Oknum Anggota Satpol PP Blora Masih Bertugas dan Terima Gaji, Padahal Tersangka Judi Online
"Penangguhan penahanan dilakukan berdasarkan permohonan keluarga karena yang bersangkutan adalah tulang punggung keluarga,"
Selasa, 19 November 2024 | 17:36 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Kuaka
KUASAKATACOM, Blora – Anggota Satpol PP Kabupaten Blora yang terlibat dalam kasus judi online (judol) ditangguhkan penahanannya, dan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas serta menerima gaji. Sementara itu, tiga tersangka lainnya menjalani proses hukum di tahanan Polres Blora.
Hingga saat ini, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Blora masih melakukan penyidikan terhadap empat tersangka yang ditangkap pada Selasa, 5 November 2024. Salah satu di antaranya adalah pegawai Satpol PP Kabupaten Blora berinisial W, yang penahanannya ditangguhkan dan tetap melaksanakan tugas serta menerima gaji tetap.
BERITA TERKAIT:
Pedagang Dilarang Jajakan Hewan Kurban di Badan Jalan
Wagub Jateng Minta Satpol PP Lakukan Pendekatan Humanis
Es Krim Diduga Mengandung Alkohol di Surabaya, Satpol PP Turun Tangan
Selama Ramadan, Satpol PP Jaring 12 PPKS di Jaksel
Satpol PP Wonosobo Lakukan Sidak Pertanyakan Ijin Pendirian Hotel
Kepala Satpol PP Kabupaten Blora, Pujo Catur Susanto, menjelaskan bahwa penangguhan penahanan diberikan berdasarkan permohonan dari keluarga tersangka, mengingat yang bersangkutan merupakan tulang punggung keluarga.
"Penangguhan penahanan dilakukan berdasarkan permohonan keluarga karena yang bersangkutan adalah tulang punggung keluarga," kata Pujo Catur Susanto pada Senin, 18 November 2024.
Meski penahanan ditangguhkan, Pujo menambahkan, W tetap bekerja seperti biasa di bagian perencanaan Satpol PP sembari menjalani proses hukum, dan sebagai pegawai PPPK yang diangkat tahun lalu, tetap menerima gaji dari Pemkab Blora.
Terkait sanksi, Pujo Catur Susanto mengatakan bahwa Pemkab Blora belum mengambil tindakan hingga proses hukum selesai. "Sanksi administratif baru akan diterapkan setelah ada vonis dari hakim," jelasnya.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Blora, Ajun Komisaris Selamet, mengungkapkan bahwa pada saat melakukan patroli di sejumlah lokasi, petugas menangkap empat tersangka judi online di sebuah warung kopi di Desa Brumbung, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, pada 5 November 2024.
Selamet menjelaskan, setelah dibawa ke Polres Blora, keempat tersangka mengakui perbuatannya dan sejumlah barang bukti, termasuk perangkat gawai yang digunakan untuk perjudian, ditemukan. Berdasarkan temuan ini, kasus tersebut kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan, dan keempat tersangka, termasuk W, ditetapkan sebagai tersangka judi online dan ditahan untuk kelanjutan penyidikan.
"Kami akan terus memproses kasus ini hingga dilimpahkan ke kejaksaan dalam waktu dekat," ujarnya.
***tags: #satpol pp #kabupaten blora #judi online #tersangka
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Kebakaran di Kebon Baru Jaksel Diduga akibat Lilin
19 Juni 2025

Pekan Ini Calon Pelatih PSIS akan Paparan di Hadapan Direktur
19 Juni 2025

Kebakaran di Kebon Baru Jaksel Tewaskan Seorang Wanita
19 Juni 2025

Tolak Regulasi ODOL, Ribuan Truk di Wonosobo Lakukan Aksi Mogok Jalan
19 Juni 2025

HUT Bhayangkara ke-79, Polres Brebes Gelar Lomba Kebersihan Mako Polsek Jajaran
19 Juni 2025

Kemensos Salurkan 10.000 Paket Bantuan Seragam Siswa
19 Juni 2025

Bara Optimisme Atlet Pelajar pada Ajang Popda Jateng
19 Juni 2025

Sebanyak 1,3 Juta Rekening Gagal Terima Bansos
19 Juni 2025

Nico Williams Dikabarkan Telah Menyepakati Kontrak dengan Barcelona
19 Juni 2025