Pemerintah Berikan Insentif dan Santunan bagi Tenaga Medis

Insentif dan Santunan Kematian untuk Tenaga Medis Penanganan Covid-19

Insentif dan santunan diberikan mulai Maret 2020 sampai dengan Mei 2020, dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Minggu, 03 Mei 2020 | 21:28 WIB -
Penulis: red . Editor: Fauzi

 

BERITA TERKAIT:
Memajukan Angkutan Umum Masih Setengah Hati, Belum Menjadi Program Nasional
Kemenag Anggarkan Rp897 Miliar untuk Insentif Guru Non PNS 2025
Jokowi Naikan Insentif Pegawai KPU 50%
Alhamdulillah, Insentif Rp66 Miliar untuk Guru PAI Non ASN Mulai Cair
Mahfud MD Sebut Program Insentif Guru Ngaji untuk Semua Agama

***

tags: #insentif #insentif tenaga medis #paramedis

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI