Kemenag dan BPJPH Tandatangani Kesepakatan Penetapan Status dan Kedudukan BLU

BLU sebagai badan nirlaba tidak boleh diorientasikan terhadap laba namun juga harus dapat membentuk usaha-usaha yang menghasilkan laba.

Sabtu, 09 November 2024 | 12:19 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersepakat dalam Penetapan Status dan Kedudukan Badan Layanan Umum (BLU). Hal tersebut dilakukan usai Pemisahan atau Penggabungan Kementerian Agama Republik Indonesia dengan BPJPH.

Hadir dalam penandatanganan kesepakatan itu, Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor, Plt. Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham, Kepala Biro Keuangan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Ahmad Hidayatullah, dam pejabat eselon I dan II Kementerian Agama.

BERITA TERKAIT:
Ismail Cawidu: Kemenag Rumah Besar Bagi Semua Umat
Sebanyak 1.959 Warga Ajukan Permohonan Paspor Haji 2026 di Kanim Wonosobo
Kemenag Tutup STQH Nasional di Kendari
44 Mahasiswa Indonesia Lanjutkan Studi ke Maroko dengan Beasiswa dari AMCI dan Pemerintah Maroko
Nasaruddin Umar: Kemenag Akhiri Tugas Penyelenggaraan Haji dengan Indeks Sangat Memuaskan dari Jemaah

“Mudah-mudahan dengan pemisahan secara struktural di BPJPH dengan Kementerian Agama semakin memperkokoh rasa rindu dan doa kita. Kita saling bersinergi dalam konteks yang setara kufu, karena dalam pemahaman kita bahwa lembaga pemerintahan non-kementerian yang disandang oleh BPJPH merupakan sesuatu yang strategis mengingat pekerjaannya sungguh luar biasa,” kata Sekjen Muhammad Ali Ramdhani, di kantor pusat Kementerian Agama Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2024).

Lebih lanjut, Sekjen Muhammad Ali Ramdhani mengungkapkan bahwa BLU sebagai badan nirlaba tidak boleh diorientasikan terhadap laba, namun di sisi lain juga harus dapat membentuk usaha-usaha yang menghasilkan laba.

“Di satu sisi ia nirlaba, tetapi di sisi lain, ia harus mampu memiliki kemampuan untuk menarik dana-dana masyarakat sehingga menjadi bagian dari penyelenggaraan operasional dari lembaga BPJPH. Tentu saya mengamanatkan bentuk-bentuk entrepreneur government itu menjadi bagian penting dan kunci keberhasilan dari penyelenggaraan BPJPH ini,” ujar pria yang akrab disapa Kang Dhani.

Dikatakan Kepala Biro Keuangan Sekjen Kemenag RI Ahmad Hidayatullah, berita acara penetapan kesepakatan penetapan status kedudukan BLU-BPJPH merupakan hal yang sangat inti di dalam kelangsungan kerja BPJPH ke depan.

“Hal ini pertama diperlukan di dalam penetapan anggaran untuk tahun 2024 maupun 2025 sehingga status anggaran BLU tetap lestari dan terjaga pada BPJPH. Yang terpenting saat ini status BLU tetap bisa terjaga dan bisa terpindahkan sehingga kebijakan penyelenggaraan BPJPH yang bisa mandiri dengan pengelolaan keuangan bisa tetap terjaga,” ungkapnya.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hassan mengatakan bahwa ia akan mengemban tanggung jawab ini dengan sangat serius, “Tanggung jawab ini adalah merupakan tanggung jawab yang sebenarnya Allah SWT berikan melalui tangan Presiden.Teman-teman dari BPJPH yang saya hormati, ini sebenarnya tanggung jawab yang Allah berikan kepada kita, kepada Anda, kepada kita semua. Boleh jadi, dengan mengurusi makanan halal, ridho Allah akan kita terima,” pungkasnya

***

tags: #kementerian agama #bpjh #badan layanan umum

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI