Bus Trans Semarang Terbakar, BLU akan Jatuhkan Sanksi ke Operator
Pihak operator menyerahkan pengelolaan AC ke pihak lain.
Kamis, 14 November 2024 | 16:23 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Semarang – Peristiwa terbakarnya bus Trans Semarang Koridor 8, di Jalan Raya Manyaran-Gunungpati, Kota Semarang, pada Rabu (13/11) lalu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Pemkot Semarang bakal menjatuhkan sanksi.
sanksi itu akan dijatuhkan kepada operator selaku pengelola Trans Semarang. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Badan Layanan Umum (BLU) Trans Semarang, Haris Setyo Yunanto.
BERITA TERKAIT:
Pemkot-DPRD Kota Semarang Harus Evaluasi Mendalam Pemenuhan Indikator Standar Pelayanan Minimal Angkutan Massal
Wakil Ketua DPRD Tegaskan Pengelolaan Trans Semarang Harus Dievaluasi Menyeluruh
Bus Trans Semarang Terbakar, BLU akan Jatuhkan Sanksi ke Operator
Trans Semarang Gandeng Mandiri dan BCA, untuk Permudah Pembayaran Tiket Penumpang Secara Non Tunai
Momen Tahun Baru, Trans Semarang Tetap Beroperasi
"sanksi pasti ada, bisa pengurangan trip, teguran tertulis ataupun surat peringatan," tegasnya, Kamis (14/11).
Menurut informasi yang dihimpun, bus terbakar lantaran diduga terjadi konsleting pada bagian AC. Penyebab pasti masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
"Untuk hasil penyelidikan dari Inafis saya belum menerima, tapi akan saya tanyakan ke operator. Kalau dari kronologi petugas kami, ada konsleting di AC," ujarnya.
Masalahnya, lanjut Haris dari pihak operator menyerahkan pengelolaan AC ke pihak lain. Adapun kerugian materi yang diderita pihak operator, diperkirakan sekitar Rp 1 miliar.
"Pengelolaan AC ini di-sub-kan lagi oleh pihak operator. Nanti kita akan minta keterangan operator," kata dia.
Pihaknya menegaskan akan ada evaluasi paska kejadian tersebut. Evaluasi kata dia, akan dilakukan di pihak internal ataupun eksternal yakni pihak operator.
"Evaluasi pasti ada, internal akan kita lakukan evaluasi. Kesiapan armada, juga ada petugas kami dari internal, petugas persiapan armada. Nanti petugas sampai kepala divisi dan manager akan kita panggil," bebernya.
***tags: #trans semarang #terbakar #pemerintah kota semarang #sanksi
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Wujudkan Kemandirian Desa, Pemkab Sukoharjo Evaluasi Pengelolaan Bantuan Keuangan 2024
08 Desember 2024
Inovasi Buku Edukasi Anak Nusantara dari MAN 2 Surakarta Sukses di FIKSI 2024
08 Desember 2024
KAI Semarang Gelar Lomba Burung Kicau di Museum Ambarawa, Wujud Pelestarian Fauna dan Wisata
08 Desember 2024
KPU Dan BPJS Ketenagakerjaan Magelang Kunjungi Anggota KPPS Salaman Yang Alami Kecelakaan Kerja
08 Desember 2024
Tutup Akhir Tahun, Cilacap Fashion Trend dan Ekraf Kuliner Festival Berlangsung Meriah
08 Desember 2024
Lewat Fun Run, Pemprov Jateng Gencarkan Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal
08 Desember 2024
FKPSS Gelar Festival Rampak Silat Kebhinekaan Sragen, Angkat Sosok Jaka Tingkir
08 Desember 2024
Aneka Kuliner Khas Blora Disajikan Pada Gala Dinner ILUSA
08 Desember 2024
Masih Masif Ditemukan, Gilo-Gilo Khas Semarang Sudah Ada Sejak 1950-an
08 Desember 2024
Musim Tanam Padi, Distanpangan Kabupaten Magelang Antisipasi Hama Wereng
08 Desember 2024