Prabowo Hapus Hutang UMKM, Sri Mulyani: Dorong Perekonomian Nasional

Para pelaku UMKM di bidang itu diharapkan dapat meneruskan usaha dan memberi keyakinan bahwa negara hadir memberikan dukungan.

Kamis, 07 November 2024 | 05:33 WIB - Ekonomi
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jakarta- Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada Selasa (5/11) yang mengatur tentang penghapusan piutang macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kebijakan itu diperuntukan bagi UMKM yang bergerak di tiga sektor penting yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dll.

BERITA TERKAIT:
Gubernur Luthfi Sebut RS Kardiologi Emirates-Indonesia Tercanggih
Menuju Ekonomi Berdaulat, Presiden Luncurkan 80 Ribu Koperasi Berbadan Hukum
Presiden Prabowo Umumkan Penghapusan Utang Lama Rakyat Kecil, Fokus pada Petani
Presiden Prabowo Terima Surat Kepercayaan dari Delapan Duta Besar Negara Sahabat
Presiden Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Presiden Senat Kamboja Hun Sen

“Ini merupakan kebijakan strategis untuk mendorong sektor-sektor yang berperan penting terhadap ketahanan pangan dan perekonomian nasional,” kata Sri Mulyani, seperti dikutip dari laman instagram resmi miliknya @smindrawati, pada Rabu (06/11).

Ia menyebut, dengan berlakunya kebijakan tersebut, para pelaku UMKM di bidang itu diharapkan dapat meneruskan usaha dan memberi keyakinan bahwa negara hadir memberikan dukungan.

”Ini juga menjadi komitmen pemerintah untuk mendukung keberlanjutan UMKM dan membuka peluang bagi sektor-sektor tersebut untuk semakin berdaya dan mandiri karena sangat penting peranannya bagi bangsa dan negara,” tukasnya. 

***

tags: #prabowo subianto #perekonomian nasional #sri mulyani #usaha mikro kecil dan menengah

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI