Seorang Perangkat Desa di Batang Jadi Kurir Sabu

Masing-masing tersangka memiliki peran, ada yang menyimpan sabu dan menjadi kurir yang mengantarkan barang ke lokasi yang disepakati dengan pembeli.

Rabu, 06 November 2024 | 15:52 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Kuaka

KUASAKATACOM, BatangTiga pelaku peredaran narkoba jenis sabu berhasil ditangkap di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, salah satunya merupakan perangkat desa.

Kepala Kepolisian Resor Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, menyatakan bahwa penangkapan ketiga tersangka ini merupakan hasil dari operasi kepolisian yang intensif selama sebulan terakhir.

BERITA TERKAIT:
Seorang Perangkat Desa di Batang Jadi Kurir Sabu
Uang PBB Desa Songgom Tahun 2022 Belum Disetorkan oleh Oknum Perangkat Desa
Kades di Blora Aniaya Perangkat Desanya, Motifnya Selingkuh
Diduga Tilep Uang PBB, Perangkat Desa Sitanggal Brebes Dijebloskan ke Penjara
Alokasi Dana Desa Kabupaten Brebes 2024 Naik 22 Miliar

“Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Dari hasil operasi tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa 4,75 gram sabu yang dikemas dalam delapan paket, 5,79 gram sabu dalam sepuluh paket, serta sebuah timbangan,” ujar Nur Cahyo pada Selasa (5/11).

Para tersangka yang ditangkap adalah Adi Kurniawan, Makno, dan Khaerul Khakim. 

"Mereka ditangkap di rumah Khaerul Khakim di Desa Sempu, Kecamatan Limpung," ungkapnya.

Masing-masing tersangka memiliki peran, ada yang menyimpan sabu dan menjadi kurir yang mengantarkan barang ke lokasi yang disepakati dengan pembeli.

"Adi Kurniawan alias Gepeng (38), yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Kelangsono, bertindak sebagai pengedar dengan barang bukti delapan paket sabu yang disita," jelasnya.

Bersama Kepala Satuan Reserse dan narkoba, AKP Erdi Nuryawan, Nur Cahyo menjelaskan bahwa ketiga tersangka mengaku telah lama menjalankan bisnis terlarang ini.

“Mereka membagi tugas mulai dari pengadaan barang, penyimpanan, hingga pendistribusian narkoba,” katanya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun.

Nur Cahyo menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya tanpa pandang bulu.

“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif membantu memberantas kejahatan ini dengan melaporkan setiap informasi yang mencurigakan kepada kepolisian,” tambahnya.

***

tags: #perangkat desa #batang #sabu #narkoba #kurir

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI