Buntut Kasus Suap Ronald Tannur, Sang Ayah Edward Tannur Diperiksa Kejagung

"Sebagai saksi, kami tetap kooperatif. Kami mengutamakan asas hukum dan prinsip-prinsip hukum daripada asumsi lainnya.

Rabu, 06 November 2024 | 13:30 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Kuaka

KUASAKATACOM, Jakarta - Edward Tannur, ayah dari Gregorius Ronald Tannur, yang merupakan terpidana kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian Dini Sera Afranti, menjalani pemeriksaan selama 7 jam oleh tim penyidik Kejaksaan Agung di Kejati Jatim pada Selasa (6/11/2024).

Kuasa hukum Edward Tannur, Filmon MW Lay, menyatakan bahwa kliennya diperiksa selama 7 jam oleh penyidik Kejaksaan Agung. Ia menjelaskan bahwa Edward bersikap cukup kooperatif dalam menjawab setiap pertanyaan dari penyidik dan dapat pulang karena masih berstatus sebagai saksi.

BERITA TERKAIT:
Buntut Kasus Suap Ronald Tannur, Sang Ayah Edward Tannur Diperiksa Kejagung
Tiga Hakim PN Surabaya Kembali Diperiksa Kejagung terkait Kasus Dugaan Suap
Wakil Ketua DPRD Bekasi Ditangkap, Diduga Terima Suap BMW dan Pajero
Pendapat Pakar Terkait Tuntutan Kenaikan Gaji Hakim di Tengah Kasus Suap Ronald Tannur
Eks Pejabat MA Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi, Uang Rp920 Miliar-Emas Disita

"Sebagai saksi, kami tetap kooperatif. Kami mengutamakan asas hukum dan prinsip-prinsip hukum daripada asumsi lainnya. Saya hanya dapat menyampaikan bahwa Pak Tannur saat ini bisa pulang," ujarnya.

Saat ditanya mengenai materi pertanyaan, Filmon memilih untuk tidak memberikan penjelasan, dengan alasan hal itu merupakan kewenangan penyidik.

"Beliau diperiksa sebagai saksi. Untuk materi pemeriksaan, itu bukan ranah kami; itu ranah penyidikan. Kami hanya membela hak-hak hukum klien kami. Total pemeriksaan 7 jam. Mengenai pertanyaan dan materi pemeriksaan, sebaiknya teman-teman media menanyakannya langsung kepada penyidik," tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Meirizka Widjaja, ibu dari Gregorius Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara pembunuhan yang melibatkan anaknya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Meirizka pada Senin (4/11/2024), dan setelah itu ia langsung ditahan.

***

tags: #suap #kejaksaan agung #dini sera afrianti #edward tannur #ronald tannur

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI