Komdigi Tutup Dua Akun Telegram karena Promosikan Judol
modus iklan judi online semakin berkembang dengan cara-cara baru, terutama dengan memanfaatkan situs yang memiliki sistem keamanan yang lemah.
Sabtu, 16 November 2024 | 19:45 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Kuaka
KUASAKATACOM, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menindak dan menutup dua akun Telegram, yaitu @SP777 live slot gacor yang memiliki 6.644 subscriber, serta @1nsert_kiss dengan 160 ribu pengikut. Kedua akun tersebut terbukti terlibat dalam promosi judi online (judol).
"Kami menegaskan kembali bahwa sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menkomdigi Meutya Hafid, kami akan terus berkomitmen untuk memperkuat upaya pemberantasan perjudian online ini, tanpa terkecuali, bekerja sama dengan berbagai pihak," kata Direktur Pengelolaan Media, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Komdigi, Nursodik Gunarjo, dalam siaran persnya pada Jumat, 15 November 2024.
BERITA TERKAIT:
Promosikan Judol di Media Sosial, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi
Sejumlah Penerima Manfaat Diduga Terlibat Judi Online
Perampok Ini Nekat Bunuh dan Bawa Mobil Korban karena Kecanduan Judi Online
Mensos Ungkap 571 Ribu Rekening Bansos Terindikasi Dipakai untuk Judol
Kapolri Sebut Jajarannya Tuntaskan 1.297 Kasus Judi Online
Nursodik menjelaskan bahwa modus iklan judi online semakin berkembang dengan cara-cara baru, terutama dengan memanfaatkan situs yang memiliki sistem keamanan yang lemah.
"Oleh karena itu, kami mengimbau para pengelola situs untuk selalu menjaga keamanan situs yang dikelola dengan melakukan pembaruan secara berkala serta memeriksa kerentanannya guna memperkuat sistem keamanan," tambahnya.
Komdigi juga melaporkan telah melakukan takedown terhadap 7.224 konten terkait judi online dalam periode patroli siber dan pengaduan masyarakat dari Kamis, 14 November hingga Jumat, 15 November 2024.
Secara keseluruhan, sejak 20 Oktober hingga 14 November 2024, pemerintah telah menindak 297.393 konten terkait judi online. Rinciannya, 274.583 konten di situs web dan IP, 12.597 konten di platform Meta, 6.280 di file sharing, 2.472 di Google/YouTube, 1.313 di platform X, 107 konten di Telegram, dan 40 di TikTok.
***tags: #judi online #kementerian komunikasi dan digital #telegram
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Kemenkum Jateng Ikuti ToT Regulatory Impact Assessment
11 November 2025
Seorang Pria di Wonosobo Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Rumah Kos
11 November 2025
BNN Tangkap 1.259 Orang dalam Operasi di 53 Titik Indonesia
11 November 2025
Kemenag Tegaskan Misi Dakwah Ekoteologi dan Kurikulum Cinta
11 November 2025
10 Napi Lapas Semarang Ikuti Pelatihan Barista
11 November 2025
Gelar Character Building, Tim PkM USM Ajak 43 Remaja di Lamper Lor Semarang Peduli Lingkungan
11 November 2025
Polisi Kembali Ringkus Pelaku Penembakan Hansip di Jaktim
11 November 2025
Kabag SDM Polrestabes Semarang Inisiasi Pelatihan “Bhabinkamtibmas Tangguh Pangan”
11 November 2025
Papua Pegunungan Pertahankan Gelar Juara Piala Pertiwi
11 November 2025
Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Massa sebelum Diserahkan ke Polsek Tamansari
11 November 2025
DWP Kemenag Buka Layanan Konseling dan Ketahanan Keluarga ASN
11 November 2025

