Pejabat PBB Kecam Tindakan Militer Israel di Gaza dan Serukan Stop Pasok Senjata

Saul membedakan antara perlawanan yang sah dan tindakan terorisme.

Selasa, 29 Oktober 2024 | 07:38 WIB - Internasional
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jakarta- Pelapor Khusus PBB untuk Hak Asasi Manusia dalam Kontra-Terorisme, Ben Saul, mengkritik tindakan militer Israel di Gaza dan meminta seluruh negara untuk menghentikan pasokan senjata kepada Israel, dengan alasan adanya pelanggaran hukum humaniter.

Dalam konferensi pers di New York, pada Senin, 28 Oktober, Saul menyoroti “pola serangan yang disengaja, sembarangan, dan tidak proporsional” yang dilakukan oleh Israel dan mengakibatkan banyak korban sipil. 

BERITA TERKAIT:
Hari Ini Hari Penghapusan Perbudakan Internasional, Begini Sejarahnya 
Dosen HI UNAIR Tanggapi Dikeluarkannya Penangkapan PM dan Mantan Menhan Israel oleh ICC
Amerika Serikat Kembali Veto Rancangan Resolusi DK PBB untuk Gencatan Senjata Gaza
PBB Perkirakan Sudan Selatan akan Dilanda Krisis Pangan Akut di Tahun 2025
Truk Pemasok Makanan di Gaza Dijarah Habis-habisan, Ini Tanggapan PBB

Ia juga menyoroti penggunaan “amunisi dengan daya ledak tinggi di area padat penduduk,” yang tidak memungkinkan pembeda antara warga sipil dan target militer, serta penggunaan kelaparan dan penolakan bantuan sebagai “senjata perang.”

Saul menyatakan keprihatinan atas tindakan Israel yang dinilainya melanggar norma internasional. Ia menegaskan kembali seruannya agar “semua negara tidak memberikan senjata atau amunisi kepada Israel,” karena hal ini dianggap bertentangan dengan kewajiban internasional untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum humaniter.

Selain itu, Saul juga mengungkapkan kekecewaannya atas respons Israel yang tampaknya mengabaikan berbagai seruan badan internasional untuk menghormati hukum humaniter. Ia mencatat bahwa “Israel belum menanggapi peringatan dari Dewan Keamanan, Mahkamah Internasional, jaksa Pengadilan Kriminal Internasional, sejumlah pemerintah, Majelis Umum, dan Dewan Hak Asasi Manusia.”

Lebih jauh, Saul membedakan antara perlawanan yang sah dan tindakan terorisme. Menurutnya, berdasarkan hukum internasional, masyarakat yang menghadapi pendudukan atau kolonialisme memiliki hak untuk melawan, tetapi “hak untuk melawan ini harus dilakukan sesuai dengan hukum humaniter internasional.” 

“Pembebasan nasional dan hak untuk menentukan nasib sendiri adalah tujuan yang adil,” lanjutnya, “tetapi tidak boleh mencakup tindakan yang secara sengaja menyerang warga sipil, menyandera, atau membunuh warga sipil.”

Ia menekankan bahwa “ini adalah garis merah dalam hukum internasional bagi semua pihak,” dan menggarisbawahi pentingnya mematuhi standar hukum ini dalam setiap konflik.

***

tags: #pbb #israel #gaza #senjata #warga sipil

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI