Polisi Geledah Gudang Pakaian Bekas Ilegal di Batam, akan Diselundupkan ke Sumatera  

"Di Pekanbaru, kami mengamankan 269 karung barang bekas yang terdiri dari pakaian, sepatu, dan berbagai barang lainnya.

Kamis, 07 November 2024 | 19:46 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Kuaka

KUASAKATACOM, Pekanbaru - Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau menggerebek sebuah rumah mewah di kompleks Culindo Tiban, Kota Batam, pada Rabu sore (6/11/2024). Penggerebekan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus penyelundupan barang bekas yang sebelumnya berhasil diungkap di Pekanbaru, Riau.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan ratusan karung berisi barang bekas yang telah dibongkar dan dimuat ke dalam dua unit truk, siap untuk diselundupkan. Pemilik barang-barang tersebut, yang diketahui bernama Jumaniah alias Ibu Kiki, berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

BERITA TERKAIT:
Polisi Geledah Gudang Pakaian Bekas Ilegal di Batam, akan Diselundupkan ke Sumatera  
Tabrak IRT hingga Tewas, Mahasiswi di Pekanbaru Terancam 12 Tahun Penjara
Positif Narkoba, Mahasisi Pulang Dugem di Pekanbaru Tak Sadar Tabrak Ibu-ibu hingga Tewas 
Mahasiswi Pekanbaru Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Tabrakan yang Tewaskan Ibu-ibu
Mahasiswi di Pekanbaru habis Dugem Tabrak Ibu-ibu hingga Meninggal, Positif Narkoba

Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polda Riau dalam mencegah penyelundupan barang ilegal, sesuai dengan instruksi Presiden. Sebelumnya, pada Senin (4/11/2024), Ditkrimsus Polda Riau menangkap seorang tersangka bernama DS di Pekanbaru

Dari gudang milik DS, polisi menyita 269 karung berisi barang bekas seperti pakaian, sepatu, dan peralatan rumah tangga lainnya, yang juga disimpan dalam dua unit truk untuk diselundupkan.

Kombes Pol Nasriadi, Dirkrimsus Polda Riau, menjelaskan bahwa penggerebekan di Batam ini dilakukan setelah polisi menangkap DS. Berdasarkan informasi yang diberikan DS, barang-barang bekas yang disita berasal dari Jumaniah. 

"Di Pekanbaru, kami mengamankan 269 karung barang bekas yang terdiri dari pakaian, sepatu, dan berbagai barang lainnya. Berdasarkan keterangan DS, barang-barang itu berasal dari Batam, dan kami langsung menurunkan tim untuk menyelidikinya lebih lanjut," ujar Nasriadi.

Saat menggerebek rumah Jumaniah, polisi menemukan sekitar 200 bal pakaian dan sepatu bekas yang siap untuk diselundupkan ke Sumatera. Diduga, barang-barang ini berasal dari Malaysia dan Singapura, dengan nilai taksiran mencapai sekitar Rp 600 juta. Jumaniah sendiri diduga telah menjalankan bisnis penyelundupan barang bekas ke Sumatera sejak tahun 2020.

"Selain itu, kami juga menemukan barang bukti lain di rumah mewah milik Ibu Kiki dan dua truk yang siap mengangkut barang-barang tersebut ke Sumatera," tambah Nasriadi.

Saat ini, Ditkrimsus Polda Riau bekerja sama dengan Polda Kepri untuk mengejar Jumaniah. Dua truk yang membawa barang bukti kini dibawa ke Polda Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

***

tags: #pekanbaru #pakaian bekas #ilegal #batam #riau

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI