48 Napi Lapas Semarang Dipindah, 16 Dikirim ke Purwokerto-32 Dijebloskan ke Nusakambangan

Pemindahan itu dilakukan untuk mengurangi over kapasitas.

Selasa, 12 November 2024 | 08:51 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Semarang - Lapas Kelas I Semarang lakukan pemindahan 16 napi ke Lapas IIB Purwokerto dan 32 napi ke Pulau Nusakambangan, Senin (11/11). 

pemindahan itu dilakukan untuk mengurangi over kapasitas serta sebagai tindak lanjut percepatan 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dalam mengatasi permasalahan overcapacity dan overcrowding yang ada di lapas. 

BERITA TERKAIT:
Lapas Semarang Kirim Napi ke Kendal untuk Bantu Program Ketahanan Pangan
Penguatan Ketahanan Pangan, Lapas Semarang Fasilitasi Pelatihan Tanaman Pangan untuk Napi
Lapas Kelas I Semarang Pimpin Gerakan Ketahanan Pangan di Kendal
Lapas Semarang Pastikan Wilayahnya Bebas dari Halinar
Napi di Lapas Semarang Dilatih Penanganan Kegawatdaruratan

Total 48 napi tersebut dipindahkan menggunakan bus pada pukul 05.15 WIB. Proses pemindahan ini melibatkan koordinasi ketat dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah yang mengirimkan empat personil untuk pengawalan.

Kepala Lapas Kelas I Semarang, Usman Madjid yang juga turut mendampingi guna memastikan proses pemindahan ini berjalan sesuai dengan Standar operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Ia menegaskan bahwa proses penggeledahan diri warga binaan, barang bawaan serta pengecekan kesehatan serta prosedur lainnya akan diperiksa dengan detail agar tidak ada gangguan keamanan dan ketertiban dari awal proses pemindahan sampai tiba di lapas tujuan.

“Pelaksanaan pemindahan napi Lapas Semarang yang berjumlah 48 orang dengan rincian 16 napi ke Lapas IIB Purwokerto, 16 napi ke Lapas IIA Gladakan Nusakambangan, dan 16 napi ke Lapas IIA Ngaseman Nusakambangan. Proses penjemputan dilakukan sesuai dengan SOP dengan mengedepankan rasa kemanusiaan. Sebagai informasi bahwa saat ini per 11 November 2024 penghuni di Lapas Semarang berjumlah 1536 yang menandakan sudah dianggap overcapacity. Maka dari itu perlu dilakukan pemindahan guna mengurangi kepadatan tersebut dan untuk pembinaan yang lebih optimal,” ungkapnya.

Dengan tingkat overcapacity mencapai lebih dari 200 persen, langkah ini dirasa menjadi solusi awal yang diharapkan dapat membantu mengurangi beban fasilitas pemasyarakatan di Lapas Semarang dan memberikan keberlanjutan pendampingan pembinaan yang lebih spesifik sesuai dengan kebutuhan mereka.

***

tags: #lapas kelas i semarang #lapas iib purwokerto #pemindahan #narapidana #napi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI