105 PMI Ilegak Dipulangkan dari Malaysia, Alami Stres karena Dipenjara
Menurut Rachmat, sebagian PMI mengalami stres ringan akibat dipenjarakan selama 1 minggu hingga 10 bulan
Selasa, 19 November 2024 | 19:18 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Kuaka
KUASAKATACOM, Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor untuk memfasilitasi pemulangan 105 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang dideportasi oleh pemerintah Malaysia. Beberapa di antara PMI tersebut, menurut penjelasan Kemensos, mengalami stres.
"Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Tanjung Pinang, yang memiliki kapasitas lebih dari 100 orang, menjadi tempat yang tepat untuk menampung mereka. Pada hari Kamis, mereka dijemput di pelabuhan Tanjung Pinang dan dibawa ke RPTC," kata Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Bencana dan Kedaruratan Kemensos, Rachmat Koesnadi, dalam keterangan resmi yang dilansir pada Selasa (19/11).
BERITA TERKAIT:
Kemensos Segera Resmikan Sekolah Rakyat Rintisan di 166 Titik
Kemensos Mulai Uji Coba Sekolah Rakyat di Jakarta dan Bekasi
Lilis Nuryani Salurkan Bantuan untuk Siswa SLB Putra Manunggal Gombong Kebumen
105 PMI Ilegak Dipulangkan dari Malaysia, Alami Stres karena Dipenjara
Jadikan Mitra Pemasyarakatan Mandiri, Klien Bapas Surakarta Terima Bantuan Modal Usaha
Rachmat menjelaskan bahwa sejak hari Jumat hingga saat ini, pihaknya telah melakukan pendataan Nomor Induk Kependudukan (NIK) para PMI. Pendataan ini bertujuan untuk mempermudah proses asesmen lanjutan yang lebih menyeluruh.
"Setelah dilakukan identifikasi, sekitar 40 orang dari mereka termasuk dalam kategori mampu. Untuk kategori ini, kami bantu proses pemulangan mereka dengan biaya mandiri," ungkapnya.
Rachmat menambahkan bahwa, baik di RPTC maupun di pusat rehabilitasi lainnya, para PMI akan menjalani asesmen lebih lanjut dan rehabilitasi sosial. "Kami akan sesuaikan program dengan kebutuhan mereka, apakah mereka ingin mengikuti pelatihan atau langsung kembali ke kampung halaman," ujarnya.
Menurut Rachmat, sebagian PMI mengalami stres ringan akibat dipenjarakan selama 1 minggu hingga 10 bulan. Kemensos akan membantu mereka dalam proses penyembuhan trauma tersebut. "Proses pemulihan mereka juga bisa lebih baik setelah bertemu dengan keluarga. Beberapa di antaranya, sekitar 30-40 orang, sudah kembali ke keluarganya karena lokasi mereka yang dekat dengan RPTC, seperti di Batam dan Tanjung Pinang," katanya.
Selanjutnya, Rachmat mengungkapkan bahwa masih ada PMI lainnya yang bertahan di RPTC Tanjung Pinang dan sedang menjalani proses pemulihan. Mereka akan dijadwalkan untuk pulang dalam waktu dekat. "Kami akan terus berkoordinasi dengan sentra-sentra terkait untuk memfasilitasi pemulangan mereka, baik yang ada di Jawa, Sumatera, maupun wilayah timur seperti NTB dan NTT," jelasnya.
Rachmat juga menginformasikan bahwa sebagian PMI yang dipulangkan sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kemensos kini tengah meneliti apakah mereka juga tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau jenis bantuan sosial lainnya, seperti bantuan pangan non-tunai.
***tags: #kementerian sosial #pmi #ilegal #pemulangan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Bank Jateng Dukung Kreativitas Media Digital di Semarang
14 Januari 2026
Heni Tegaskan INI-IPPAT di Jateng Harus Berintegritas dan Profesional
14 Januari 2026
Perkuat Kualitas Produk Hukum Daerah, Kemenkum Jateng Sambut Bapemperda DPRD Kota Surakarta
14 Januari 2026
Honda Hadirkan Warna Exclusive untuk Stylo
14 Januari 2026
KAI Services Gelar Training Untuk Prama Prami untuk Rangkaian Compartment
14 Januari 2026
IPM Kota Semarang Capai 85,80, Bukti Program Pembangunan Berjalan Efektif
14 Januari 2026
USM Sosialisasikan PKM 2026
14 Januari 2026
Penuh Kasih dan Kebersamaan, Lapas Semarang Gelar Perayaan Natal Bersama
14 Januari 2026
USM Kirim Relawan untuk Bantu Penanganan Bencana di Kudus
14 Januari 2026
Gubernur Jateng Minta Daerah Ajukan Asuransi Gagal Panen
14 Januari 2026
Sigap! Kabid Humas Polda Jateng Dorong Mobil Mogok di Perlintasan Rel Jelang Kereta Melintas
14 Januari 2026

