Seorang Perangkat Desa di Batang Jadi Kurir Sabu
Masing-masing tersangka memiliki peran, ada yang menyimpan sabu dan menjadi kurir yang mengantarkan barang ke lokasi yang disepakati dengan pembeli.
Rabu, 06 November 2024 | 15:52 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Kuaka
KUASAKATACOM, Batang – Tiga pelaku peredaran narkoba jenis sabu berhasil ditangkap di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, salah satunya merupakan perangkat desa.
Kepala Kepolisian Resor Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, menyatakan bahwa penangkapan ketiga tersangka ini merupakan hasil dari operasi kepolisian yang intensif selama sebulan terakhir.
BERITA TERKAIT:
Seorang Perangkat Desa di Batang Jadi Kurir Sabu
Uang PBB Desa Songgom Tahun 2022 Belum Disetorkan oleh Oknum Perangkat Desa
Kades di Blora Aniaya Perangkat Desanya, Motifnya Selingkuh
Diduga Tilep Uang PBB, Perangkat Desa Sitanggal Brebes Dijebloskan ke Penjara
Alokasi Dana Desa Kabupaten Brebes 2024 Naik 22 Miliar
“Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Dari hasil operasi tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa 4,75 gram sabu yang dikemas dalam delapan paket, 5,79 gram sabu dalam sepuluh paket, serta sebuah timbangan,” ujar Nur Cahyo pada Selasa (5/11).
Para tersangka yang ditangkap adalah Adi Kurniawan, Makno, dan Khaerul Khakim.
"Mereka ditangkap di rumah Khaerul Khakim di Desa Sempu, Kecamatan Limpung," ungkapnya.
Masing-masing tersangka memiliki peran, ada yang menyimpan sabu dan menjadi kurir yang mengantarkan barang ke lokasi yang disepakati dengan pembeli.
"Adi Kurniawan alias Gepeng (38), yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Kelangsono, bertindak sebagai pengedar dengan barang bukti delapan paket sabu yang disita," jelasnya.
Bersama Kepala Satuan Reserse dan narkoba, AKP Erdi Nuryawan, Nur Cahyo menjelaskan bahwa ketiga tersangka mengaku telah lama menjalankan bisnis terlarang ini.
“Mereka membagi tugas mulai dari pengadaan barang, penyimpanan, hingga pendistribusian narkoba,” katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun.
Nur Cahyo menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya tanpa pandang bulu.
“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif membantu memberantas kejahatan ini dengan melaporkan setiap informasi yang mencurigakan kepada kepolisian,” tambahnya.
***tags: #perangkat desa #batang #sabu #narkoba #kurir
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Inovasi Buku Edukasi Anak Nusantara dari MAN 2 Surakarta Sukses di FIKSI 2024
08 Desember 2024
KAI Semarang Gelar Lomba Burung Kicau di Museum Ambarawa, Wujud Pelestarian Fauna dan Wisata
08 Desember 2024
KPU Dan BPJS Ketenagakerjaan Magelang Kunjungi Anggota KPPS Salaman Yang Alami Kecelakaan Kerja
08 Desember 2024
Tutup Akhir Tahun, Cilacap Fashion Trend dan Ekraf Kuliner Festival Berlangsung Meriah
08 Desember 2024
Lewat Fun Run, Pemprov Jateng Gencarkan Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal
08 Desember 2024
FKPSS Gelar Festival Rampak Silat Kebhinekaan Sragen, Angkat Sosok Jaka Tingkir
08 Desember 2024
Aneka Kuliner Khas Blora Disajikan Pada Gala Dinner ILUSA
08 Desember 2024
Masih Masif Ditemukan, Gilo-Gilo Khas Semarang Sudah Ada Sejak 1950-an
08 Desember 2024
Musim Tanam Padi, Distanpangan Kabupaten Magelang Antisipasi Hama Wereng
08 Desember 2024
Occasus Team dari Udinus Semarang Promosikan Pariwisata Pantai Tirang di CFD
08 Desember 2024