Nekat Curi Sepeda Senilai Rp75 Juta, Pria Ini Terancam Tujuh Tahun Penjara
Pelaku F disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Minggu, 10 November 2024 | 17:08 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Bandung - Seorang pria berinisial F alias Ute (37) asal Jakarta, nekat melakukan tindak pidana pencurian berupa sepeda sport di Bandung, Jawa Barat pada Rabu (6/11/2024).
Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatanras) Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu menerangkan, pelaku F disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
BERITA TERKAIT:
Polisi Buru Pencuri yang Gondol Uang Rp130 Juta dari Madrasah Tangsel
Ketahuan Maling Motor, Dua Orang Tewas Diamuk Massa
Nekat Curi Sepeda Senilai Rp75 Juta, Pria Ini Terancam Tujuh Tahun Penjara
Kejadian Pecah Kaca di Ungaran, Handphone Samsung Note 10 Raib Dicuri
Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM Beraksi di Ciledug, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Lainnya Buron
“F diburu petugas setelah diduga mencuri sepeda seharga Rp75 juta pada sebuah apartemen di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (25/10),” terangnya dikutip, Minggu.
Dijelaskan Rovan, F melakukan pencurian dengan pemberatan berupa satu sepeda dengan merk Moulton SST 22 Shimano 105 Flat Bar-Black seharga Rp75.000.000. pencurian itu bermula ketika korban memarkirkan sepeda usai berolahraga. Sekitar pukul 16.00 WIB, korban melihat sepedanya yang terparkir sudah tidak ada di lokasi.
"Korban kemudian melapor ke Polsek Cempaka Putih Jakarta Pusat guna untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Rovan.
Sementara itu Kanit 5 Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya Kompol Muharram Wibisono mengatakan kasus itu terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan mendalam, salah satunya lewat pelacakan kamera pengawas (CCTV).
Muharram menjelaskan, bahwa setelah mendapat identitas, pelaku Ute ternyata merupakan residivis dengan kasus yang sama. Bahkan disebut sebagai spesialis pencuri sepeda mahal di kawasan apartemen.
"Setelah didapatkan lokasi pelaku berada, tim menuju daerah Buah Batu, Bandung, Jawa Barat dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti," katanya.
Wibisono mengatakan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda sebanyak 10 kali di kawasan Tangerang dan Jakarta.
"Pelaku juga merupakan residivis sebanyak dua kali dengan kasus yang sama. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.
***tags: #pencurian #sepeda #bandung
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Masih Masif Ditemukan, Gilo-Gilo Khas Semarang Sudah Ada Sejak 1950-an
08 Desember 2024
Musim Tanam Padi, Distanpangan Kabupaten Magelang Antisipasi Hama Wereng
08 Desember 2024
Okasus Tim dari Udinus Semarang Promosikan Pariwisata Pantai Tirang di CFD
08 Desember 2024
Tour De Borobudur Sajikan Rute Menantang Kawasan Bukit Menoreh
08 Desember 2024
Menteri Imigrasi Agus Andriyanto Siap Kontribusi Pembangunan Blora
08 Desember 2024
Kemenag Beri Kesempatan 55 Siswa Madrasah Berprestasi Short Course di China
08 Desember 2024
Bertemu 28 Ormas Islam, Kemenag Bahas Kolaborasi Jaga Keberagaman
08 Desember 2024
Polisi Tangkap Dua Wanita Penjual Obat Penggugur Kandungan Ilegal di Bekasi
08 Desember 2024
Hasil Resmi Pilgub Jateng: Ahmad Luthfi-Gus Yasin Raih 11,3 Juta Suara, Andika-Hendi 7,8 Juta Suara
08 Desember 2024
Polisi Amankan Delapan Pelajar di Jakbar, Diduga akan Tawuran
08 Desember 2024
Waspadai Musim Hujan, Sumarno: Mitigasi dan Kesiapsiagaan Bencana Terus Ditingkatkan
07 Desember 2024