Bea Cukai Semarang Musnahkan Rokok Ilegal hingga Alat Pengemas, Selamatkan Kerugian Negara Rp 9 Miliar

Pemusnahan BKC Ilegal kali ini dilakukan secara simbolis dan dilanjutkan pemusnahan keseluruhan atas BKC ilegal di Pabrik PT Semen Grobogan

Kamis, 07 November 2024 | 14:42 WIB - Ekonomi
Penulis: Holy . Editor: Hani

KUASAKATACOM, Demak - Bea Cukai Semarang bersama dengan Pemerintah Kabupaten Demak, memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal pada Kamis, 7 November 2024 di halaman Gedung Grhadika Bina Praja Kabupaten Demak. Kegiatan pemusnahan BKC ilegal merupakan tindak lanjut dari penindakan periode tahun 2024, yang terdiri dari penindakan mandiri oleh Bea Cukai Semarang maupun hasil sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Demak dan Pemerintah Daerah serta Aparat Penegak Hukum lainnya dalam kegiatan Operasi Pasar Bersama yang dibiayai dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Pemusnahan BKC Ilegal kali ini dilakukan secara simbolis dan dilanjutkan pemusnahan keseluruhan atas BKC ilegal di Pabrik PT Semen Grobogan yang beralamat di Karangsari, Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupatwn Grobogan, Jawa Tengah. BKC ilegal dimusnahkan melalui proses insinerasi, yaitu proses pembakaran secara termal pada suhu tinggi antara 850 1.400 derajat celcius, yang nantinya akan menghasilkan energi panas untuk digunakan dalam proses pembuatan semen. 

BERITA TERKAIT:
Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka-Barbuk Penindakan Rokok Ilegal ke Kejaksaan
Bea Cukai Semarang Musnahkan Rokok Ilegal hingga Alat Pengemas, Selamatkan Kerugian Negara Rp 9 Miliar
Bea Cukai Semarang Gagalkan Peredaran Dua Juta Batang Rokok Ilegal, Dua Orang Ditetapkan Pelaku
Bea Cukai Semarang Musnahkan 2,1 Juta Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Semarang Fasilitasi PT Borine Ekspor 10 Ribu Produknya ke Los Angeles

Pemusnahan BKC ilegal melalui proses insinerasi juga merupakan bagian dari visi Pabrik PT Semen Grobogan untuk mewujudkan tanggung jawab sosial yang didukung pabrik yang modern dan ramah lingkungan, dengan cara mengurangi emisi karbon sebanyak 30% per tahun.

Dasar pelaksanaan Pemusnahan adalah Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-184/MK.6/ΚΝ.4/2024 tanggal 9 Oktober 2024 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean A Semarang, dimana penyelesaiannya melalui mekanisme administratif atas. persetujuan dari Direktur Pengelola Kekayaan Negara.

Secara keseluruhan Barang Hasil Penindakan yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Semarang periode tahun 2023 dan 2024, dengan rincian rokok ilegal berbagai merk sejumlah 10.172.541 batang, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal sejumlah 9,2 liter, Tembakau Iris ilegal sebanyak 14.000 Gram, dan alat pengemas rokok ilegal sebanyak 10 Pack. 

"Nilai barang yang akan dimusnahkan ditaksir mencapai Rp14.041.634.980 (Empat Belas Milyar Empat Puluh Satu Juta Enam Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Rupiah), dengan total potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan sebesar Rp9.739.877.536,- (Sembilan Milyar Tujuh Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah)," kata Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Bier Budy Kismulyanto. 

Modus pelanggaran yang digunakan oleh pelaku adalah dengan menjual/menawarkan BKC ilegal yang tidak dilekati pita cukai dan mengangkut BKC ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Tindakan pelaku tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubahterakhir dengan UU nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Para pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan/atau denda sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Sebagai informasi, bahwa dalam kurun waktu Januari - 31 Oktober 2024, Bea Cukai Semarang telah melakukan 291 kali penindakan, dengan rincian penindakan sektor cukai terhadap Hasil Tembakau ilegal berbagai merk sebanyak 133 kali dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 121 kali penindakan. Nilai barang diperkirakan sebesar Rp34.701.281.305 (Tiga Puluh Empat Milyar Tujuh Ratus Satu Juta Dua Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Lima Rupiah), dengan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp24.364.807.054,- (Dua Puluh Empat Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Empat Juta Delapan Ratus Tujuh Ribu Lima Puluh Empat Rupiah). Di bidang kepabeanan, Bea Cukai Semarang telah melakukan 8 kali penindakan terhadap Kawasan Berikat, dan penindakan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan prekursor sebanyak 29 kali penindakan.

***

tags: #bea cukai semarang #demak #memusnahkan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI