Surat Telegram Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 Tanggal 25 Juni 2020
Dukung Kebijakan "New Normal", Kapolri Cabut Maklumat Larangan Kerumunan
Pengawasan dan pendisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan menjadi salah satu poin penting dalam Surat Telegram Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020.
Minggu, 28 Juni 2020 | 10:33 WIB -
Penulis:
. Editor: Fauzi
BERITA TERKAIT:
Muhammadiyah Usulkan Pembuatan KHGT untuk Jawab Perbedaan Penetapan Hari Besar Islam
Ganjar Minta Pendukungnya untuk Jaga TPS Hingga Menit Terakhir
Kapolda Jateng Terbitkan Maklumat Gelaran Sepakbola, Ini Isinya!
Muhammadiyah Sudah Tetapkan 1 Ramadan 1443 Hijriah, Pemerintah Kapan?
Muhammadiyah Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1443 Hijriah Jatuh Pada 2 April 2022
tags: #maklumat #kapolri #protokol kesehatan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

KAI Wisata Hadirkan Kereta Java Priority untuk Mudik Nyaman, Cukup Bayar Rp 499.000
15 Maret 2025

Warga Jepara Sambut Positif Perbaikan Jalan oleh Pemprov Jateng
15 Maret 2025

Purwokerto Half Marathon 2025 Resmi Diluncurkan, Targetkan 8.000 Pelari
15 Maret 2025

DPRD Soroti Aksesibilitas Difabel pada Transportasi Umum Kota Semarang
15 Maret 2025

Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Bayah Banten, Getaran Dirasakan hingga Sukabumi
15 Maret 2025

Catat Lur! Polda Jateng Luncurkan “Valet Ride” Gratis untuk Pemudik Motor
15 Maret 2025

PSSI Purbalingga Akan Gelar Kongres, Dua Anggota DPRD Purbalingga Masuk Bursa Ketua
15 Maret 2025

Buka Semesta Ramadan 2025, Wamenag: Momentum Perbaiki Diri dan Perkuat Ekonomi
15 Maret 2025