Pj Bupati Cilacap Pastikan Hak Buruh dalam Usulan UMK Dapat Perhatian Khusus
Arief mengapresiasi langkah serikat buruh yang menyuarakan kepentingan mereka, namun menjelaskan bahwa penetapan UMK bukan sepenuhnya di bawah kewenangan Pemkab Cilacap.
Rabu, 13 November 2024 | 05:52 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Cilacap- Penjabat (Pj) Bupati Cilacap, M. Arief Irwanto, memastikan bahwa hak-hak buruh terkait usulan upah minimum kabupaten (UMK) Cilacap tahun 2025 akan mendapat perhatian serius. Hal itu disampaikan Arief saat bertemu dengan perwakilan Aliansi Serikat Pekerja-Serikat buruh Cilacap dalam audiensi di ruang kerjanya pada Selasa, 12 Desember 2024.
Arief didampingi oleh beberapa pejabat terkait dalam pertemuan ini, antara lain Asisten Ekonomi dan Pembangunan, M. Wijaya; Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Cilacap, Wiwik Prasetyaningsih; serta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap, Sukaryanto.
BERITA TERKAIT:
Terima Perwakilan Buruh, Wali kota Agustina Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kenaikan UMR–UMSK 2026
Sebanyak 1.963 Personel Gabungan Amankan Unjuk Rasa Buruh di Kawasan Monas
Pimpin Apel Akbar Kebangsaan, Kapolres Brebes Ajak Serikat Pekerja dan Buruh Jaga Kondusifitas dan Iklim Investasi
Kapolri: Buruh dan Polri Bersinergi Jaga Stabilitas Kamtibmas
Ribuan Eks Buruh PT Sritex Belum Terima Pesangon, Gubernur Luthfi akan Undang Kurator
Dalam audiensi tersebut, perwakilan serikat pekerja menyampaikan kekhawatiran mereka atas upah minimum yang dinilai tidak mengalami kenaikan berarti selama beberapa tahun terakhir, hanya penyesuaian kecil yang tidak cukup untuk menutup kenaikan biaya hidup.
“Harga kebutuhan pokok terus meningkat, tetapi upah kami tidak naik signifikan. Ini menambah beban ekonomi kami,” ungkap salah satu perwakilan serikat pekerja.
Mereka meminta Pemkab Cilacap untuk meninjau kembali formulasi penetapan UMK yang dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi saat ini. Sebagai contoh, mereka menyebutkan beberapa kabupaten seperti Semarang, Jepara, dan Batang yang menggunakan formulasi khusus dalam menetapkan UMK, yang berdampak positif bagi kesejahteraan buruh di wilayah tersebut.
Menanggapi aspirasi tersebut, Arief mengapresiasi langkah serikat buruh yang menyuarakan kepentingan mereka, namun menjelaskan bahwa penetapan UMK bukan sepenuhnya di bawah kewenangan Pemkab Cilacap. “Penetapan Upah Minimum Kabupaten berada di luar wewenang kami. Pemkab Cilacap hanya memiliki kewenangan untuk mengusulkan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator,” jelasnya.
Arief juga menekankan pentingnya sinergi antara semua pemangku kepentingan guna mencapai kesepakatan yang adil dan seimbang bagi seluruh pihak. “Saya berharap pertemuan ini menjadi langkah awal menuju peningkatan kesejahteraan buruh di Kabupaten Cilacap,” tutupnya.
***tags: #buruh #kabupaten cilacap #pj bupati cilacap
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Seorang Pria di Jakut Tewas usai Minum Obat Lambung, Polisi Lakukan Penyelidikan
17 Desember 2025
Disdikbud Boyolali Gelar Peningkatan Kapasitas bagi Kelompok Seni
17 Desember 2025
BUMD Sragen Diminta Perkuat Kinerja dan Kemitraan Strategis
17 Desember 2025
Program Televisi Bintang MBG Dukung Penuh Pemerintah dalam Pelaksanaan MBG
17 Desember 2025
BAZNAS Sragen Salurkan Bantuan Rp714,1 Juta kepada 1.331 Penerima Manfaat
17 Desember 2025
Pelajar Diimbau Waspadai Narkoba Berkemasan Makanan-Minuman
17 Desember 2025
Gubernur Jateng Mantapkan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
17 Desember 2025
BAZNAS RI Bangun RSB sebagai Wujud Kepedulian Kesehatan Warga
17 Desember 2025
Kemenag Uji Publik Terjemahan Al Quran Bahasa Betawi sebelum Dirilis
17 Desember 2025
Tiga ABK Hilang usai Kapal yang Ditumpangi Terbalik di Perairan Indramayu
17 Desember 2025
Pemkab Sragen Pastikan Program Berjalan Optimal
17 Desember 2025

