Operasi Penertiban Rokok Ilegal di Sarang, 6.908 Batang Disita
“Toko itu baru pertama kali kami operasi. Kami sebelumnya telah mengumpulkan informasi dan melakukan penyamaran, dengan berpura-pura membeli rokok murah.
Jumat, 15 November 2024 | 15:33 WIB - Ekonomi
Penulis:
. Editor: Kuaka
KUASAKATACOM, Rembang – Petugas gabungan kembali menyita ribuan batang rokok ilegal di Kabupaten Rembang, Rabu (13/11/2024). Dalam operasi penertiban yang melibatkan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Satpol PP Kabupaten Rembang, dan Kantor Bea Cukai Kudus, menyasar dua toko di Kecamatan Sarang.
Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Rembang, Karnen menjelaskan, operasi kali ini merupakan bagian dari kegiatan Satpol PP Provinsi Jateng yang menargetkan dua toko, yang telah teridentifikasi menjual rokok tanpa cukai. Dari operasi tersebut, total rokok ilegal yang disita mencapai 6.908 batang, dari 353 bungkus rokok. Ribuan rokok tersebut terdiri dari 28 merek berbeda.
BERITA TERKAIT:
Pengasuh Ponpes di Rembang Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seks Anak
Pedagang Pentol Ini Berangkat Haji setelah Menabung 27 Tahun
Wakil Ketua DPRD Rembang Raih Mobil Listrik dari Bank Jateng
Sinergi UNDIP-UNIMUS Bantu Warga Rembang Tingkatkan Produktivitas Durian
Tingkatkan Layanan Pendidikan Penyandang Disabilitas, Sekda Jateng Resmikan SLB Negeri Lasem Rembang
“Toko itu baru pertama kali kami operasi. Kami sebelumnya telah mengumpulkan informasi dan melakukan penyamaran, dengan berpura-pura membeli rokok murah. Setelah dilayani, ternyata rokok yang ditawarkan adalah rokok ilegal,” ujarnya.
Karnen menambahkan, pemilik toko sempat keberatan saat tokonya dijadikan target operasi. Namun, setelah mendapatkan edukasi dari petugas Bea Cukai, pemilik toko akhirnya menerima penyitaan rokok ilegal yang dijualnya.
“Kantor Bea Cukai Kudus tadi memberikan sosialisasi bahwa rokok itu ilegal, karena tidak dilengkapi pita cukai legal. Alasan mereka adalah ketidaktahuan bahwa rokok yang dijual ilegal, hanya menerima tawaran dari sales,” terangnya.
Sebagai informasi, ribuan batang rokok yang disita kemudian diamankan di Kantor Bea Cukai Kudus, yang berwenang melakukan penyitaan dan pemusnahan rokok ilegal.
Penjual atau pengedar rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana. Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya dapat dihukum penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
***tags: #rembang #rokok ilegal #satpol pp #provinsi jawa tengah
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Paris Saint-Germain vs Auxerre: Dembele dkk Menang Telak 3-1
18 Mei 2025

Kalahkan Manchester City 1-0, Crystal Palace Juara Piala FA
18 Mei 2025

Bupati Boyolali Buka Kontes Sapi APPSI Session 2
18 Mei 2025

Kemenag Gandeng BPS untuk Survei Kepuasan Jemaah Haji
18 Mei 2025

Pamitan dengan Petugas Haji, Bupati Boyolali: Jaga Kesehatan Selama Bertugas
18 Mei 2025

Basarnas Gelar Diskusi Teknis Pola Operasi saat Longsor
18 Mei 2025

Gencar Berantas Premanisme, Polda Jateng Ungkap 26 Kasus Dalam Sehari
18 Mei 2025