MA Nyatakan Tak Ada Pelanggara Etik oleh Hakim Kasasi dalam Kasus Ronald Tannur
"Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran KEPPH dalam majelis kasasi perkara Nomor 1466/K/Pid/2024, sehingga kasus ini dinyatakan ditutup,"
Selasa, 19 November 2024 | 10:40 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Kuaka
KUASAKATACOM, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan bahwa tidak ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh majelis Hakim kasasi dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Ronald Tannur (31).
"Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran KEPPH dalam majelis kasasi perkara Nomor 1466/K/Pid/2024, sehingga kasus ini dinyatakan ditutup," jelas Juru Bicara MA, Yanto, kepada wartawan pada Senin (18/11).
BERITA TERKAIT:
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Segera Disidang dalam Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur
MA Nyatakan Tak Ada Pelanggara Etik oleh Hakim Kasasi dalam Kasus Ronald Tannur
Buntut Kasus Suap Ronald Tannur, Sang Ayah Edward Tannur Diperiksa Kejagung
Diduga Terlibat Kasus Suap, Ibu Ronald Tannur Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan
Usai Bebas, Ronald Tannur Sempat Bepergian ke Luar Negeri
Yanto mengungkapkan bahwa pemeriksaan berlangsung secara intensif dari 4 November hingga 12 November. Tim yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait, termasuk mantan pejabat MA, Zarof Ricar (ZR), pada 4 November di Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan itu juga dihadiri oleh dua jaksa dari Kejagung.
Selanjutnya, pada 12 November, pemeriksaan dilakukan terhadap tiga Hakim agung majelis kasasi di MA, yakni S, AM, dan ST. Yanto menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa hanya Hakim agung S yang sempat bertemu dengan Zarof Ricar pada 27 September. Pertemuan tersebut terjadi secara singkat di acara pengukuhan guru besar honoris causa di UNM Makassar.
"Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak hadir sebagai tamu undangan, dan pembicaraan berlangsung singkat," kata Yanto. Ia menambahkan, dalam pertemuan itu, Zarof Ricar sempat menyebutkan mengenai kasus Ronald Tannur, namun tidak mendapat tanggapan dari Hakim agung S.
"Pertemuan itu berlangsung secara tidak sengaja dan singkat, serta tidak ada pertemuan lain antara Hakim agung S dan Zarof Ricar selain di acara tersebut," tambahnya.
Yanto juga menyatakan bahwa hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa dua Hakim agung lainnya, A dan ST, tidak mengenal Zarof Ricar dan tidak pernah bertemu dengannya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar, dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka dalam kasus pemufakatan suap dan gratifikasi terkait dengan pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.
Keduanya diduga terlibat dalam pemufakatan jahat untuk memberikan suap agar putusan kasasi membebaskan Ronald Tannur. Dalam perjanjian tersebut, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar kepada Zarof.
Sementara itu, uang suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga Hakim yang menangani kasus Ronald Tannur juga telah disiapkan oleh Lisa untuk diserahkan kepada Zarof, namun uang tersebut belum sempat disampaikan dan masih berada di rumah Zarof.
Terkait dengan kasus Ronald Tannur, Kejagung juga tengah mendalami dugaan keterlibatan Mirizka Widjaja, ibu dari terdakwa, dalam rencana pemufakatan suap untuk vonis kasasi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pendalaman tersebut dilakukan karena Mirizka bersama Lisa Rahmat menyiapkan uang sebesar Rp3,5 miliar untuk diserahkan kepada majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
***tags: #ronald tannur #mahkamah agung #kasasi #dini sera afrianti #hakim
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Jarah Warung Kelontong, Dua Pelaku Tawuran Ini Dibekuk Polisi
19 Juli 2025

Praktik Harmoni Indonesia Layak Ditunjukkan ke Dunia
19 Juli 2025

Bank Jateng-Pemkot Magelang Percepat Penyaluran 20.000 KPR FLPP untuk MBR
19 Juli 2025

Bupati Sragen Resmikan Bangsal Baru dan Layanan HD RSUD Gemolong
19 Juli 2025

Diresmikan Kapolri, 28 SPPG Diharapkan Penuhi 96.000 Penerima Manfaat
18 Juli 2025

Menag dan Gubernur Sultra Bahas Rencana Pendirian Asrama Haji
18 Juli 2025

Satu Orang Tewas dalam Kecelakaan di Jaksel
18 Juli 2025

Sebanyak 461 Pemuda di Indonesia Ikuti Program Magang ke Jepang
18 Juli 2025

Kanim Wonosobo Gelar Operasi Serentak TKA WIRAWASPADA, Ini Hasilnya
18 Juli 2025