Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Pengadaan Alkes Covid-19

Tersangka diduga melakukan penipuan dengan menjanjikan keuntungan 20 persen atas investasi sebesar Rp5,8 miliar .

Kamis, 14 November 2024 | 15:33 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan investasi terkait pengadaan alat kesehatan untuk Covid-19 pada 2022. Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu orang berinisial FD sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan kasus penipuan dan penggelapan ini dilaporkan oleh berinisial BS pada Januari 2022.

BERITA TERKAIT:
KPK Periksa Dua Mantan Direktur LPEI Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit
Baznas Bantah Soal Korupsi Uang Zakat Sebesar Rp11,7 Triliun
Terkena Skandal Korupsi, Marine Le Pen Dilarang Mencalonkan Diri sebagai Presiden Prancis
Ratusan Ribu Warga Serbia Turun ke Jalan, Protes Presiden Vucic atas Dugaan Korupsi
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Bank BJB, Termasuk Eks Dirut

"Polda Metro Jaya melalui Subdit Ranmor Ditreskrimum telah mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan tersangka FD. Kasus ini dilaporkan oleh korban BS," jelas Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Rabu (13/11/2024).

Lebih lanjut Ade Ary menuturkan, modus operandi tersangka FD dengan menawarkan investasi bodong yang menjanjikan keuntungan hingga 20 persen kepada korban.

"Tersangka diduga melakukan penipuan dengan menjanjikan keuntungan 20 persen atas investasi sebesar Rp5,8 miliar yang diberikan oleh korban," ujarnya.

Menurut Ade Ary, pelaku menjanjikan keuntungan tersebut dari sejumlah proyek pengadaan yang dikelolanya. Di antaranya pengadaan masker, life jacket, wastafel, dan berbagai kebutuhan terkait Covid-19 untuk kantor Wali Kota Jakarta Timur.

"Bahkan tersangka memperlihatkan RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang disusun seolah-olah sah dan mendukung klaimnya," ucapnya.

Ade Ary menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan dari pihak Pemprov DKI Jakarta, proyek tersebut memang ada. Namun, FD bukan pemenang tender tersebut.

Sejauh ini, lanjut Ade Ary, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa 30 orang saksi dan menyita sejumlah barang bukti. Tersangka FD berikut barang bukti telah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

***

tags: #korupsi #covid-19 #polda metro jaya

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI