Tiga Hakim PN Surabaya Kembali Diperiksa Kejagung terkait Kasus Dugaan Suap
Ketiga hakim PN Surabaya yang terjaring OTT akan sampai ke Jakarta dengan waktu yang berbeda-beda.
Selasa, 05 November 2024 | 10:56 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Tiga Hakim PN Surabaya kembali diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus suap vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menerangkan bahwa kedatangan ketiga Hakim tersebut tidak bersama-sama ada selang waktu antara satu tersangka dengan lainnya.
BERITA TERKAIT:
Hakim Keluarkan Empat Penasihat Hukum Tom Lembong dari Sidang karena Tak Kenakan Toga
MA Nyatakan Tak Ada Pelanggara Etik oleh Hakim Kasasi dalam Kasus Ronald Tannur
Tiga Hakim PN Surabaya Kembali Diperiksa Kejagung terkait Kasus Dugaan Suap
Pendapat Pakar Terkait Tuntutan Kenaikan Gaji Hakim di Tengah Kasus Suap Ronald Tannur
MA Perketat Pengawasan Hakim dalam Kasus Ronald Tannur
"Tiga Hakim akan diperiksa untuk tersangka lainnya. Direncanakan siang ini tiba. Waktu datangnya tidak bersamaan," tuturnya, Selasa.
Dijelaskan Agung, ketiga Hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua serta Mangapul dan Heru Hanindyo yang masing-masing sebagai Hakim Anggota akan tiba di Kejagung pada Selasa siang.
Dari informasi yang didapatkan bahwa ketiga Hakim PN Surabaya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur, akan sampai ke Jakarta dengan waktu yang berbeda-beda.
Untuk Hakim Heru Hanindyo dijadwalkan mendarat di Jakarta sekitar jam 10.20 WIB, selanjutnya Erintuah Damanik pada jam 11.35 WIB, dan Mangapul pada jam 12.05 WIB.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu dari terdakwa Ronald Tannur (RT) yang berinisial MW (Meirizka Widjaja) menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan suap dalam vonis bebas putranya RT pada perkara penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti.
“Setelah dilakukan pemeriksaan MW sebagai saksi, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW, sehingga meningkatkan status MW dari saksi menjadi tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/11).
Qohar mengatakan, MW menghubungi LR, pengacara Ronald Tannur yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, dan memintanya menjadi penasehat hukum untuk membela Ronald.
“Kami ketahui bahwa ibunda Ronald Tannur berteman akrab dengan LR karena anak LR dan anak MW atau Ronald Tannur pernah satu sekolah," katanya.
***
tags: #hakim #surabaya #suap #kejagung #pengadilan negeri
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Sebanyak 461 Pemuda di Indonesia Ikuti Program Magang ke Jepang
18 Juli 2025

Kanim Wonosobo Gelar Operasi Serentak TKA WIRAWASPADA, Ini Hasilnya
18 Juli 2025

Polisi Sita 351 Kontainer terkait Kasus Tambang Batu Bara Ilegal di IKN
18 Juli 2025

KPK Dampingi Agustina Gerak Cepat Benahi Internal Pemkot Semarang
18 Juli 2025

Bupati Paramitha Luncurkan Penyaluran CPP untuk Bantuan Pangan Beras Tahun 2025
18 Juli 2025

DPR RI Dorong Hasil Pertanian Lapas Perempuan Semarang Dikerjasamakan untuk MBG
18 Juli 2025

Seorang Mahasiswa Ditangkap Polisi terkait Kasus Curanmor
18 Juli 2025