Pejabat PBB Kecam Tindakan Militer Israel di Gaza dan Serukan Stop Pasok Senjata
Saul membedakan antara perlawanan yang sah dan tindakan terorisme.
Selasa, 29 Oktober 2024 | 07:38 WIB - Internasional
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta- Pelapor Khusus PBB untuk Hak Asasi Manusia dalam Kontra-Terorisme, Ben Saul, mengkritik tindakan militer Israel di Gaza dan meminta seluruh negara untuk menghentikan pasokan senjata kepada Israel, dengan alasan adanya pelanggaran hukum humaniter.
Dalam konferensi pers di New York, pada Senin, 28 Oktober, Saul menyoroti “pola serangan yang disengaja, sembarangan, dan tidak proporsional” yang dilakukan oleh Israel dan mengakibatkan banyak korban sipil.
BERITA TERKAIT:
Hari Ini Hari Penghapusan Perbudakan Internasional, Begini Sejarahnya
Dosen HI UNAIR Tanggapi Dikeluarkannya Penangkapan PM dan Mantan Menhan Israel oleh ICC
Amerika Serikat Kembali Veto Rancangan Resolusi DK PBB untuk Gencatan Senjata Gaza
PBB Perkirakan Sudan Selatan akan Dilanda Krisis Pangan Akut di Tahun 2025
Truk Pemasok Makanan di Gaza Dijarah Habis-habisan, Ini Tanggapan PBB
Ia juga menyoroti penggunaan “amunisi dengan daya ledak tinggi di area padat penduduk,” yang tidak memungkinkan pembeda antara warga sipil dan target militer, serta penggunaan kelaparan dan penolakan bantuan sebagai “senjata perang.”
Saul menyatakan keprihatinan atas tindakan Israel yang dinilainya melanggar norma internasional. Ia menegaskan kembali seruannya agar “semua negara tidak memberikan senjata atau amunisi kepada Israel,” karena hal ini dianggap bertentangan dengan kewajiban internasional untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum humaniter.
Selain itu, Saul juga mengungkapkan kekecewaannya atas respons Israel yang tampaknya mengabaikan berbagai seruan badan internasional untuk menghormati hukum humaniter. Ia mencatat bahwa “Israel belum menanggapi peringatan dari Dewan Keamanan, Mahkamah Internasional, jaksa Pengadilan Kriminal Internasional, sejumlah pemerintah, Majelis Umum, dan Dewan Hak Asasi Manusia.”
Lebih jauh, Saul membedakan antara perlawanan yang sah dan tindakan terorisme. Menurutnya, berdasarkan hukum internasional, masyarakat yang menghadapi pendudukan atau kolonialisme memiliki hak untuk melawan, tetapi “hak untuk melawan ini harus dilakukan sesuai dengan hukum humaniter internasional.”
“Pembebasan nasional dan hak untuk menentukan nasib sendiri adalah tujuan yang adil,” lanjutnya, “tetapi tidak boleh mencakup tindakan yang secara sengaja menyerang warga sipil, menyandera, atau membunuh warga sipil.”
Ia menekankan bahwa “ini adalah garis merah dalam hukum internasional bagi semua pihak,” dan menggarisbawahi pentingnya mematuhi standar hukum ini dalam setiap konflik.
***tags: #pbb #israel #gaza #senjata #warga sipil
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Aneka Kuliner Khas Blora Disajikan Pada Gala Dinner ILUSA
08 Desember 2024
Masih Masif Ditemukan, Gilo-Gilo Khas Semarang Sudah Ada Sejak 1950-an
08 Desember 2024
Musim Tanam Padi, Distanpangan Kabupaten Magelang Antisipasi Hama Wereng
08 Desember 2024
Okasus Tim dari Udinus Semarang Promosikan Pariwisata Pantai Tirang di CFD
08 Desember 2024
Tour De Borobudur Sajikan Rute Menantang Kawasan Bukit Menoreh
08 Desember 2024
Menteri Imigrasi Agus Andriyanto Siap Kontribusi Pembangunan Blora
08 Desember 2024
Kemenag Beri Kesempatan 55 Siswa Madrasah Berprestasi Short Course di China
08 Desember 2024
Bertemu 28 Ormas Islam, Kemenag Bahas Kolaborasi Jaga Keberagaman
08 Desember 2024
Polisi Tangkap Dua Wanita Penjual Obat Penggugur Kandungan Ilegal di Bekasi
08 Desember 2024
Hasil Resmi Pilgub Jateng: Ahmad Luthfi-Gus Yasin Raih 11,3 Juta Suara, Andika-Hendi 7,8 Juta Suara
08 Desember 2024
Polisi Amankan Delapan Pelajar di Jakbar, Diduga akan Tawuran
08 Desember 2024