Jadi Pengedar Sabu, Pecatan Polisi Ditangkap Polda Jateng
Tersangka P akan dikenakan pasal-pasal dalam Undang-undang Narkotika.
Sabtu, 09 November 2024 | 12:35 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Semarang - Polda Jateng mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya. Kali ini petugas mengamankan 18 paket sabu seberat 9,33 gram yang dimiliki oleh seorang tersangka berinisial P warga Purwodadi Kabupaten Grobogan.
Pria berusia 44 tahun itu ditangkap pada Senin malam (4/11/2024) oleh tim Ditresnarkoba Polda Jateng lantaran diduga kuat berperan sebagai bandar Narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Grobogan.
BERITA TERKAIT:
Lapas Brebes Hadiri Rapat Pembahasan Ranperbup P4GN dan PN
Dua WNA Kazakhtan Ditangkap BNN Bali terkait Kasus Narkoba Jaringan Rusia
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Kawasan Ciracas, Barang Bukti 5 Kilogram Ganja Disita
Dua Pengedar Narkotika Ditangkap Polisi di Jakpus, Satu Tersangka Lainnya Buron
BNN Ungkap Beragam Modus Penyelundupan Narkotika, 37 Tersangka Ditangkap
“Penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat tentang adanya rencana transaksi Narkoba di wilayah tersebut,” ujar Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol M. Anwar Nasir dalam keterangannya di MaPolda Jateng pada Sabtu, (9/11/2204) pagi
Menindaklanjuti informasi itu, tim segera melakukan pengawasan dan berhasil mengidentifikasi tersangka sesuai dengan ciri-ciri yang telah didapatkan. Tersangka akhirnya ditangkap saat berada di depan rumahnya di Nglarik, Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi, Grobogan.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, tim menemukan 18 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 9,33 gram. Paket-paket sabu tersebut disimpan dalam dompet merah muda dan di saku celana yang tergantung di belakang pintu kamar tersangka.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang teman berinisial “L” yang berlokasi di Jakarta,” jelasnya.
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan mengambil paket sabu seberat 10 gram di Terminal Purwodadi, Tersangka juga telah menyetor uang sebesar Rp 4,5 juta sebagai bagian dari transaksi.
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka meliputi 18 paket sabu dengan total berat 4,94 gram (netto/berat bersih) setelah ditimbang oleh Bid Labfor Polda Jateng. Selain itu, dua buah ponsel dan beberapa perlengkapan pribadi juga turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan di laboratorium forensik, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung zat Methamphetamine.
Tersangka P juga diketahui merupakan pecatan anggota Polri karena kasus disersi dan pernah menjalani hukuman selama 7 bulan terkait kasus perjudian pada tahun 2010 dan dan kasus narkotika pada tahun 2016 dengan pidana penjara selama 8 tahun.
“Tersangka P akan dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang narkotika dengan ancaman hukuman berat mengingat ini bukan kali pertama yang bersangkutan terlibat dalam kasus serupa,” tegas dia.
***tags: #narkotika #grobogan #polda jateng
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Kakak Beradik Ditemukan Tewas di Perkebunan, Polisi Lakukan Penyelidikan
17 Mei 2025

Mensos Ingatkan Kepala Daerah Objektif Seleksi Siswa Sekolah Rakyat
17 Mei 2025

PPIH Arab Saudi Cek Persiapan Layanan Jemaah Haji Indonesia di Armuzna
17 Mei 2025

Libur Panjang Waisak, 38 Ribu Orang Pilih Berlibur dengan Kereta Wisata
17 Mei 2025

BAZNAS Luncurkan Balai Ternak di Kabupaten Blora
17 Mei 2025

Kemenkum Jateng Dorong Penyempurnaan Raperda Adminduk Kota Semarang
17 Mei 2025

Pertandingan Sempat Sengit, Tim Basket SWS Kalah dari BHB
17 Mei 2025

Waspada MERS-CoV, Jamaah Haji Diimbau Hindari Kontak Langsung dengan Unta
17 Mei 2025

Kemenag Pastikan Pelaksanaan Ibadah Haji Lebih Tertib dan Akuntabel
17 Mei 2025