Pj Bupati Cilacap Pastikan Hak Buruh dalam Usulan UMK Dapat Perhatian Khusus

Arief mengapresiasi langkah serikat buruh yang menyuarakan kepentingan mereka, namun menjelaskan bahwa penetapan UMK bukan sepenuhnya di bawah kewenangan Pemkab Cilacap.

Rabu, 13 November 2024 | 05:52 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Cilacap- Penjabat (Pj) Bupati Cilacap, M. Arief Irwanto, memastikan bahwa hak-hak buruh terkait usulan upah minimum kabupaten (UMK) Cilacap tahun 2025 akan mendapat perhatian serius. Hal itu disampaikan Arief saat bertemu dengan perwakilan Aliansi Serikat Pekerja-Serikat buruh Cilacap dalam audiensi di ruang kerjanya pada Selasa, 12 Desember 2024.

Arief didampingi oleh beberapa pejabat terkait dalam pertemuan ini, antara lain Asisten Ekonomi dan Pembangunan, M. Wijaya; Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Cilacap, Wiwik Prasetyaningsih; serta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap, Sukaryanto.

BERITA TERKAIT:
Pemkot akan Segera Hitung UMK Kota Semarang 2025
Pakar Hukum Ketenagakerjaan UNAIR Tanggapi Putusan MK Soal Permohonan Buruh
Pj Bupati Cilacap Pastikan Hak Buruh dalam Usulan UMK Dapat Perhatian Khusus
Ratusan Buruh Geruduk Disperinaker Kabupaten Brebes
Temui Kelompok Buruh, Kapolri Berpesan Agar Unjuk Rasa Dilakukan dengan Tertib

Dalam audiensi tersebut, perwakilan serikat pekerja menyampaikan kekhawatiran mereka atas upah minimum yang dinilai tidak mengalami kenaikan berarti selama beberapa tahun terakhir, hanya penyesuaian kecil yang tidak cukup untuk menutup kenaikan biaya hidup. 

“Harga kebutuhan pokok terus meningkat, tetapi upah kami tidak naik signifikan. Ini menambah beban ekonomi kami,” ungkap salah satu perwakilan serikat pekerja.

Mereka meminta Pemkab Cilacap untuk meninjau kembali formulasi penetapan UMK yang dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi saat ini. Sebagai contoh, mereka menyebutkan beberapa kabupaten seperti Semarang, Jepara, dan Batang yang menggunakan formulasi khusus dalam menetapkan UMK, yang berdampak positif bagi kesejahteraan buruh di wilayah tersebut.

Menanggapi aspirasi tersebut, Arief mengapresiasi langkah serikat buruh yang menyuarakan kepentingan mereka, namun menjelaskan bahwa penetapan UMK bukan sepenuhnya di bawah kewenangan Pemkab Cilacap. “Penetapan Upah Minimum Kabupaten berada di luar wewenang kami. Pemkab Cilacap hanya memiliki kewenangan untuk mengusulkan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator,” jelasnya.

Arief juga menekankan pentingnya sinergi antara semua pemangku kepentingan guna mencapai kesepakatan yang adil dan seimbang bagi seluruh pihak. “Saya berharap pertemuan ini menjadi langkah awal menuju peningkatan kesejahteraan buruh di Kabupaten Cilacap,” tutupnya.

***

tags: #buruh #kabupaten cilacap #pj bupati cilacap

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI