Jadi Pengedar Sabu, Pecatan Polisi Ditangkap Polda Jateng

Tersangka P akan dikenakan pasal-pasal dalam Undang-undang Narkotika.

Sabtu, 09 November 2024 | 12:35 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Semarang - Polda Jateng mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya. Kali ini petugas mengamankan 18 paket sabu seberat 9,33 gram yang dimiliki oleh seorang tersangka berinisial P warga Purwodadi Kabupaten Grobogan.

Pria berusia 44 tahun itu ditangkap pada Senin malam (4/11/2024) oleh tim Ditresnarkoba Polda Jateng lantaran diduga kuat berperan sebagai bandar Narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Grobogan.

BERITA TERKAIT:
Tujuh Tahanan Narkotika Kabur, Kepala Rutan Dinonaktifkan
Jadi Pengedar Sabu, Pecatan Polisi Ditangkap Polda Jateng
Gunakan Asam Sulfat, Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 31 Kg Narkotika-2.425 Butir Ekstasi
Seorang Tokoh Masyarakat di Riau Jadi Pengendali Bisnis Narkoba
Sah! Seorang Napi Narkotika Langsungkan Pernikahan di Lapas Semarang

“Penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat tentang adanya rencana transaksi Narkoba di wilayah tersebut,” ujar Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol M. Anwar Nasir dalam keterangannya di MaPolda Jateng pada Sabtu, (9/11/2204) pagi 

Menindaklanjuti informasi itu, tim segera melakukan pengawasan dan berhasil mengidentifikasi tersangka sesuai dengan ciri-ciri yang telah didapatkan. Tersangka akhirnya ditangkap saat berada di depan rumahnya di Nglarik, Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi, Grobogan.

Dalam penggeledahan di rumah tersangka, tim menemukan 18 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 9,33 gram. Paket-paket sabu tersebut disimpan dalam dompet merah muda dan di saku celana yang tergantung di belakang pintu kamar tersangka. 

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang teman berinisial “L” yang berlokasi di Jakarta,” jelasnya.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan mengambil paket sabu seberat 10 gram di Terminal Purwodadi, Tersangka juga telah menyetor uang sebesar Rp 4,5 juta sebagai bagian dari transaksi.

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka meliputi 18 paket sabu dengan total berat 4,94 gram (netto/berat bersih) setelah ditimbang oleh Bid Labfor Polda Jateng. Selain itu, dua buah ponsel dan beberapa perlengkapan pribadi juga turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan di laboratorium forensik, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung zat Methamphetamine.

Tersangka P juga diketahui merupakan pecatan anggota Polri karena kasus disersi dan pernah menjalani hukuman selama 7 bulan terkait kasus perjudian pada tahun 2010 dan dan kasus narkotika pada tahun 2016 dengan pidana penjara selama 8 tahun.

“Tersangka P akan dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang narkotika dengan ancaman hukuman berat mengingat ini bukan kali pertama yang bersangkutan terlibat dalam kasus serupa,” tegas dia.

***

tags: #narkotika #grobogan #polda jateng

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI