Baru Keluar dari Penjara, Seorang Pria di Semarang Ditangkap Polisi karena Edarkan 1 Kg Narkoba
“Tersangka mengaku disuruh R yang dikabarkan mendekam di balik jeruji besi. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan pihak lapas untuk mengusut dugaan tersebut,”
Rabu, 13 November 2024 | 17:11 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Hani
KUASAKATACOM, Semarang - Satresnarkoba Polrestabes Semarang menangkap seorang kurir narkoba berinisial MYP (23) setelah kedapatan membawa satu kilogram sabu. Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai potensi transaksi narkoba di kawasan Tinjomoyo, Kota Semarang.
Kapolestabes Seramarang Kombes Pol Irwan Anwar membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkapkan bahwa MYP merupakan pelaku berulang yang baru dibebaskan dari penjara dua bulan lalu. Tersangka merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman pidana serupa.
BERITA TERKAIT:
Baru Keluar dari Penjara, Seorang Pria di Semarang Ditangkap Polisi karena Edarkan 1 Kg Narkoba
Polisi Ungkap Kasus Peredaran 3 Kilogram Sabu di Semarang
Grebek Sebuah Rumah di Brangsong, Satresnarkoba Polres Kendal Ringkus Pemuda Pengedar Sabu
Pria Grobogan Ini harus Berlebaran di Penjara karena Edarkan Sabu
Operasi Pekat, Polres Boyolali Amankan 299 Botol Miras
Investigasi awal mengungkapkan bahwa MYP bertindak di bawah instruksi seseorang bernama R, yang diduga di penjara.
“Tersangka mengaku disuruh R yang dikabarkan mendekam di balik jeruji besi. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan pihak lapas untuk mengusut dugaan tersebut,” kata Irwan, Rabu (13/11).
KaSatresnarkoba Polrestabes Semarang Kompol Hankie Fuariputra menambahkan penangkapan tersebut merupakan bagian dari penindakan yang terus dilakukan terhadap kasus-kasus terkait narkotika di wilayah tersebut.
“Kasus ini menyoroti sifat transaksi narkoba yang saling berhubungan. Kami terus memantau aktivitas tersebut dan berkomitmen untuk membongkar jaringan tersebut,” tegasnya.
Pernyataan MYP terkait barang yang ditemukan didasari atas motif balas budi selama di penjaran dengan inisial R saat di dalam lapas. Dia awalnya mengaku diperintahkan untuk mengambil satu ons sabu di Tinjomoyo, namun terkejut saat menemukan satu kilogram saat tiba. Ia mengaku, baik dirinya maupun R tidak memberikan petunjuk rinci terkait peredaran narkoba tersebut.
“Saya disuruh ambil satu ons, tapi ternyata satu kilogram. Saya tidak tahu harus dibawa ke mana. R belum memberi instruksi apa pun kepada saya. Saya tidak tahu berapa banyak yang akan saya ambil. Dibayar, tapi teman saya dari penjara ingin saya mengambilnya,” kata MYP.
***tags: #satresnarkoba # polrestabes semarang #kurir narkoba
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Tim BanBag dari SMAN 1 Blora Sukses Ciptakan Inovasi Ramah Lingkungan di FIKSI 2024
08 Desember 2024
Wujudkan Kemandirian Desa, Pemkab Sukoharjo Evaluasi Pengelolaan Bantuan Keuangan 2024
08 Desember 2024
Inovasi Buku Edukasi Anak Nusantara dari MAN 2 Surakarta Sukses di FIKSI 2024
08 Desember 2024
KAI Semarang Gelar Lomba Burung Kicau di Museum Ambarawa, Wujud Pelestarian Fauna dan Wisata
08 Desember 2024
KPU Dan BPJS Ketenagakerjaan Magelang Kunjungi Anggota KPPS Salaman Yang Alami Kecelakaan Kerja
08 Desember 2024
Tutup Akhir Tahun, Cilacap Fashion Trend dan Ekraf Kuliner Festival Berlangsung Meriah
08 Desember 2024
Lewat Fun Run, Pemprov Jateng Gencarkan Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal
08 Desember 2024
FKPSS Gelar Festival Rampak Silat Kebhinekaan Sragen, Angkat Sosok Jaka Tingkir
08 Desember 2024
Aneka Kuliner Khas Blora Disajikan Pada Gala Dinner ILUSA
08 Desember 2024
Masih Masif Ditemukan, Gilo-Gilo Khas Semarang Sudah Ada Sejak 1950-an
08 Desember 2024