MA Perketat Pengawasan Hakim dalam Kasus Ronald Tannur

“Pengawasan yang dilakukan MA sebenarnya sudah berlapis, mulai dari MA sendiri, kemudian KY, Bawas, dan Ketua Pengadilan Tinggi sebagai pengawas utama,”

Rabu, 30 Oktober 2024 | 12:59 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Kuaka

KUASAKATACOM, Surabaya – Mahkamah Agung (MA) menyatakan telah memperketat pengawasan terhadap tiga Hakim yang diduga terlibat dalam putusan bebas untuk Ronald Tannur. Juru bicara MA, Hakim Agung Yanto, menegaskan bahwa MA memiliki mekanisme pengawasan berlapis untuk memastikan kinerja Hakim tetap tertib dan terjaga.

Yanto menjelaskan bahwa pengawasan terhadap Hakim tidak hanya dilakukan oleh MA, tetapi juga oleh Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan (Bawas). Selain itu, Ketua Pengadilan Tinggi, sebagai pengawas utama di wilayahnya, memiliki kewenangan untuk menarik anggota yang melanggar etika ke Pengadilan Tinggi guna penanganan lebih lanjut.

BERITA TERKAIT:
Larangan TikTok di AS Kemungkinan Besar akan Dijalankan
Presiden Mau Ampuni Koruptor, Begini Penjelasan Menteri Hukum
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Sritex, Menko Airlangga Dorong Kelangsungan Produksi
MA Nyatakan Tak Ada Pelanggara Etik oleh Hakim Kasasi dalam Kasus Ronald Tannur
MA Perketat Pengawasan Hakim dalam Kasus Ronald Tannur

“Pengawasan yang dilakukan MA sebenarnya sudah berlapis, mulai dari MA sendiri, kemudian KY, Bawas, dan Ketua Pengadilan Tinggi sebagai pengawas utama,” ujar Yanto, dikutip pada Selasa, 29 Oktober 2024.

MA juga telah mengeluarkan Peraturan MA Nomor 7, 8, dan 9 untuk memperkuat sistem pengawasan dan pembinaan. Dalam peraturan ini, jika atasan langsung tidak melaksanakan pengawasan yang efektif, mereka dapat dikenai sanksi disiplin apabila anggota di bawahnya terlibat masalah hukum.

“MA juga telah menerbitkan Perma Nomor 7, 8, dan 9 untuk pengawasan dan pembinaan. Menurut peraturan ini, jika atasan langsung tidak melakukan pengawasan dan pembinaan yang memadai, maka ketika ada anggota yang tersandung masalah hukum, atasan tersebut dapat dikenakan sanksi disiplin,” jelas Yanto.

***

tags: #mahkamah agung #ronald tannur #hakim

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI