Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Pengadaan Alkes Covid-19
Tersangka diduga melakukan penipuan dengan menjanjikan keuntungan 20 persen atas investasi sebesar Rp5,8 miliar .
Kamis, 14 November 2024 | 15:33 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan investasi terkait pengadaan alat kesehatan untuk Covid-19 pada 2022. Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu orang berinisial FD sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan kasus penipuan dan penggelapan ini dilaporkan oleh berinisial BS pada Januari 2022.
BERITA TERKAIT:
Nasaruddin Umar Tegaskan Komitmen Kemenag Bersih dari Korupsi
Usut Kasus Suap DJKA Kemenhub, KPK Tetapkan Satu Tersangka Baru
Menag Sambangi KPK untuk Bahas Program Antikorupsi di Kemenag
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Pengadaan Alkes Covid-19
Nasaruddin Tegaskan Komitmen Kemenag Bersih dari Tindak Koruptif
"Polda Metro Jaya melalui Subdit Ranmor Ditreskrimum telah mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan tersangka FD. Kasus ini dilaporkan oleh korban BS," jelas Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Rabu (13/11/2024).
Lebih lanjut Ade Ary menuturkan, modus operandi tersangka FD dengan menawarkan investasi bodong yang menjanjikan keuntungan hingga 20 persen kepada korban.
"Tersangka diduga melakukan penipuan dengan menjanjikan keuntungan 20 persen atas investasi sebesar Rp5,8 miliar yang diberikan oleh korban," ujarnya.
Menurut Ade Ary, pelaku menjanjikan keuntungan tersebut dari sejumlah proyek pengadaan yang dikelolanya. Di antaranya pengadaan masker, life jacket, wastafel, dan berbagai kebutuhan terkait Covid-19 untuk kantor Wali Kota Jakarta Timur.
"Bahkan tersangka memperlihatkan RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang disusun seolah-olah sah dan mendukung klaimnya," ucapnya.
Ade Ary menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan dari pihak Pemprov DKI Jakarta, proyek tersebut memang ada. Namun, FD bukan pemenang tender tersebut.
Sejauh ini, lanjut Ade Ary, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa 30 orang saksi dan menyita sejumlah barang bukti. Tersangka FD berikut barang bukti telah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
***tags: #korupsi #covid-19 #polda metro jaya
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Inovasi Buku Edukasi Anak Nusantara dari MAN 2 Surakarta Sukses di FIKSI 2024
08 Desember 2024
KAI Semarang Gelar Lomba Burung Kicau di Museum Ambarawa, Wujud Pelestarian Fauna dan Wisata
08 Desember 2024
KPU Dan BPJS Ketenagakerjaan Magelang Kunjungi Anggota KPPS Salaman Yang Alami Kecelakaan Kerja
08 Desember 2024
Tutup Akhir Tahun, Cilacap Fashion Trend dan Ekraf Kuliner Festival Berlangsung Meriah
08 Desember 2024
Lewat Fun Run, Pemprov Jateng Gencarkan Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal
08 Desember 2024
FKPSS Gelar Festival Rampak Silat Kebhinekaan Sragen, Angkat Sosok Jaka Tingkir
08 Desember 2024
Aneka Kuliner Khas Blora Disajikan Pada Gala Dinner ILUSA
08 Desember 2024
Masih Masif Ditemukan, Gilo-Gilo Khas Semarang Sudah Ada Sejak 1950-an
08 Desember 2024
Musim Tanam Padi, Distanpangan Kabupaten Magelang Antisipasi Hama Wereng
08 Desember 2024
Occasus Team dari Udinus Semarang Promosikan Pariwisata Pantai Tirang di CFD
08 Desember 2024