Usai Bebas, Ronald Tannur Sempat Bepergian ke Luar Negeri
"Mungkin (Ronald Tannur) ada keperluan bisnis atau hal lain, tapi itu haknya sebelum ada pencekalan," ujarnya.
Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:51 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Kuaka
KUASAKATACOM, Surabaya – Gregorius Ronald Tannur dilaporkan sempat bepergian ke luar negeri setelah dinyatakan bebas dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan. Saat itu, terdakwa dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, divonis bebas oleh tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang kemudian terjerat kasus suap.
"Menurut catatan dari Dirjen Imigrasi, setelah putusan sidang, yang bersangkutan (Ronald Tannur) sempat pergi ke luar negeri, hanya sehari lalu kembali (ke Surabaya)," ujar Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati, pada Senin (28/10).
BERITA TERKAIT:
Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pengusiran Lansia di Surabaya
Seorang Perempuan Jadi Korban Penganiayaan Mantan Suami di Jakut, Polisi Turun Tangan
Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan di Kawasan Cimanggis Depok
Kemenag Apresiasi Langkah Cepat Polri Tangani Kasus Penganiyaan di Mesjid Agung Sibolga
Pelaku dan Korban Kasus Penganiayaan Maut di Jatinegara Sesama Pengguna Narkotika
Mia mengaku tidak mengetahui alasan pasti Ronald Tannur bepergian ke luar negeri, namun ia memastikan bahwa saat itu belum ada pencekalan dari Imigrasi.
"Mungkin (Ronald Tannur) ada keperluan bisnis atau hal lain, tapi itu haknya sebelum ada pencekalan," ujarnya.
"Kami segera melakukan pencekalan dengan bantuan dari Dirjen Imigrasi," tambahnya.
Mia bersyukur putra mantan anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur, tersebut dapat dieksekusi kembali setelah vonis bebasnya dibatalkan. Meskipun sempat tidak diketahui keberadaannya.
"Alhamdulillah, semuanya berjalan lancar. Dia dicekal, baru sehari di Singapura, lalu kembali," tuturnya.
Sebelumnya, vonis bebas Ronald Tannur dibatalkan sehari sebelum Kejagung melakukan OTT terhadap tiga hakim yang memberi vonis bebas pada Ronald. Ketiga hakim tersebut di-OTT atas dugaan menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur.
Kemudian, pada 27 Oktober, jaksa melakukan eksekusi atau penangkapan kembali terhadap Ronald Tannur. Setelah ditangkap di kediamannya di Surabaya, Ronald mengenakan rompi merah tahanan dan dibawa ke Rutan Medaeng.
***tags: #penganiayaan #pembunuhan #dini sera afrianti #ronald tannur
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Polisi Tangkap Tersangka Kasus Lab Tembakau Sintetis di Jaksel
20 Januari 2026
Pemda dan BAZNAS Purbalingga Salurkan Bantuan Rp250 Juta untuk Korban Bencana Sumatra
20 Januari 2026
Sebanyak Tiga Orang Ditangkap terkait Kasus Gas Oplosan di Bekasi
20 Januari 2026
Tim PkM USM Ajak Guru TK di Semarang Tingkatkan Kualitas Pribadi dan Profesionalitas
20 Januari 2026
Tim PkM USM Beri Edukasi Pengelolaan Keuangan Usaha Multi Bidang
20 Januari 2026
Oknum Guru Diduga Cabuli Belasan Siswi SD di Tangerang
20 Januari 2026
Sepanjang 2025 Pemkot Semarang Berhasil Kendalikan Stunting dan Capaian UHC 100 Persen
20 Januari 2026
Perjalanan Kereta Wisata Terganggu Akibat Banjir
20 Januari 2026
Kemenkum Jateng Periksa Substantif Naturalisasi WNA asal Korsel dan Yaman
20 Januari 2026
Kemenkum Jateng Ikuti Peresmian Posbankum Provinsi DIY
20 Januari 2026
Meskipun Cuaca Ekstrem, Sumarno Pastikan Ketersediaan Pangan di Jateng Aman
20 Januari 2026

