Kejagung Tanggapi Permintaan Sandra Dewi soal Harta Tak Terkait Suaminya Dikembalikan

Dalam kasus dugaan korupsi ini Harvey Moeis sebagai suami dari Sandra Dewi didakwa juga dengan dugaan TPPU.

Kamis, 31 Oktober 2024 | 11:02 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Artis Sandra Dewi meminta agar harta yang tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis untuk dikembalikan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar mengaku pihaknya menghormati apa yang disampaikan Sandra Dewi.

BERITA TERKAIT:
Kejagung Tanggapi Permintaan Sandra Dewi soal Harta Tak Terkait Suaminya Dikembalikan
Sandra Dewi Mengaku Pernah Terima Uang Rp3,15 Miliar dari Terdakwa Korupsi Helena Lim
Dihadirkan dalam Sidang Korupsi, Sandra Dewi Mengaku Tak Mengetahui soal Pembelian Mobil Mewah Harvey Moes
Sandra Dewi Kembali Hadiri Sidang Korupsi Timah Hari Ini
Respon Kejagung soal Sandra Dewi Tolak Penyitaan Cincin Kawin-Pertunangan

"Ya, itu saya sudah bilang dalam proses penegakan hukum biasa. Kita menghormati aja apa yang mereka sampaikan itu," ujarnya dikutip, Kamis.

Harli menjelaskan, pihak majelis hakim pun sudah merespons permintaan yang disampaikan Sandra Dewi. Saat itu istri Harvey Moeis ini diminta memberikan bukti berupa perjanjian bahwa harta tersebut merupakan hasil endorse.

"Tapi ini semua kembali pada pembuktiannya. Kemarin itu sudah hakim menghadirkan kembali yang bersangkutan, ini dari mana? Ada nggak perjanjiannya kalau itu merupakan endorse?" tuturnya.

Lebih lanjut Harli mengungkapkan, dalam kasus dugaan korupsi ini Harvey Moeis sebagai suami dari Sandra Dewi didakwa juga dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Harli menjelaskan, dalam kasus TPPU terdapat pasal yang menyebutkan adanya keterkaitan pihak lain dalam upaya menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan.

"Kedua, saya selalu sampaikan pada perkara HM, yang terdakwa itu HM dan dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan juga TPPU, itu harus dipahami. Nah TPPU ya ini pasalnya bisa Pasal 3 Pasal 4, bisa TPPU aktif bisa TPPU pasif yang terafiliasi," terangnya.

"Jadi kalau misalnya SD menyampaikan 'ya kembalikan lah yang nggak ada kaitannya', nah dalam konteks TPPU kan konteksnya HM. Jadi silakan saja," imbuhnya.

***

tags: #sandra dewi #harvey moeis #kejagung

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI