Soal Mary Jane Bebas, Yusril: Hanya Dipindahkan
"Tidak ada istilah bebas dalam pernyataan Presiden Marcos. 'Bring her back to the Philippines' berarti membawa dia kembali ke Filipina," tegas Yusril.
Rabu, 20 November 2024 | 16:27 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Kuaka
KUASAKATACOM, Jakarta – Berita mengenai pemulangan Mary Jane Veloso, terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkotika, masih dalam tahap proses dan belum ada keputusan final. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, melalui pernyataan tertulis pada Rabu, 20 November 2024.
Yusril menegaskan bahwa Mary Jane belum dibebaskan, melainkan kemungkinan akan dipindahkan melalui mekanisme "transfer of prisoner" setelah permohonan dari pemerintah Filipina kepada Indonesia.
BERITA TERKAIT:
Rencana Pemulangan Reynhard Sinaga Tuai Pro dan Kontra, Menko Kumham Imipas Beri Penjelasan
Yusril Usul Pembentukan Badan Legislasi Nasional, Presiden Prabowo Akan Tindak Lanjuti
Pemerintah Bahas Pelantikan Awal bagi Kepala Daerah Tanpa Sengketa Pilkada
Kemenko Hukum HAM Gelar Apel Perdana Awali 2025
Soal Mary Jane Bebas, Yusril: Hanya Dipindahkan
"Tidak ada istilah bebas dalam pernyataan Presiden Marcos. 'Bring her back to the Philippines' berarti membawa dia kembali ke Filipina," tegas Yusril.
Pemerintah Indonesia mengonfirmasi bahwa telah menerima permohonan resmi dari Filipina untuk pemindahan tersebut, namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pihak pemohon.
Syarat pertama adalah pengakuan dan penghormatan terhadap putusan final pengadilan Indonesia yang menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di Indonesia. Kedua, napi yang dipindahkan harus menjalani sisa hukuman di negara asal sesuai dengan putusan pengadilan Indonesia. Ketiga, biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan akan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan.
"Setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih ke negara asal," ujar Yusril.
Mengenai pemberian remisi, grasi, atau keringanan hukuman lainnya, Yusril menjelaskan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan kepala negara terkait. Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, Yusril menyatakan bahwa Presiden Filipina, Marcos, mungkin akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat hukuman mati telah dihapuskan di Filipina. Keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan Presiden Filipina.
Kabar mengenai pemindahan Mary Jane pertama kali diumumkan oleh Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr dalam unggahannya di Instagram pada Rabu, 20 November 2024.
"Mary Jane Veloso akan pulang," tulis Marcos Jr dalam unggahannya. Ia menyebutkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama kedua negara yang didasarkan pada komitmen terhadap keadilan dan kemanusiaan.
Marcos Jr menjelaskan bahwa penundaan eksekusi Mary Jane sejak 2015 memungkinkan tercapainya kesepakatan pemulangan. "Setelah lebih dari satu dekade diplomasi dan konsultasi dengan Indonesia, kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama sehingga Mary Jane dapat kembali ke Filipina," ungkapnya.
Mary Jane Veloso dijatuhi hukuman mati karena terlibat dalam penyelundupan narkoba setelah membawa koper berisi heroin ke Indonesia pada 2010. Mary Jane mengaku tidak bersalah dan mengatakan bahwa ia telah ditipu oleh para pengedarnya untuk menjadi kurir narkoba tanpa pengetahuan dirinya.
Setelah penangkapannya, ia dijatuhi hukuman mati pada Oktober 2010, hanya enam bulan setelah ditangkap. Pada 2015, Presiden Filipina saat itu, Benigno Aquino III, mengajukan banding langsung ke Indonesia untuk menjadikan Mary Jane sebagai saksi dalam kasus pengedarannya. Pemerintah Indonesia yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo saat itu, menunda eksekusi Mary Jane agar ia bisa bersaksi dalam pengaduan terkait perekrutannya di Filipina.
***tags: #yusril ihza mahendra #mary jane #filipina #terpidana #mati
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Pertamina Dorong Kemajuan UMKM Lewat Pelatihan Digital dan Affiliate Marketing di Banjarmasin
14 November 2025
Rizky Ridho Bersyukur Golnya Masuk Nominasi FIFA Puskas Award 2025
14 November 2025
Menag Nasaruddin Umar Serukan Pentingnya Merawat Lingkungan
14 November 2025
Lapas Semarang Berikan Pemeriksaan Gratis Bagi Masyarakat Umum
14 November 2025
Konten TV Kian Sensasional, Pengamat Kritik Hilangnya Fungsi Edukatif dan Informasi Publik
14 November 2025
Rizky Ridho Masuk Nominasi FIFA Puskas Award 2025
14 November 2025
Bank Jateng Pemalang Tingkatkan Literasi Keuangan Lewat Kolaborasi Inovatif dengan Dunia Kampus
14 November 2025
20 Warga Masih Hilang, BPBD Jateng Fokuskan Pencarian Korban Longsor di Cilacap
14 November 2025
Pameran Tanaman Hias Gairahkan Ekosistem Komunitas dan UMKM
14 November 2025
Warga Etnis Tionghoa di Pekalongan Resmi jadi WNI, Usai Terima SK dari Kemenkum Jateng
14 November 2025

