Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 65/ 2020
Sebagian Besar UMKM Level Kecil dan Mikro Tidak Dapat Menikmati Subsidi Bunga dari Pemerintah
Faisal: Bantuan bunga ini hanya dinikmati segelintir UMKM yang punya uang besar.
Kamis, 11 Juni 2020 | 11:03 WIB -
Penulis:
. Editor: Fauzi
BERITA TERKAIT:
Pamerkan Produk Unggulan UMKM, Pekan Promosi Cilacap Expo 2024 Resmi Dibuka
Pemkab Sragen Segera Gelar Pameran Inovasi Pendidikan, Catat Tanggalnya!
56 UMKM Ramaikan Bazar Ramadan 2024 di Gubernuran Jateng
Ramadan, Semarang Barat Gelar Festival Takjil di Jalan Ronggolawe
BSI Semarakan Ramadan 1445 H dengan Berbagai Kegiatan Bermanfaat
tags: #umkm #bersubsidi #relaksasi
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Wamen Arab Saudi Kunjungi Kemenag Bahas Moderasi Beragama
Berita
17 Mei 2024
Bupati Wonosobo : PPPK Harus Punya Komitmen dan Loyalitas yang Kuat
Berita
17 Mei 2024
Polisi Gerebek 'Pabrik' Sinte di Apartemen Tangsel, Satu Peracik Ditangkap
Berita
17 Mei 2024
Sinergi dengan BNPT, Lapas Brebes Laksanakan Program Deradikalisasi
Berita
17 Mei 2024
Gunung Ibu Kembali Erupsi, Tinggi Letusan Mencapai 4.000 Meter
Berita
17 Mei 2024
SYL Palak Pegawai Dirjen Kementan Rp1 M untuk Umroh
Berita
17 Mei 2024
Kemenag Gelar Pengukuran Sejuta Arah Kiblat 27 Mei Mendatang
Berita
17 Mei 2024
1.144 Atlet Tenis Meja Ramaikan Specta Jateng Pingpong 2024
Berita
17 Mei 2024
Sebagian Besar Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Disertai Petir Hari Ini
Berita
17 Mei 2024
Polisi Tembak Mati Begal lantaran Melawan saat Ditangkap
Berita
17 Mei 2024