Pemerintah Berikan Insentif dan Santunan bagi Tenaga Medis
Insentif dan Santunan Kematian untuk Tenaga Medis Penanganan Covid-19
Insentif dan santunan diberikan mulai Maret 2020 sampai dengan Mei 2020, dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Minggu, 03 Mei 2020 | 21:28 WIB -
Penulis:
. Editor: Fauzi
BERITA TERKAIT:
Memajukan Angkutan Umum Masih Setengah Hati, Belum Menjadi Program Nasional
Kemenag Anggarkan Rp897 Miliar untuk Insentif Guru Non PNS 2025
Jokowi Naikan Insentif Pegawai KPU 50%
Alhamdulillah, Insentif Rp66 Miliar untuk Guru PAI Non ASN Mulai Cair
Mahfud MD Sebut Program Insentif Guru Ngaji untuk Semua Agama
tags: #insentif #insentif tenaga medis #paramedis
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
BAZNAS Salurkan Bantuan kepada Warga Terdampak Banjir
19 Januari 2025
Sejak Peristiwa Kebakaran Glodok Plaza, Polisi Terima Delapan Kantong Jenazah
19 Januari 2025
Sebanyak 36.240 Lahan Wakaf Madrasah Dilakukan Akselerasi Sertifikasi, Ini Tujuannya
19 Januari 2025
Ganggu Nelayan Cari Nafkah, Pagar Laut Ilegal di Tangerang Dibongkar TNI AL
19 Januari 2025
Niat Bantu Dorong Motor, Pria di Jakut Jadi Korban Pembegalan
19 Januari 2025
Vaksinasi 7 Ribu Sapi di Pacitan Ditargetkan Rampung Akhir Januari
19 Januari 2025
Waketum MUI Harap Gencatan Senjata di Gaza Permanen
19 Januari 2025
Kemensos Salurkan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Ibu di Halmahera Barat
19 Januari 2025
Kemenag Mulai Pembangunan Ratusan Green KUA pada Maret Mendatang
19 Januari 2025
Juventus vs AC Milan: Si Nyonya Tua Menang 2-0
19 Januari 2025
Arsenal Gagal Tempel Liverpool usai Ditahan Imbang Aston Villa 2-2
19 Januari 2025