Seluruh Penduduk Purbalingga Dapat Nikmati Layanan Kesehatan Berkualitas

Masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN dapat mendaftar ke program UHC dengan persyaratan berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Rabu, 30 Oktober 2024 | 06:59 WIB - Kesehatan
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Purbalingga- Program Universal Health Coverage (UHC) telah mempermudah akses layanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Purbalingga. Dengan UHC, seluruh penduduk di Purbalingga dapat menikmati pelayanan kesehatan yang berkualitas dan merata.

Per Oktober 2024, cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Purbalingga telah mencapai 100,07 persen dari total 1.053.565 penduduk, mencerminkan komitmen Pemkab Purbalingga dalam melindungi kesehatan masyarakat. Program ini memungkinkan akses layanan kesehatan gratis di seluruh Puskesmas di 18 kecamatan, RSUD, serta rumah sakit swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

BERITA TERKAIT:
Curi Burung Sambil Bawa Pistol, Residivis di Purbalingga Diamankan Warga
Purbalingga Catat Sejarah, Buka Puasa Menu Mendoan Diikuti Ribuan Warga Tembus Rekor Dunia
Bupati Purbalingga Paparkan Program Unggulan di Rapat Paripurna DPRD
Purbalingga Siap Dukung Gerakan Swasembada Pangan Nasional
Resmi Pimpin Purbalingga, Fahmi-Dimas Siapkan Program 100 Hari Kerja

Pemerintah Kabupaten Purbalingga telah mengalokasikan APBD sebesar Rp21,1 miliar untuk mendukung implementasi UHC pada 2024, dengan realisasi anggaran hingga Oktober mencapai Rp18,4 miliar untuk menjamin kesehatan 82.139 warga.

Sub Koordinator Pemberdayaan Sosial Dinsosdalduk KBP3A Purbalingga, Ikhsan Warsono, menjelaskan bahwa masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN dapat mendaftar ke program UHC dengan persyaratan berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang ditandatangani kepala desa dan diketahui camat, surat keterangan sakit atau surat emergency dari Puskesmas, fotokopi KTP, atau dokumen identitas lain seperti KIA, Akta Kelahiran, atau KTP orang tua, serta fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.

Mulai 1 Juli 2024, pengajuan Peserta Bantuan Iuran (PBI) melalui UHC dapat dilakukan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Purbalingga. Di sini, masyarakat dapat memperoleh layanan dari Dinsosdalduk KBP3A, Dinas Kesehatan, dan BPJS Purbalingga, dengan proses yang cepat—tidak sampai 10 menit jika persyaratan lengkap, dan kartu BPJS dapat langsung digunakan.

Giman, seorang warga dari Bobotsari, menyampaikan kepuasannya atas layanan di Mal Pelayanan Publik yang dinilai nyaman, bersih, dan cepat.

***

tags: #kabupaten purbalingga #universal health coverage #pelayanan kesehatan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI