Pj Bupati Cilacap Pastikan Hak Buruh dalam Usulan UMK Dapat Perhatian Khusus
Arief mengapresiasi langkah serikat buruh yang menyuarakan kepentingan mereka, namun menjelaskan bahwa penetapan UMK bukan sepenuhnya di bawah kewenangan Pemkab Cilacap.
Rabu, 13 November 2024 | 05:52 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Cilacap- Penjabat (Pj) Bupati Cilacap, M. Arief Irwanto, memastikan bahwa hak-hak buruh terkait usulan upah minimum kabupaten (UMK) Cilacap tahun 2025 akan mendapat perhatian serius. Hal itu disampaikan Arief saat bertemu dengan perwakilan Aliansi Serikat Pekerja-Serikat buruh Cilacap dalam audiensi di ruang kerjanya pada Selasa, 12 Desember 2024.
Arief didampingi oleh beberapa pejabat terkait dalam pertemuan ini, antara lain Asisten Ekonomi dan Pembangunan, M. Wijaya; Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Cilacap, Wiwik Prasetyaningsih; serta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap, Sukaryanto.
BERITA TERKAIT:
Pemkot akan Segera Hitung UMK Kota Semarang 2025
Pakar Hukum Ketenagakerjaan UNAIR Tanggapi Putusan MK Soal Permohonan Buruh
Pj Bupati Cilacap Pastikan Hak Buruh dalam Usulan UMK Dapat Perhatian Khusus
Ratusan Buruh Geruduk Disperinaker Kabupaten Brebes
Temui Kelompok Buruh, Kapolri Berpesan Agar Unjuk Rasa Dilakukan dengan Tertib
Dalam audiensi tersebut, perwakilan serikat pekerja menyampaikan kekhawatiran mereka atas upah minimum yang dinilai tidak mengalami kenaikan berarti selama beberapa tahun terakhir, hanya penyesuaian kecil yang tidak cukup untuk menutup kenaikan biaya hidup.
“Harga kebutuhan pokok terus meningkat, tetapi upah kami tidak naik signifikan. Ini menambah beban ekonomi kami,” ungkap salah satu perwakilan serikat pekerja.
Mereka meminta Pemkab Cilacap untuk meninjau kembali formulasi penetapan UMK yang dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi saat ini. Sebagai contoh, mereka menyebutkan beberapa kabupaten seperti Semarang, Jepara, dan Batang yang menggunakan formulasi khusus dalam menetapkan UMK, yang berdampak positif bagi kesejahteraan buruh di wilayah tersebut.
Menanggapi aspirasi tersebut, Arief mengapresiasi langkah serikat buruh yang menyuarakan kepentingan mereka, namun menjelaskan bahwa penetapan UMK bukan sepenuhnya di bawah kewenangan Pemkab Cilacap. “Penetapan Upah Minimum Kabupaten berada di luar wewenang kami. Pemkab Cilacap hanya memiliki kewenangan untuk mengusulkan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator,” jelasnya.
Arief juga menekankan pentingnya sinergi antara semua pemangku kepentingan guna mencapai kesepakatan yang adil dan seimbang bagi seluruh pihak. “Saya berharap pertemuan ini menjadi langkah awal menuju peningkatan kesejahteraan buruh di Kabupaten Cilacap,” tutupnya.
***tags: #buruh #kabupaten cilacap #pj bupati cilacap
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Wujudkan Kemandirian Desa, Pemkab Sukoharjo Evaluasi Pengelolaan Bantuan Keuangan 2024
08 Desember 2024
Inovasi Buku Edukasi Anak Nusantara dari MAN 2 Surakarta Sukses di FIKSI 2024
08 Desember 2024
KAI Semarang Gelar Lomba Burung Kicau di Museum Ambarawa, Wujud Pelestarian Fauna dan Wisata
08 Desember 2024
KPU Dan BPJS Ketenagakerjaan Magelang Kunjungi Anggota KPPS Salaman Yang Alami Kecelakaan Kerja
08 Desember 2024
Tutup Akhir Tahun, Cilacap Fashion Trend dan Ekraf Kuliner Festival Berlangsung Meriah
08 Desember 2024
Lewat Fun Run, Pemprov Jateng Gencarkan Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal
08 Desember 2024
FKPSS Gelar Festival Rampak Silat Kebhinekaan Sragen, Angkat Sosok Jaka Tingkir
08 Desember 2024
Aneka Kuliner Khas Blora Disajikan Pada Gala Dinner ILUSA
08 Desember 2024
Masih Masif Ditemukan, Gilo-Gilo Khas Semarang Sudah Ada Sejak 1950-an
08 Desember 2024
Musim Tanam Padi, Distanpangan Kabupaten Magelang Antisipasi Hama Wereng
08 Desember 2024