Tiktoker Gunawan Sadbor Ditahan di Mapolres Sukabumi usai Jadi Tersangka Kasus Judi Online

Gunawan "Sadbor" ditangkap hingga ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan promosi judi daring.

Minggu, 03 November 2024 | 13:11 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Sukabumi - Tiktoker Gunawan Sadbor ditetapkan sebagai tersangka kasus promosi judi online pada Sabtu. Konten kreator asal Kampung Margasari, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, itu ditahan di sel Mapolres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian menerangkan, penahanan ini bertujuan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus dugaan promosi situs web judi daring.

BERITA TERKAIT:
Polisi Ungkap Tujuh Tersangka Judol Jaringan Internasional di Tangsel Miliki Peran Masing-masing
Polres Tangsel Bekuk Tujuh Tersangka Judi Online Jaringan Internasional
Ketua MUI Ajak Ulama Berikan Pencerahan kepada Umat soal Bahaya Judi Online
Ketagihan Judi Online, Pria WNI Rampok-Tusuk Pasutri Lansia di Jepang
Polisi Sita Uang Rp1,4 Miliar dalam Penangkapan Dua Tersangka Baru Judol Komdigi

“Ssebelum ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan, konten kreator yang terkenal dengan joget "Patuk Ayam" ini dijemput oleh personel Polres Sukabumi di rumahnya di Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar pada Kamis (31/10),” terangnya, Sabtu.

Kemudian yang bersangkutan dibawa ke Mapolres Sukabumi dan menjalani serangkaian pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sukabumi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Polres Sukabumi selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka terhadap pria berusia 38 tahun itu karena terdapat bukti telah mempromosikan situs web judi daring saat melakukan siaran langsung di akun Tik Tok @Sadbor86.

Penahanan yang dilakukan pihaknya ini juga bertujuan untuk mengantisipasi yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Namun, orang nomor satu di Polres Sukabumi hanya memberikan keterangan singkat terkait proses penanganan kasus yang menjerat konten kreator yang memiliki ciri khas teriakan "Beras Habis Live Solusinya".

"Untuk lengkapnya kami akan paparkan penanganan kasus Gunawan "Sadbor" ini saat konferensi pers yang rencananya akan digelar di Mapolres Sukabumi pada Senin (4/11)," tambahnya.

Seperti diketahui, Gunawan "Sadbor" ditangkap hingga ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan promosi judi daring setelah pihak Satreskrim Polres Sukabumi menerima informasi dan menemukan barang bukti bahwa konten kreator yang sedang naik daun ini mempromosikan situs web judi daring.

Sebelum ditangkap, dalam akun Tik Tok pribadinya @Sadbor86, ia sempat membuat video klarifikasi singkat yang berisi bantahan bahwa dirinya dan tim tidak pernah berafiliasi dengan situs web judi daring manapun.

***

tags: #judi online #gunawan sadbor #tersangka #sukabumi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI