Polisi Akan Tindak Tegas Bagi yang Masih Bandel

Bandel Berkerumun, Pidana Menanti

Awas! Penjara Maksimal 15 tahun bagi yang melawan petugas pembubaran.

Kamis, 26 Maret 2020 | 18:31 WIB -
Penulis: red . Editor: Fauzi

 

BERITA TERKAIT:
Wisata Siregol Dibuka, Pengunjung Wajib Pakai Masker
PT KAI Secara Bertahap Mulai Operasikan Perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokal
Masjid Agung Kota Magelang Hari ini Laksanakan Salat Jumat
Masjid Al Ikhlas Gayamsari Jalankan Salat Jumat, dengan Protokol Kesehatan Ketat
Menyiapkan Moda Angkutan Pengganti “Ojek”

***

tags: #physical distancing #social distancing #covid-19 #update pemerintah

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI