Korsel Jatuhkan Denda pada Meta karena Kumpulkan Informasi secara Ilegal dari Pengguna FB
Meta mengumpulkan informasi sensitif dengan menganalisa halaman yang disukai pengguna Facebook atau iklan yang dilirik.
Jumat, 08 November 2024 | 14:31 WIB - Internasional
Penulis:
. Editor: Kuaka
KUASAKATACOM, Seoul – Pengawas privasi Korea Selatan pada hari selasa mengenakan denda kepada perusahaan media sosial Meta sebanyak 21,6 miliar won atau 15$ juta karena secara ilegal mengumpulkan informasi pribadi yang sensitif dari pengguna Facebook, termasuk juga tentang pandangan politik dan orientasi seksual mereka, dan membagikan hal tersebut kepada para pengiklan.
Hal ini merupakan yang terbaru dari serangkaian hukuman terhadap Meta oleh Korea Selatan dalam beberapa tahun terakhir ketika mereka meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan, yang juga memiliki Instagram dan Whatsapp menangani informasi pribadi.
BERITA TERKAIT:
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Hadapi Seruan Pengunduran Diri Usai Darurat Militer Dikeluarkan
Tiga Anak Dikuliahkan Gratis ke Korsel, Sekda Sumarno: Semoga Nanti Berkontribusi untuk Jateng
Tiga Pekerja Tewas Saat Uji Mobil Hyundai di Korea Selatan
Usaha Shin Tae-yong yang Dibanggakan Indonesia dan Korea Selatan
Kapal Penangkap Ikan Tenggelam di Pulau Jeju, Dua Orang Hilang dan 12 Hilang
Setelah menyelidiki selama 4 tahun, komisi perlindungan informasi Korea Selatan menyimpulkan bahwa Meta secara ilegal atau tidak sah mengumpulkan informasi sensitif sebanyak 980.000 pengguna Facebook. Termasuk agama, pandangan politik dan juga apakah mereka terafiliasi kedalam hubungan sesama jenis dari Juli 2018 hingga Maret 2022.
Dikatakan bahwa Meta telah data tersebut kepada sekitaran 4000 pengiklan.
Undang - undang privasi Korea Selatan memberikan peraturan perlindungan yang ketat mengenai keyakinan pribadi, pandangan politik, dan perilaku seksual, juga melarang perusahaan untuk memproses atau menggunakan data tanpa izin khusus dari orang yang terlibat.
Komisi mengatakan, Meta mengumpulkan informasi sensitif dengan menganalisa halaman yang disukai pengguna Facebook atau iklan yang dilirik.
Meta mengkategorikan iklan untuk mengidentifikasi pengguna yang tertarik pada tema tertentu seperti agama, isu - isu sesama jenis dan transgender, juga isu - isu yang berkaitan dengan pelarian Korea Utara, kata Lee Eun Jung, Direktur yang memimpin komisi penyelidikan Meta.
"Sementara Meta mengumpulkan informasi sensitif ini dan menggunakannya untuk layanan individual, mereka hanya menyebutkan secara samar - samar penggunaan ini dalam kebijakan data mereka dan tidak memperoleh persetujuan khusus" kata Lee
Lee juga mengatakan Meta membahayakan privasi pengguna Facebook karena gagal menerapkan langkah - langkah keamanan dasar seperti menghapus ataupun memblokir halaman yang tidak aktif.
Akibatnya, para peretas dapat menggunakan halaman tidak aktif tersebut untuk memalsukan identitas dan meminta pengaturan ulang kata sandi untuk akun pengguna Facebook lainnya. Meta menyetujui permintaan tersebut tanpa verifikasi yang tepat sehingga mengakibatkan pelanggaran data yang mempengaruhi setidaknya 10 pengguna Facebook Korea Selatan, ungkap Lee.
Pada bulan September, regulator Eropa menjatuhkan denda lebih $100 juta kepada Meta karena pelanggaran keamanan pada tahun 2019 yang mana kala itu kata sandi pengguna untuk sementara terekspos dalam bentuk yang tidak terenskripsi.
Kantor Meta di Korea Selatan mengatakan akan "Meninjau dengan cermat" keputusan komisi tersebut, namun tidak lekas memberikan komentar lebih lanjut lagi.
Pada tahun 2022, komisi mendenda Google dan Meta sebesar 100 milar Won atau sekitar $72 juta karena melacak perilaku online para konsumen tanpa persetujuan mereka dan menggunakan data mereka untuk iklan sasaran, yang mana hal tersebut merupakan hukuman terbesar yang pernah dijatuhkan di Korea Selatan atas pelanggaran undang - undang privasi.
Komisi mengatakan, bahwa dua perusahaan tersebut tidak secara jelas memberitahu para penggunanya atau mendapatkan persetujuan mereka untuk mengumpulkan data tentang mereka saat mereka menggunakan situs web atau layanan lain di luar platform mereka sendiri. Keputusan ini memerintahkan perusahaan agar memberikan proses persetujuan yang "mudah dan jelas" untuk memberikan kontrol lebih besar kepada masyarakat tentang apakah akan berbagi informasi tentang apa yang mereka lakukan secara online.
Komisi tersebut juga menjatuhkan denda sebesar 6,7 miliar Won atau sekitar $4,8 juta kepada Meta pada tahun 2020 karena memberikan informasi pribadi tentang pengguna nya kepada pihak ketiga tanpa persetujuan/
*** Ditulis oleh wartawan magang Malik Ngaziz
***tags: #korea selatan #denda #meta
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Inovasi Buku Edukasi Anak Nusantara dari MAN 2 Surakarta Sukses di FIKSI 2024
08 Desember 2024
KAI Semarang Gelar Lomba Burung Kicau di Museum Ambarawa, Wujud Pelestarian Fauna dan Wisata
08 Desember 2024
KPU Dan BPJS Ketenagakerjaan Magelang Kunjungi Anggota KPPS Salaman Yang Alami Kecelakaan Kerja
08 Desember 2024
Tutup Akhir Tahun, Cilacap Fashion Trend dan Ekraf Kuliner Festival Berlangsung Meriah
08 Desember 2024
Lewat Fun Run, Pemprov Jateng Gencarkan Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal
08 Desember 2024
FKPSS Gelar Festival Rampak Silat Kebhinekaan Sragen, Angkat Sosok Jaka Tingkir
08 Desember 2024
Aneka Kuliner Khas Blora Disajikan Pada Gala Dinner ILUSA
08 Desember 2024
Masih Masif Ditemukan, Gilo-Gilo Khas Semarang Sudah Ada Sejak 1950-an
08 Desember 2024
Musim Tanam Padi, Distanpangan Kabupaten Magelang Antisipasi Hama Wereng
08 Desember 2024
Occasus Team dari Udinus Semarang Promosikan Pariwisata Pantai Tirang di CFD
08 Desember 2024