Pemkab Jepara Adaptasi Cara Tegal, Terapkan Sistem Parkir dengan QRIS

“E-ticket seperti yang ada di RSUD Kartini juga termasuk dalam rencana kami, tetapi untuk sementara belum bisa dilaksanakan karena keterbatasan sarana dan prasarana.

Jumat, 08 November 2024 | 17:49 WIB - Ekonomi
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Kuaka

KUASAKATACOM, JeparaDinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jepara berencana untuk mengimplementasikan sistem parkir elektronik dengan menggunakan QRIS, mengikuti contoh yang telah diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal.

Kepala Dishub Jepara, Ony Sulistijawan, mengungkapkan bahwa saat ini, sistem e-parkir baru diterapkan di RSUD Kartini. Ke depannya, ia berencana untuk memperluas penerapan parkir berbasis elektronik di wilayah Jepara.

BERITA TERKAIT:
Pemkab Jepara Adaptasi Cara Tegal, Terapkan Sistem Parkir dengan QRIS
Pemprov Jateng Terus Upayakan Transportasi Massal Terintegrasi di 35 Kabupaten/Kota
Jenguk Siswa Korban Bus Terguling, Pj Bupati Jepara Serahkan Bantuan dan Beri Motivasi
Jalan Jenderal Soedirman depan Pasar Projo Ambarawa Kembali Dua Arah
PNS Dishub DKI Dicopot Usai Videonya Buang Sampah Sembarangan Viral 

Namun, dalam waktu dekat, fokus utama akan diarahkan pada penerapan parkir berbasis Q-RIS, yang rencananya akan diusulkan terlebih dahulu kepada Bupati Jepara.

“E-ticket seperti yang ada di RSUD Kartini juga termasuk dalam rencana kami, tetapi untuk sementara belum bisa dilaksanakan karena keterbatasan sarana dan prasarana. Yang akan kami usulkan pertama kali adalah parkir non tunai menggunakan QRIS, seperti yang sudah diterapkan di Tegal, yang saat ini sedang berkembang pesat,” ujarnya melalui telepon, Kamis (7/11/2024).

Meski demikian, Ony menambahkan bahwa rencana tersebut masih terganjal karena belum ada regulasi yang mengatur parkir berbasis Q-RIS.

"Saat ini kami masih belum bisa mewujudkannya pada 2025 karena regulasi yang mendukung belum tersedia. Kami akan memasukkan rancangan regulasinya ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), dan berharap bisa disampaikan sebagai usulan di tahun 2025," lanjutnya.

Walaupun belum ada dukungan regulasi, pihaknya berencana untuk melakukan uji coba penerapan parkir Q-RIS terlebih dahulu. Lokasi yang dianggap paling cocok untuk percobaan adalah kawasan Pecinan di Kecamatan/Kabupaten Jepara.

“Nanti petugas akan membawa QRIS dan barcode yang bisa dipindai oleh masyarakat yang menggunakan fasilitas parkir di kawasan tersebut. Pembayarannya akan dilakukan secara non-tunai. Penerapan ini masih dalam tahap percobaan, jadi tidak seluruh area, hanya di daerah Pecinan sebagai lokasi percontohan. Ini masih rencana awal,” jelas Ony.

Dengan penerapan parkir berbasis Q-RIS, diharapkan dapat mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Tujuan utamanya adalah untuk mencegah kebocoran pendapatan, sehingga bisa meningkatkan PAD serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” pungkasnya.

***

tags: #dinas perhubungan #jepara #qris #parkir elektronik

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI