MA Perketat Pengawasan Hakim dalam Kasus Ronald Tannur
“Pengawasan yang dilakukan MA sebenarnya sudah berlapis, mulai dari MA sendiri, kemudian KY, Bawas, dan Ketua Pengadilan Tinggi sebagai pengawas utama,”
Rabu, 30 Oktober 2024 | 12:59 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Kuaka
KUASAKATACOM, Surabaya – Mahkamah Agung (MA) menyatakan telah memperketat pengawasan terhadap tiga Hakim yang diduga terlibat dalam putusan bebas untuk Ronald Tannur. Juru bicara MA, Hakim Agung Yanto, menegaskan bahwa MA memiliki mekanisme pengawasan berlapis untuk memastikan kinerja Hakim tetap tertib dan terjaga.
Yanto menjelaskan bahwa pengawasan terhadap Hakim tidak hanya dilakukan oleh MA, tetapi juga oleh Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan (Bawas). Selain itu, Ketua Pengadilan Tinggi, sebagai pengawas utama di wilayahnya, memiliki kewenangan untuk menarik anggota yang melanggar etika ke Pengadilan Tinggi guna penanganan lebih lanjut.
BERITA TERKAIT:
Larangan TikTok di AS Kemungkinan Besar akan Dijalankan
Presiden Mau Ampuni Koruptor, Begini Penjelasan Menteri Hukum
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Sritex, Menko Airlangga Dorong Kelangsungan Produksi
MA Nyatakan Tak Ada Pelanggara Etik oleh Hakim Kasasi dalam Kasus Ronald Tannur
MA Perketat Pengawasan Hakim dalam Kasus Ronald Tannur
“Pengawasan yang dilakukan MA sebenarnya sudah berlapis, mulai dari MA sendiri, kemudian KY, Bawas, dan Ketua Pengadilan Tinggi sebagai pengawas utama,” ujar Yanto, dikutip pada Selasa, 29 Oktober 2024.
MA juga telah mengeluarkan Peraturan MA Nomor 7, 8, dan 9 untuk memperkuat sistem pengawasan dan pembinaan. Dalam peraturan ini, jika atasan langsung tidak melaksanakan pengawasan yang efektif, mereka dapat dikenai sanksi disiplin apabila anggota di bawahnya terlibat masalah hukum.
“MA juga telah menerbitkan Perma Nomor 7, 8, dan 9 untuk pengawasan dan pembinaan. Menurut peraturan ini, jika atasan langsung tidak melakukan pengawasan dan pembinaan yang memadai, maka ketika ada anggota yang tersandung masalah hukum, atasan tersebut dapat dikenakan sanksi disiplin,” jelas Yanto.
***tags: #mahkamah agung #ronald tannur #hakim
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Dubes Tiongkok Kunjungi Sangiran Sragen
08 Juli 2025

UNNES Sediakan Kuota 2.564 di Seleksi Mandiri Gelombang 2, Bisa Tes Online
08 Juli 2025

Undip Kembangkan Robot Basket Cerdas untuk Bersaing di Kontes Robot
08 Juli 2025

Usulan Anggaran Tambahan Kemenag untuk Tunjangan Profesi Guru Disetujui
08 Juli 2025

Bantu Warga Terdampak Banjir, Brimob Gelar Dapur Lapangan di Kampung Melayu
08 Juli 2025

Liga 1 Indonesia 2025/26 direncanakan mulai 8 Agustus 2025
08 Juli 2025

Kejuaraan Para Panahan Asia 2025: Indonesia Borong Empat Medali
08 Juli 2025

KAI Daop 5 Purwokerto Gandeng Polisi, Bakal Tindak Tegas Pelempar Batu ke Kereta
08 Juli 2025

Dua Wisatawan Tewas Terserat Ombak saat Renang di Pantai Lebak
08 Juli 2025