Demak Masih Kekurangan Surat Suara untuk Pilkada

Yang rusak sekitar seratusan, tetapi kekurangan yang belum dikirim jumlahnya ribuan," tambahnya.

Senin, 11 November 2024 | 18:13 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Kuaka

KUASAKATACOM, Demak- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, masih menghadapi kekurangan surat suara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati. 

Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati, menjelaskan bahwa kekurangan surat suara disebabkan oleh kendala pengiriman dari pihak ketiga, meskipun ada beberapa yang rusak. 

BERITA TERKAIT:
Hebat, KPU Wonosobo Raih 3 Penghargaan di Ajang Evaluasi Pilkada Serentak 2024
Pemungutan Suara Ulang Pilgub Papua Dapat Anggaran Rp110 Miliar
DPRD Purbalingga Umumkan Fahmi-Dimas Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih
Simpang Siur Jadwal Pelantikan Bupati Terpilih, Ketua KPU Purbalingga Angkat Bicara
Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Mencapai 71%, Rendah di Jakarta Jadi Sorotan

Namun, ia enggan mengungkapkan jumlah pasti kekurangan tersebut, sesuai dengan instruksi dari KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU RI.

"Untuk yang rusak, jumlahnya tidak sampai seratus, tapi yang paling banyak adalah yang belum dikirim. Saya tidak berani menyebutkan angka pastinya," kata Siti, melalui sambungan telepon pada Senin (11/11/2024). 

"Yang rusak sekitar seratusan, tetapi kekurangan yang belum dikirim jumlahnya ribuan," tambahnya.

Total kebutuhan surat suara untuk Pilkada Demak sebanyak 932.698, dengan dua ribu di antaranya disiapkan untuk pemungutan suara ulang. 

Siti Ulfaati juga menyampaikan bahwa kekurangan surat suara ini terjadi di beberapa daerah, dengan Kendal menjadi daerah yang paling terdampak. Meskipun demikian, ia memastikan bahwa pihak ketiga telah diminta untuk segera mengirimkan surat suara yang kurang. 

"Ini masalah yang sama seperti di kabupaten atau kota lainnya. Kami sudah meminta pengiriman ulang. Di Jawa Tengah, Kendal paling banyak kekurangannya," ujar Siti.

Pilkada Demak, yang dijadwalkan pada 27 November 2024, akan diikuti oleh dua pasangan calon: pasangan nomor urut 1, Edi Sayudi-Eko Pringgolaksito (Edi-Eko), dan pasangan nomor urut 2, Eisti'anah-Muhammad Badruddin (Eisti-Gus Bad).

***

tags: #kpu #demak #surat suara #kekurangan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI