Komdigi Tutup Dua Akun Telegram karena Promosikan Judol

modus iklan judi online semakin berkembang dengan cara-cara baru, terutama dengan memanfaatkan situs yang memiliki sistem keamanan yang lemah.

Sabtu, 16 November 2024 | 19:45 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Kuaka

KUASAKATACOM, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menindak dan menutup dua akun Telegram, yaitu @SP777 live slot gacor yang memiliki 6.644 subscriber, serta @1nsert_kiss dengan 160 ribu pengikut. Kedua akun tersebut terbukti terlibat dalam promosi judi online (judol).

"Kami menegaskan kembali bahwa sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menkomdigi Meutya Hafid, kami akan terus berkomitmen untuk memperkuat upaya pemberantasan perjudian online ini, tanpa terkecuali, bekerja sama dengan berbagai pihak," kata Direktur Pengelolaan Media, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Komdigi, Nursodik Gunarjo, dalam siaran persnya pada Jumat, 15 November 2024.

BERITA TERKAIT:
Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Terkait Pencucian Uang dari Judol
Tiga Wanita Ditangkap Polisi karena Bermain Judi Online di Tempat Hiburan Malam Medan
Budi Arie Siap Dukung Polisi Berantas Judi Online di Komdigi
Lewat Program Forum Pemimpin Muda, Kemenpora Ajak Pemuda Lawan Judi Online
Tahanan Lapas Brebes Ikuti Penyuluhan Hukum Bahaya Judi Online

Nursodik menjelaskan bahwa modus iklan judi online semakin berkembang dengan cara-cara baru, terutama dengan memanfaatkan situs yang memiliki sistem keamanan yang lemah.

"Oleh karena itu, kami mengimbau para pengelola situs untuk selalu menjaga keamanan situs yang dikelola dengan melakukan pembaruan secara berkala serta memeriksa kerentanannya guna memperkuat sistem keamanan," tambahnya.

Komdigi juga melaporkan telah melakukan takedown terhadap 7.224 konten terkait judi online dalam periode patroli siber dan pengaduan masyarakat dari Kamis, 14 November hingga Jumat, 15 November 2024.

Secara keseluruhan, sejak 20 Oktober hingga 14 November 2024, pemerintah telah menindak 297.393 konten terkait judi online. Rinciannya, 274.583 konten di situs web dan IP, 12.597 konten di platform Meta, 6.280 di file sharing, 2.472 di Google/YouTube, 1.313 di platform X, 107 konten di Telegram, dan 40 di TikTok.

***

tags: #judi online #kementerian komunikasi dan digital #telegram

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI