Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 65/ 2020
Sebagian Besar UMKM Level Kecil dan Mikro Tidak Dapat Menikmati Subsidi Bunga dari Pemerintah
Faisal: Bantuan bunga ini hanya dinikmati segelintir UMKM yang punya uang besar.
Kamis, 11 Juni 2020 | 11:03 WIB -
Penulis:
. Editor: Fauzi
BERITA TERKAIT:
Wagub Jateng Pastikan Koperasi Merah Putih akan Berjalan Optimal
Pendapatan Pelaku UMKM Ini Naik hingga Rp10 Juta per Bulan berkat Bantuan Baznas
Taj Yasin Dorong OJK dan Perbankan Perkuat Dukungan bagi UMKM
Program BMD Bantu Pelaku UMKM Tingkatkan Pendapatan
Dorong Kemajuan UMKM, LPPM UNNES Dampingi 16 Koperasi
tags: #umkm #bersubsidi #relaksasi
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Ahmad Luthfi: Indikator Strategis BPS Jadi Acuan Kebijakan Pemprov Jateng
14 Mei 2025

Polisi Amankan Dua Remaja yang Hendak Tawuran di Semarang
14 Mei 2025

Wabup Wonosobo Pesan Semua Peserta Test P3K Harus Semangat dan Optimis
14 Mei 2025

Innalillahi, Seorang Jemaah Haji Indonesia Wafat di Madinah
14 Mei 2025

Porter Stasiun Tawang Semarang Banjir Penumpang Saat Long Weekend Waisak
14 Mei 2025

MUI Sebut Legalisasi Kasino Bertentangan dengan UU dan Norma Masyarakat
14 Mei 2025