Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan APD Kemenkes

Satu orang tersangka berinisial AT selaku Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri langsung dilakukan penahanan.

Sabtu, 02 November 2024 | 13:05 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2020.

“Satu orang tersangka berinisial AT selaku Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri langsung dilakukan penahanan,” terang Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dikutip, Sabtu.

BERITA TERKAIT:
Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan APD Kemenkes
Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Truk, KPK Panggil Pegawai Basarnas dan BPN
KPK Awasi Proyek Pembangunan Pengolahan Sampah di Jakut Senilai Rp1,3 T
KPK Maksimalkan Medsos untuk Cegah Korupsi, Sasar Gen Z dan Milenial
Peringatan Hari Tani, Kaum Tani Sampaikan Lima Tuntutan ke KPK

Sebelumnya, KPK telah menahan dua tersangka lainnya inisial Budi Sylvana (BS) sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kemenkes serta Satrio Wibowo (SW) selaku Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia.

"KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka AT untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 1 sampai 20 November 2024," ujarnya.

tersangka AT kini telah ditahan di Rutan KPK. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

***

tags: #kpk #tersangka #korupsi #kemenkes

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI