Tiga Terduga Teroris Ditangkap di Demak, Solo, dan Kudus! Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Terdapat pula satu tas ransel oranye, 30 buku tentang jihad yang mengarah ke radikalisme atau terorisme.

Selasa, 05 November 2024 | 17:10 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Kuaka

KUASAKATACOM, Semarang – Densus 88 Antiteror Polri menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan tiga tersangka teroris di tiga wilayah Jawa Tengah. barang bukti tersebut meliputi 20 senjata tajam dan dua kardus buku.

"barang bukti terdiri dari 20 senjata tajam, yaitu sembilan pisau dan 11 parang," ujar juru bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar, dalam keterangannya, Selasa, 5 November 2024.

BERITA TERKAIT:
Tiga Terduga Teroris Ditangkap di Demak, Solo, dan Kudus! Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Densus 88 Ringkus Tiga Teroris di Solo, Kudus, dan Demak
Tangkap Dua Terduga Teroris di NTB, Polisi Sebut Mereka Miliki Peran Berbeda
Densus 88 Ringkus Dua Terduga Teroris JAD di Bima NTB
Densus 88 Sebut Dua Terduga Teroris di Jakbar Tak Terkait dengan Simpatisan ISIS di Malang

barang bukti lain yang disita termasuk satu busur dengan tujuh anak panah, tiga pasang double stick, dan beberapa alat olahraga seperti pushup bar, dua alat skipping, satu fitness roller, handgrip, serta satu ketapel besi.

Selain itu, disita juga satu rolling bed hitam, satu tablet Samsung putih beserta keyboard case, dua kaos hitam bertuliskan "dari Ambon untuk Bumi Syam," serta tiga papan sasaran panah. Terdapat pula satu tas ransel oranye, 30 buku tentang jihad yang mengarah ke radikalisme atau terorisme.

barang bukti lainnya adalah dua ponsel (merk OPPO dan Redmi), satu pisau, satu dompet hitam, satu samsak tinju warna merah-hitam, serta tiga spanduk bertuliskan JAD, FORIS (Forum Anshor Al-Islam), dan Kajian Tauhid.

"Kajian tauhid. Tauhid adalah pokok iman, kalimat yang membedakan penghuni surga dan neraka. Tauhid adalah harga surga, dan Islam seseorang tidak sah kecuali dengan tauhid," ujar Aswin mengutip isi spanduk tersebut.

Terakhir, Densus menyita dua kardus berisi buku-buku. Semua barang bukti kini berada di tangan penyidik Densus. Ketiga tersangka telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan untuk mengungkap keterlibatan pelaku teror lainnya.

Sebelumnya, ketiga tersangka ditangkap pada Senin, 4 November 2024. Tersangka BI, anggota kelompok Anshor Daulah Jawa Tengah, ditangkap di Jalan Lingkar Utara Kudus, Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus.

Tersangka ST, seorang ideolog kelompok Anshor Daulah Jawa Tengah, ditangkap di Jalan Kb. Sawit Raya 18, RT06, RW20 Rawa, Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Sementara itu, tersangka SQ, yang sering mengunggah narasi propaganda Daulah di media sosial, diamankan di Desa Suruh Kalang, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.

***

tags: #teroris #barang bukti #demak #kudus #densus 88 antiteror

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI