Kejagung Tanggapi Permintaan Sandra Dewi soal Harta Tak Terkait Suaminya Dikembalikan
Dalam kasus dugaan korupsi ini Harvey Moeis sebagai suami dari Sandra Dewi didakwa juga dengan dugaan TPPU.
Kamis, 31 Oktober 2024 | 11:02 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Artis Sandra Dewi meminta agar harta yang tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis untuk dikembalikan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar mengaku pihaknya menghormati apa yang disampaikan Sandra Dewi.
BERITA TERKAIT:
Kejagung Tanggapi Permintaan Sandra Dewi soal Harta Tak Terkait Suaminya Dikembalikan
Sandra Dewi Mengaku Pernah Terima Uang Rp3,15 Miliar dari Terdakwa Korupsi Helena Lim
Dihadirkan dalam Sidang Korupsi, Sandra Dewi Mengaku Tak Mengetahui soal Pembelian Mobil Mewah Harvey Moes
Sandra Dewi Kembali Hadiri Sidang Korupsi Timah Hari Ini
Respon Kejagung soal Sandra Dewi Tolak Penyitaan Cincin Kawin-Pertunangan
"Ya, itu saya sudah bilang dalam proses penegakan hukum biasa. Kita menghormati aja apa yang mereka sampaikan itu," ujarnya dikutip, Kamis.
Harli menjelaskan, pihak majelis hakim pun sudah merespons permintaan yang disampaikan Sandra Dewi. Saat itu istri Harvey Moeis ini diminta memberikan bukti berupa perjanjian bahwa harta tersebut merupakan hasil endorse.
"Tapi ini semua kembali pada pembuktiannya. Kemarin itu sudah hakim menghadirkan kembali yang bersangkutan, ini dari mana? Ada nggak perjanjiannya kalau itu merupakan endorse?" tuturnya.
Lebih lanjut Harli mengungkapkan, dalam kasus dugaan korupsi ini Harvey Moeis sebagai suami dari Sandra Dewi didakwa juga dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Harli menjelaskan, dalam kasus TPPU terdapat pasal yang menyebutkan adanya keterkaitan pihak lain dalam upaya menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan.
"Kedua, saya selalu sampaikan pada perkara HM, yang terdakwa itu HM dan dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan juga TPPU, itu harus dipahami. Nah TPPU ya ini pasalnya bisa Pasal 3 Pasal 4, bisa TPPU aktif bisa TPPU pasif yang terafiliasi," terangnya.
"Jadi kalau misalnya SD menyampaikan 'ya kembalikan lah yang nggak ada kaitannya', nah dalam konteks TPPU kan konteksnya HM. Jadi silakan saja," imbuhnya.
***tags: #sandra dewi #harvey moeis #kejagung
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Modus Korban Tabrak
13 Desember 2025
KAI Wisata X Jakarta Clothing Ramaikan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di Lawang Sewu
13 Desember 2025
Kebakaran Landa Sebuah Ruko di Penjaringan, Kerugian Mencapai Rp100 Juta
13 Desember 2025
Santri Lapas Semarang Belajar Agama Dengan Nonton Film Jejak Rasul
13 Desember 2025
Uji Petik Layanan AHU di MPP Banyumas: Kemenkum Jateng Dorong Penguatan Pelayanan Publik
13 Desember 2025
Nekat Edarkan Sabu, Seorang Pria Diringkus Polisi di Tanjung Priok
13 Desember 2025
Sebanyak Enam Orang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan di Jaksel
13 Desember 2025
Sragen Raih Predikat Kabupaten Terinovatif di Ajang IGA 2025 Empat Kali Berturut-turut
13 Desember 2025
BMKG Prakirakan Sebagian Jakarta Diguyur Hujan pada Sabtu Siang
13 Desember 2025
Hasil Liga Italia: Lecce Bungkam Pisa 1-0
13 Desember 2025
Sempat Tertinggal, Girona Menang Comeback 2-1 atas Real Sociedad
13 Desember 2025

