tidak memungkinkan untuk pemeriksaan fisik, petugas kemudian mengikuti truk tersebut dan menghentikannya di lokasi yang strategis.
“Dalam pemeriksaan, ditemukan 17.000 batang rokok ilegal impor tanpa pita cukai serta 109 unit telepon genggam yang diduga belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan bebas (free trade zone) Batam. Nilai total barang mencapai Rp679.405.000,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp153.408.595,00. Kini truk beserta muatan dan pelaku telah kami bawa ke Kanwil Bea Cukai Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Anton.
Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Pekanbaru. Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 102 huruf (e) dan/atau huruf (f) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
***tags: # bea cukai #riau #batam #penyelundupan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

KPU Jateng Berhasil Hemat Rp150 Miliar dalam Pilkada, Nana Sudjana Berikan Apresiasi
17 Februari 2025

Dua Pelaku Pembegalan dengan Golok Ditangkap Polisi di Bandung
17 Februari 2025

Presiden Prabowo Umumkan 8 Kebijakan untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi
17 Februari 2025

Dosen 58 Tahun Dianiaya Pria Muda di Bandung
17 Februari 2025

Althaf Gauhar Auliawan, Berawal Menjadi Penggemar Anime hingga Menjadi Seorang Dosen
17 Februari 2025

Jemaah Haji Indonesia Diharuskan Jadi Peserta Aktif JKN untuk Jaminan Kesehatan
17 Februari 2025

KKP Beri Pelatihan Pengolahan Ikan kepada Istri Nelayan yang Terdampak Pagar Laut
17 Februari 2025

BAZNAS RI Salurkan Bantuan Paket Sembako Warga Terdampak Banjir
17 Februari 2025

Review Film THE BAYOU: Horror Survival yang Mengecewakan
17 Februari 2025

Ratusan Personel Gabungan Dikerahkan untuk Amankan Unjuk Rasa Ojol di Kemnaker
17 Februari 2025

Jelang Ramadan, Pemkot Jaksel Siapkan Pasar Murah
17 Februari 2025