Tiktoker Gunawan Sadbor Ditahan di Mapolres Sukabumi usai Jadi Tersangka Kasus Judi Online
Gunawan "Sadbor" ditangkap hingga ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan promosi judi daring.
Minggu, 03 November 2024 | 13:11 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Sukabumi - Tiktoker Gunawan Sadbor ditetapkan sebagai tersangka kasus promosi judi online pada Sabtu. Konten kreator asal Kampung Margasari, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, itu ditahan di sel Mapolres Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menerangkan, penahanan ini bertujuan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus dugaan promosi situs web judi daring.
BERITA TERKAIT:
Polisi Ungkap Tujuh Tersangka Judol Jaringan Internasional di Tangsel Miliki Peran Masing-masing
Polres Tangsel Bekuk Tujuh Tersangka Judi Online Jaringan Internasional
Ketua MUI Ajak Ulama Berikan Pencerahan kepada Umat soal Bahaya Judi Online
Ketagihan Judi Online, Pria WNI Rampok-Tusuk Pasutri Lansia di Jepang
Polisi Sita Uang Rp1,4 Miliar dalam Penangkapan Dua Tersangka Baru Judol Komdigi
“Ssebelum ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan, konten kreator yang terkenal dengan joget "Patuk Ayam" ini dijemput oleh personel Polres Sukabumi di rumahnya di Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar pada Kamis (31/10),” terangnya, Sabtu.
Kemudian yang bersangkutan dibawa ke Mapolres Sukabumi dan menjalani serangkaian pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sukabumi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Polres Sukabumi selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka terhadap pria berusia 38 tahun itu karena terdapat bukti telah mempromosikan situs web judi daring saat melakukan siaran langsung di akun Tik Tok @Sadbor86.
Penahanan yang dilakukan pihaknya ini juga bertujuan untuk mengantisipasi yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Namun, orang nomor satu di Polres Sukabumi hanya memberikan keterangan singkat terkait proses penanganan kasus yang menjerat konten kreator yang memiliki ciri khas teriakan "Beras Habis Live Solusinya".
"Untuk lengkapnya kami akan paparkan penanganan kasus Gunawan "Sadbor" ini saat konferensi pers yang rencananya akan digelar di Mapolres Sukabumi pada Senin (4/11)," tambahnya.
Seperti diketahui, Gunawan "Sadbor" ditangkap hingga ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan promosi judi daring setelah pihak Satreskrim Polres Sukabumi menerima informasi dan menemukan barang bukti bahwa konten kreator yang sedang naik daun ini mempromosikan situs web judi daring.
Sebelum ditangkap, dalam akun Tik Tok pribadinya @Sadbor86, ia sempat membuat video klarifikasi singkat yang berisi bantahan bahwa dirinya dan tim tidak pernah berafiliasi dengan situs web judi daring manapun.
***tags: #judi online #gunawan sadbor #tersangka #sukabumi
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Masih Masif Ditemukan, Gilo-Gilo Khas Semarang Sudah Ada Sejak 1950-an
08 Desember 2024
Musim Tanam Padi, Distanpangan Kabupaten Magelang Antisipasi Hama Wereng
08 Desember 2024
Okasus Tim dari Udinus Semarang Promosikan Pariwisata Pantai Tirang di CFD
08 Desember 2024
Tour De Borobudur Sajikan Rute Menantang Kawasan Bukit Menoreh
08 Desember 2024
Menteri Imigrasi Agus Andriyanto Siap Kontribusi Pembangunan Blora
08 Desember 2024
Kemenag Beri Kesempatan 55 Siswa Madrasah Berprestasi Short Course di China
08 Desember 2024
Bertemu 28 Ormas Islam, Kemenag Bahas Kolaborasi Jaga Keberagaman
08 Desember 2024
Polisi Tangkap Dua Wanita Penjual Obat Penggugur Kandungan Ilegal di Bekasi
08 Desember 2024
Hasil Resmi Pilgub Jateng: Ahmad Luthfi-Gus Yasin Raih 11,3 Juta Suara, Andika-Hendi 7,8 Juta Suara
08 Desember 2024
Polisi Amankan Delapan Pelajar di Jakbar, Diduga akan Tawuran
08 Desember 2024
Waspadai Musim Hujan, Sumarno: Mitigasi dan Kesiapsiagaan Bencana Terus Ditingkatkan
07 Desember 2024