Sub Koordinator Perumahan Formal Swadaya Bidang Perumahan Dinperwaskim Kabupaten Brebes, Irfanudin SHut. (Foto. Eko S/Kuasakata.com)

Sub Koordinator Perumahan Formal Swadaya Bidang Perumahan Dinperwaskim Kabupaten Brebes, Irfanudin SHut. (Foto. Eko S/Kuasakata.com)

321 Rumah Tak Layak Huni Digelontor Lewat APBD Brebes, 619 Unit Melalui Bangub Jateng

Rabu, 13 November 2024 | 20:00 WIB - Ragam
Penulis: Eko S . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Brebes - Sebanyak 321 rumah tak layak huni (RTLH) di sejumlah wilayah kecamatan mendapat gelontoran anggaran melalui APBD II Kabupaten Brebes tahun 2024. Sementara 619 unit RTLH yang ada di Kabupaten Brebes mendapatkan alokasi bantuan pula melalui Bantuan Keuangan Gubernur (Bangub) Jateng.

"Alhamdulillah semua kegiatan pemugaran RTLH untuk tahun anggaran 2024, baik melalui anggaran APBD II Kabupaten Brebes maupun bantuan keuangan Gubernur (Bangub) Jateng, hampir  semuanya sudah selesai kegiatannya. Hanya tinggal beberapa RTLH saja yang sedang proses pekerjaannya," ucap Kabid Perumahan  Dinperwaskim Kabupaten Brebes, Moh Tolani SIP ST MT melalui Sub Koordinator Perumahan Formal Swadaya, Irfanudin SHut saat dihubungi, Rabu (13/11/2024).

BERITA TERKAIT:
Masyarakat Pesisir Selatan Jateng Diimbau Waspadai Gelombang Tinggi
Ratusan Atlet Klaten Siap Bersaing di Babak Kualifikasi Porprov Jateng
Kemenkum Jateng Dorong Penguatan Fungsi MPD dan MKN sebagai Garda Perlindungan Notaris
Kaliwedi Sragen Masuk Tiga Besar Lomba Desa Jateng
62 Napi Buddha di Jateng Terima Remisi Khusus Waisak

Irfan menambahkan, untuk penerima manfaat yang menerima bantuan dari APBD II Kabupaten Brebes, nominal yang diterima besarnya masing-masing Rp 15 juta. Sementara, penerima manfaat untuk pemugaran RTLH melalui Bangub Jateng, masing-masing masing menerima Rp 20 juta.

"Untuk pemugaran RTLH  melalui anggaran APBD II Kabupaten Brebes, bantuannya tersebar di 27 desa. Sementara, melalui Bantuan Keuangan Gubernur (Bangub) Jateng, tersebar di 13 desa yang ada di 7 kecamatan," lanjut Irfan.

Irfan mengemukakan, kegiatan pemugaran RTLH tidak ada kendala  berart dari awal hingga selesainya kegiatan. Pasalnya,  kegiatan pemugaran RTLH tersebut ditopang juga melalui swadaya dari masyarakat.

"Yang jelas, tujuan pemberian bantuan RTLH tersebut, dalam rangka peningkatan rumah tidak layak huni menjadi lebih layak huni. Diharapkan dengan rumah sudah layak huni, penerima manfaat juga mengalami peningkatan dari sisi kesehatan. Dengan kesehatan yang lebih baik, tentunya penerima manfaat dapat menjalankan usahanya dengan baik yang akhirnya taraf ekonominya juga meningkat. Sudah barang tentu diharapkan angka kemiskinan di Kabupaten Brebes akan menurun," pungkas Irfan.

***

tags: #jateng #rtlh #kabupaten brebes #dinperwaskim kabupaten brebes #bangub

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI