Polisi Akan Tindak Tegas Bagi yang Masih Bandel
Bandel Berkerumun, Pidana Menanti
Awas! Penjara Maksimal 15 tahun bagi yang melawan petugas pembubaran.
Kamis, 26 Maret 2020 | 18:31 WIB -
Penulis:
. Editor: Fauzi
BERITA TERKAIT:
Wisata Siregol Dibuka, Pengunjung Wajib Pakai Masker
PT KAI Secara Bertahap Mulai Operasikan Perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokal
Masjid Agung Kota Magelang Hari ini Laksanakan Salat Jumat
Masjid Al Ikhlas Gayamsari Jalankan Salat Jumat, dengan Protokol Kesehatan Ketat
Menyiapkan Moda Angkutan Pengganti “Ojek”
tags: #physical distancing #social distancing #covid-19 #update pemerintah
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Delapan Napi di Lapas Semarang Dapat Remisi Waisak
13 Mei 2025

Wali Kota Agustina Bangga Warga Semarang Masih Rawat Tradisi Sedekah Bumi
13 Mei 2025

Umat Buddha Rayakan Waisak dengan Semangat Kebijaksanaan dan Kedamaian
13 Mei 2025

Jemaah Haji Lansia Diimbau Tetap di Bis saat Niat Umrah di Bir Ali
13 Mei 2025

Polisi Tangani Kasus Pembacokan terhadap Seorang Pengantin
13 Mei 2025

Menag Nasarddin Umar Ajak Umat Buddha Teladani Siddhartha Gautama
13 Mei 2025

PPIH Terapkan Skema Berbasis Syarikah secara Menyeluruh di Makkah
13 Mei 2025