Tetapkan Tersangka Baru Kasus Judol yang Melibatkan Oknum Pegawai Komdigi, Polisi Sita Uang Rp2 Miliar

Polisi menemukan barang bukti uang Rp2 miliar dari tangan D.

Rabu, 13 November 2024 | 08:11 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Seorang wanita berinisial D ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia akses judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, D yang merupakan istri dari tersangka A, ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BERITA TERKAIT:
Tetapkan Tersangka Baru Kasus Judol yang Melibatkan Oknum Pegawai Komdigi, Polisi Sita Uang Rp2 Miliar
Amankan Pidato Kenegaraan Presiden RI, Polda Metro Jaya Kerahkan 3.457 Personel
Diperiksa Tim Penyidik Gabungan, Tersangka Firli Bahuri Dicecar 29 Pertanyaan

"D ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat TPPU yang dilakukan oleh DPO A alias M. D ini adalah istri dari DPO A," ujar Ade Ary dikutip, Rabu.

Dijelaskan Ade Ary, kepolisian menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2 miliar dari tangan D. Uang tersebut uang Rupiah dan beberapa mata uang asing.

"Dengan rincian mata uang rupiahnya Rp2.075.299.000. Kemudian pecahan mata uang dollar Singapura SGD 3.000 atau senilai Rp35.100.000 dan juga mata uang USD: 37.000 USD senilai Rp577.200.000," tuturnya.

Selain itu, lanjut Ade Ary, polisi juga mendapatkan barang bukti lain yang diduga hasil dari money laundry tersangka D. Mulai dari 58 buah perhiasan, enam handphone, kemudian dua unit mobil, dua buah jam tangan mewah, dan satu buku tabungan.

Ade Ary menambahkan, hingga kini telah menetapkan 18 orang tersangka dari kasus Judol yang melibatkan pegawai Komdigi hingga staff ahlinya. Rinciannya ada 11 orang yang merupakan pegawai Komdigi, lalu enam orang lainnya adalah sipil.

***

tags: #polda metro jaya #judi online #tersangka baru #komdigi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI