Pemerintah Berikan Insentif dan Santunan bagi Tenaga Medis
Insentif dan Santunan Kematian untuk Tenaga Medis Penanganan Covid-19
Insentif dan santunan diberikan mulai Maret 2020 sampai dengan Mei 2020, dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Minggu, 03 Mei 2020 | 21:28 WIB -
Penulis:
. Editor: Fauzi
BERITA TERKAIT:
Alhamdulillah, Insentif Rp66 Miliar untuk Guru PAI Non ASN Mulai Cair
Mahfud MD Sebut Program Insentif Guru Ngaji untuk Semua Agama
Di Garut, Ganjar Komitmen Beri Insentif Guru Ngaji se-Jawa Barat
Ganjar Janjikan Insentif untuk Guru Agama, Dianggarkan Rp4 Triliun
Ganjar Siapkan Rp4 Triliun untuk Insentif Guru Agama se-Indonesia
tags: #insentif #insentif tenaga medis #paramedis
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Dekranas Expo 2024 Ditutup, Stand Kemenkumham Jateng Jadi Terbaik Kedua
18 Mei 2024
Pemkab Bandung akan Bangun Pabrik Pupuk Organik untuk Penuhi Kebutuhan
18 Mei 2024
Ketahun Maling Motor, Pelaku Ini Sempat Acungkan Senpi
18 Mei 2024
Purnawirawan Polisi Maju Calon Wakil Walikota Semarang Lewat Demokrat
18 Mei 2024
Bocah 15 Tahun di Ringinarum Kendal Tewas Tenggelam di Embung
18 Mei 2024
Pemkab Rembang Terus Maksimalkan Transaksi Digital
18 Mei 2024
UKT Mahal, Tanggapan Kemendikbud Malah Begini
18 Mei 2024