BI Bekukan 7.500 Rekening Terindikasi Judi Online
"Jumlah rekening yang terdeteksi oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan Bank Indonesia mencapai 7.500, dan hampir 100% dari rekening tersebut telah dibekukan,"
Jumat, 22 November 2024 | 12:33 WIB - Ekonomi
Penulis:
. Editor: Kuaka
KUASAKATACOM, Jakarta – Deputi Gubernur Bank Indonesia, Juda Agung, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mendeteksi dan membekukan 7.500 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online. Tindakan ini merupakan langkah tegas dari Bank Indonesia dalam upayanya memberantas perjudian digital di tanah air.
"Jumlah rekening yang terdeteksi oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan Bank Indonesia mencapai 7.500, dan hampir 100% dari rekening tersebut telah dibekukan," kata Juda Agung dalam konferensi pers di Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).
BERITA TERKAIT:
Pemprov Jateng dan Bank Indonesia Kolaborasi Petakan Sumber Ekonomi Baru
Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital ke OJK dan BI
BI: Kenaikan PPN 12% Tidak Berdampak Signifikan pada Inflasi dan PDB
Dua Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Usut Kasus Korupsi Dana CSR, KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur BI
Juda menjelaskan bahwa pembekuan rekening ini merupakan bagian dari upaya Bank Indonesia sebagai otoritas sistem pembayaran untuk menangani masalah perjudian online. Terdapat dua langkah utama yang diambil oleh Bank Indonesia dalam menanggulangi masalah ini.
Langkah pertama adalah memastikan bahwa setiap penyedia jasa pembayaran, baik bank maupun non-bank, telah menerapkan sistem deteksi penipuan atau fraud detection system (FDS). Sistem ini dirancang untuk mendeteksi rekening yang digunakan dalam perjudian online atau penipuan lainnya.
"Daftar rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan judi online atau penipuan lainnya akan dibagikan kepada seluruh pelaku industri. Hal ini agar setiap pihak dapat mengambil langkah pencegahan yang sesuai," terang Juda.
Langkah kedua adalah dengan memasukkan daftar rekening yang sudah teridentifikasi ke dalam sistem BI Fast, sebuah sistem transaksi pembayaran cepat dan efisien di Indonesia. Dengan cara ini, setiap transaksi yang melibatkan rekening tersebut melalui BI Fast akan otomatis ditolak.
"rekening yang terlibat dalam judi online dan sudah teridentifikasi akan dimasukkan ke dalam sistem BI Fast untuk memastikan bahwa setiap transaksi yang menggunakan rekening tersebut akan langsung ditolak," tambahnya.
Selain membekukan 7.500 rekening yang terkait judi online, Bank Indonesia juga terus mengintensifkan upaya edukasi kepada masyarakat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang bahaya dan dampak negatif dari perjudian online. Program edukasi ini dilakukan melalui berbagai saluran media, termasuk televisi dan media sosial.
***tags: #bank indonesia #judi online #rekening
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Pemprov Jateng Bagikan 28 Mesin Pompa Air, Banjir Rob Sayung Demak Surut
14 Juni 2025

Telkomsel Perkuat Kolaborasi Transformasi Digital Era 5G di Sektor Manufaktur
13 Juni 2025

5.000 Pelari Meriahkan Smartfren Run 2025
13 Juni 2025

Wagub Jateng Tinjau Penanganan Banjir Rob Sayung Demak
13 Juni 2025

Yoyok Sukawi Ancam Pecat Pelaku Mafia Bola
13 Juni 2025

Semarakkan Sauto Expo, Sembilan Dealer Mobil Hadirkan Produk Andalannya
13 Juni 2025

Kemenkum Jateng Sabet Juara Pada Turnamen Minisoccer Trofeo Integritas
13 Juni 2025

Dua Anggota DPRD Jateng Salurkan Dana Aspirasi untuk Desa Tengki Brebes
13 Juni 2025

16 Taruna Akpol Latihan Kerja di Polres Sragen
13 Juni 2025