Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan APD Kemenkes

Satu orang tersangka berinisial AT selaku Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri langsung dilakukan penahanan.

Sabtu, 02 November 2024 | 13:05 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2020.

“Satu orang tersangka berinisial AT selaku Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri langsung dilakukan penahanan,” terang Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dikutip, Sabtu.

BERITA TERKAIT:
96,71 Persen Penyelenggara Negara Patuh Lapor LHKPN 2024
Geledah Rumah Ridwan Kamil, KPK Sita Barang Bukti Elektronik dan Motor
Mensos Pastikan Penyaluran Bansos Transparan dan Tepat Sasaran
Ketua KPK Pastikan Terus Cari Keberadaan Harun Masiku
Kemenag Gandeng KPK dalam Pengawasan Penyelenggaraan Haji 2025

Sebelumnya, KPK telah menahan dua tersangka lainnya inisial Budi Sylvana (BS) sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kemenkes serta Satrio Wibowo (SW) selaku Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia.

"KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka AT untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 1 sampai 20 November 2024," ujarnya.

tersangka AT kini telah ditahan di Rutan KPK. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

***

tags: #kpk #tersangka #korupsi #kemenkes

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI