Polisi Ungkap Kasus Pelecehan Seksual terhadap Anak di Purworejo, Tiga Tersangka Ditangkap

menjunjung tinggi sistem peradilan pidana anak

Senin, 11 November 2024 | 20:00 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Semarang - Polda Jateng mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan dibawah umur di Purworejo. Ditreskrimum Polda Jateng juga telah menetap 3 orang tersangka atas kasus yang terdiri dari dua laporan polisi tersebut.

Hal itu diungkapkan WakaPolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho dalam konferensi pers ungkap kasus persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak di MaPolda Jateng pada hari Senin, (11/11/2024) pagi. Kegiatan itu turut dihadiri oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak  (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi.

BERITA TERKAIT:
Catat Lur! Polda Jateng Luncurkan “Valet Ride” Gratis untuk Pemudik Motor
Polda Jateng Bongkar Kecurangan Volume Minyak Goreng "Minyakita", 89.856 Botol Disita
Polda Jateng Gandeng LPSK untuk Lindungi Keluarga Korban Pembunuhan Bayi
Aglomerasi, Strategi Polda Jateng Amankan Mudik Lebaran 2025
Polda Jateng Cek Produsen di Kudus Terkait Minyakita Disunat

Tiga tersangka yang ditangkap meliputi tiga laki-laki berinisial AIS (19) yang ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum atas korban DSA (15), dan PAP (15) serta FMR (14) atas korban KSH (17).

"Kasus ini dipecah menjadi dua laporan polisi, Ada tiga anak berkonflik dengan hukum," kata WakaPolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio dan Kabidhumas Kombes Pol Artanto.

Kasus pertama yang menimpa korban DSA dilakukan oleh AIS dengan modus memperdaya korban. Korban diajak ke rumah kosong milik paman AIS lalu dilecehkan selama pertengahan tahun 2022 hingga Juni 2023.

Modus yang dilakukan selama melakukan pelecehan seksual, AIS memanipulasi korban dengan bujuk rayu dan pemaksaan terhadap korban selama pelecehan seksual terjadi.
Hal itu dilakukan sebanyak 5 kali hingga korban akhirnya hamil dan melahirkan lalu keduanya dinikahkan secara siri oleh perangkat desa. 

"Perangkat desa setempat, Ketua RT dan Kyai yang menikahkan sudah kami periksa," terang Wakapolda.

Sedangkan kasus kedua yang menimpa korban KSH dengan tersangka PAP dan FMR dilakukan pada 16 Januari 2024. Modusnya, kedua pelaku memperkosa korban disebuah warung kosong di Kecamatan Bayan Purworjeo usai diajak jalan-jalan berboncengan motor bertiga ke alun-alun Purworejo.

Di warung kosong itu, korban disetubuhi oleh PAP secara paksa dengan cara membentak korban. Usai melakukan pelecehan terhadap korban, PAP juga menawari FMR untuk melakukan persetubuhan. 

PAP melakukan pelecehan ke korban sebanyak dua kali, sedangkan FMR mengaku hanya sekali. Perbuatan itu sempat diketahui oleh pemilik warung yang kemudian melaporkan kepada perangkat desa setempat.

"Kita telah periksa 14 orang saksi mulai dari pelapor, keluarga korban, perangkat desa, hingga pemilik warung," jelasnya.

Ditegaskan bahwa penanganan kasus tersebut akan menjunjung tinggi sistem peradilan pidana anak serta mengutamakan hak-hak terbaik bagi anak yang berkonflik hukum dalam peradilan pidana.

Pihaknya juga akan melakukan pendampingan terhadap para pelaku saat menjalani pemeriksaan dan konseling terhadap para korban untuk memulihkan kondisi psikisnya.

Para pelaku dijerat beberapa pasal di antaranya Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Sementara  Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak  (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi mengatakan, dirinya akan mengawal kasus ini, Pihaknya juga bakal terjun langsung ke Purworejo untuk menemui korban. 

Dirinya turut menghimbau kepada masyarakat bila mengetahui atau mengalami kasus kekerasan yang melibatkan perempuan dan anak agar tidak ragu untuk melapor.

***

tags: #polda jateng #pelecehan seksual #anak #purworejo

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI