Buntut Kasus Suap Ronald Tannur, Sang Ayah Edward Tannur Diperiksa Kejagung
"Sebagai saksi, kami tetap kooperatif. Kami mengutamakan asas hukum dan prinsip-prinsip hukum daripada asumsi lainnya.
Rabu, 06 November 2024 | 13:30 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Kuaka
KUASAKATACOM, Jakarta - Edward Tannur, ayah dari Gregorius Ronald Tannur, yang merupakan terpidana kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian Dini Sera Afranti, menjalani pemeriksaan selama 7 jam oleh tim penyidik Kejaksaan Agung di Kejati Jatim pada Selasa (6/11/2024).
Kuasa hukum Edward Tannur, Filmon MW Lay, menyatakan bahwa kliennya diperiksa selama 7 jam oleh penyidik Kejaksaan Agung. Ia menjelaskan bahwa Edward bersikap cukup kooperatif dalam menjawab setiap pertanyaan dari penyidik dan dapat pulang karena masih berstatus sebagai saksi.
BERITA TERKAIT:
Usut Kasus Suap Pemkab Ponorogo, KPK Amankan Jeep Rubicon dan BMW
Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Suap CPO
Usut Kasus Suap di PN Jakpus, Kejagung Kembali Sita Uang hingga Motor Mewah
Menag Komitmen Berantas Praktik Suap dalam Promosi Jabatan
Buntut Kasus Suap Ronald Tannur, Sang Ayah Edward Tannur Diperiksa Kejagung
"Sebagai saksi, kami tetap kooperatif. Kami mengutamakan asas hukum dan prinsip-prinsip hukum daripada asumsi lainnya. Saya hanya dapat menyampaikan bahwa Pak Tannur saat ini bisa pulang," ujarnya.
Saat ditanya mengenai materi pertanyaan, Filmon memilih untuk tidak memberikan penjelasan, dengan alasan hal itu merupakan kewenangan penyidik.
"Beliau diperiksa sebagai saksi. Untuk materi pemeriksaan, itu bukan ranah kami; itu ranah penyidikan. Kami hanya membela hak-hak hukum klien kami. Total pemeriksaan 7 jam. Mengenai pertanyaan dan materi pemeriksaan, sebaiknya teman-teman media menanyakannya langsung kepada penyidik," tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Meirizka Widjaja, ibu dari Gregorius Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara pembunuhan yang melibatkan anaknya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Meirizka pada Senin (4/11/2024), dan setelah itu ia langsung ditahan.
***tags: #suap #kejaksaan agung #dini sera afrianti #edward tannur #ronald tannur
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
DWP Kemenkum Jateng Ikuti Rangkaian Peringatan HUT ke-26 Dharma Wanita Persatuan
10 Desember 2025
KAI Tawarkan Celebration Deals 12.12, Tarif Kereta Eksekutif Hanya 80 Persen
10 Desember 2025
Kemenkum Jateng Tegaskan Pentingnya Budaya Sadar Hukum
10 Desember 2025
Lulu, Mahasiswi USM Raih Best Libero di Kejurnas Voli Probolinggo
10 Desember 2025
Rayakan Tahun Baru 2026 di Quest Hotel dengan Tema ala Mafia
10 Desember 2025
Quest Hotel Hadirkan Hampers Istimewa untuk Moment Natal 2025
10 Desember 2025
Bank Jateng Perkuat Sinergi dan Koordinasi TU Serta Protokol Lintas Instansi
10 Desember 2025
Pengumuman! PDAM Semarang Berlakukan Giliran Pengaliran Air di Wilayah Bukit Kencana Jaya
10 Desember 2025
BAZNAS Tangsel Salurkan Bantuan Kemanusiaan Palestina Tahap Ketujuh Rp325 Juta
10 Desember 2025
Polda Jateng Gelar Pelatihan Manajemen Penanggulangan Bencana di Seluruh Jajaran
10 Desember 2025

