Anggota Bawaslu Kepri Diberhentikan karena Konsumsi Narkoba

"Berdasarkan hasil tes urin dari Ditresnarkoba Polda Kepri dan hasil assessment dari BNN Provinsi Kepulauan Riau,

Selasa, 29 Oktober 2024 | 22:23 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Kuaka

KUASAKATACOM, KepriSeorang anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menerima sanksi pemberhentian karena menggunakan narkoba

"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Khairurrijal selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis Heddy Lugito, dilansir dari siaran pers dalam situs web DKPP, yang diterbitkan Senin (28/10). Hal ini sesuai dengan amar putusan untuk perkara nomor 229-PKE-DKPP/IX/2024 dan 230-PKE-DKPP/IX/2024.

BERITA TERKAIT:
PT Timah Bangun 33 Rumah Layak Huni untuk Warga Kurang Mampu di Babel dan Kepri
Pemprov Kepri Dukung Ekspansi Peternakan Ayam di Bintan, Kurangi Ketergantungan Pasokan dari Luar
Anggota Bawaslu Kepri Diberhentikan karena Konsumsi Narkoba
Kemenparekaf: Tahun 2024 akan Jadi Momentum Kebangkitan Pariwisata KepriĀ 
Rokok Ilegal Senilai Rp14 Miliar dari Singapura Diselundupkan ke KepriĀ 

Kasus itu terungkap setelah Direktorat Reserse narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri menggerebek sebuah hotel di Batam. Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah menyebutkan, dalam penggerebekan tersebut ditemukan satu pil yang diduga sisa narkotika yang telah digunakan Khairurrijal, yang merupakan anggota Bawaslu Kepri, bersama tiga rekannya.

"Berdasarkan hasil tes urin dari Ditresnarkoba Polda Kepri dan hasil assessment dari BNN Provinsi Kepulauan Riau, teradu terbukti sebagai pengguna Narkotika Golongan I jenis ekstasi. Yang bersangkutan juga mengakui telah menggunakan narkotika sejak Agustus 2023," ujarnya tentang kasus narkoba anggota Bawaslu Kepri itu.

DKPP menilai Khairurrijal tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Dalam sidang yang sama, DKPP juga membacakan putusan untuk perkara lain dengan total 36 teradu. Dari jumlah tersebut, delapan teradu mendapat sanksi Peringatan, lima teradu mendapat Peringatan Keras, dan 22 teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang yang dipimpin Heddy Lugito dengan didampingi Anggota Majelis J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah juga mengeluarkan ketetapan untuk perkara nomor 243-PKE-DKPP/X/2024 yang dicabut pengadu sebelum pemeriksaan. 

***

tags: #kepri #riau #bawaslu #narkoba

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI