Prabowo Hapus Hutang UMKM, Sri Mulyani: Dorong Perekonomian Nasional

Para pelaku UMKM di bidang itu diharapkan dapat meneruskan usaha dan memberi keyakinan bahwa negara hadir memberikan dukungan.

Kamis, 07 November 2024 | 05:33 WIB - Ekonomi
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jakarta- Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada Selasa (5/11) yang mengatur tentang penghapusan piutang macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kebijakan itu diperuntukan bagi UMKM yang bergerak di tiga sektor penting yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dll.

BERITA TERKAIT:
Presiden Prabowo Optimistis Potensi Besar Indonesia untuk Capai Target
Presiden Prabowo Subianto Sambut Delegasi Bisnis Jepang, Apresiasi Dukungan Investasi
Ramai Petisi Desak Prabowo Copot Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden
Presiden Prabowo Nyoblos di TPS 08 Bojongkeneng Bogor
Prabowo Hari Ini Pulang ke Tanah Air Usai Lawatan ke Sejumlah Negara

“Ini merupakan kebijakan strategis untuk mendorong sektor-sektor yang berperan penting terhadap ketahanan pangan dan perekonomian nasional,” kata Sri Mulyani, seperti dikutip dari laman instagram resmi miliknya @smindrawati, pada Rabu (06/11).

Ia menyebut, dengan berlakunya kebijakan tersebut, para pelaku UMKM di bidang itu diharapkan dapat meneruskan usaha dan memberi keyakinan bahwa negara hadir memberikan dukungan.

”Ini juga menjadi komitmen pemerintah untuk mendukung keberlanjutan UMKM dan membuka peluang bagi sektor-sektor tersebut untuk semakin berdaya dan mandiri karena sangat penting peranannya bagi bangsa dan negara,” tukasnya. 

***

tags: #prabowo subianto #perekonomian nasional #sri mulyani #usaha mikro kecil dan menengah

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI