Menjadi Tradisi Saat lebaran, Ini Makna dan Hukum Halal Bihalal (Foto: istimewa)

Menjadi Tradisi Saat lebaran, Ini Makna dan Hukum Halal Bihalal (Foto: istimewa)

Menjadi Tradisi Saat lebaran, Ini Makna dan Hukum Halal Bihalal

Tujuan utama dari tradisi Halal Bihalal yaitu untuk bersilaturahmi dan saling memaafkan.

Senin, 09 Mei 2022 | 12:55 WIB - Trik
Penulis: Siti Muyassaroh . Editor: Wis

SELAIN ziarah kubur dan berkunjung ke sanak saudara, halal bihalal menjadi tradisi yang rutin dilakukan umat muslim di Indonesia saat Lebaran. Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi.

halal bihalal sendiri sering digelar dengan skala yang cukup besar seperti dalam lingkup keluarga besar, kantor, hingga pemerintah. Oleh karena itu, kegiatan ini biasanya digelar di sebuah tempat seperti auditorium, aula, dan sebagainya.

BERITA TERKAIT:
Hingga April Kasus DB Masih Tinggi, Wabup Purbalingga Ajak Semua Pihak Terapkan PSN
Bupati Yuni Dukung Kantor Dinas Sosial Jadi Aset Pemkab Sragen
May Day, Buruh dan Polres Semarang Gelar Halal Bi Halal
PDI Perjuangan Adakan Halal Bihalal Pimpinan Parpol di Jateng
Milad ke-62, Ketum Wanita Islam Jateng: Masuki Usia Matang untuk Organisasi Perempuan Unggul

Menurut KBBI, halal bihalal adalah maaf-memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadan.

 

halal bihalal sendiri ternyata merupakan tradisi asli asal Indonesia dan sudah menjadi ciri khas negara kita untuk merayakan Lebaran.Tujuan utama dari tradisi halal bihalal yaitu untuk bersilaturahmi dan saling memaafkan.

halal bihalal memiliki pesan agar semua orang dapat selalu selalu berbuat baik dengan mau memaafkan kesalahan orang lain. Hal itu penting dilakukan agar tercipta suasana rukun dan damai, serta menjalankan perintah Allah SWT untuk saling memaafkan.

Esensi halal bihalal dapat tercapai jika antara kita menempatkannya sebagai media rekonsiliasi lahir dan batin sekaligus perekat sosial, baik antar personal ataupun antar kelompok dan golongan.

Dengan demikian, pelaksanaan halal bihalal tidak saja bernilai ibadah karena di dalamnya terdapat muatan silaturrahim, tetapi juga bisa menjadi media yang dapat menyatukan dan menguatkan.

Walhasil, dari penjelasan diatas, halal bihalal tidak saja benar dari susunan bahasa tetapi juga dibenarkan dari sisi hukum. Hukum halal bihalal yang semula boleh (mubah) bisa menjadi sunah kalau diniatkan melaksanakan perintah silaturrahim dan bahkan bisa mejadi wajib jika dikaitkan dengan wajibnya minta maaf dan kehalalan atas kesalahan dirinya kepada orang lain.
 

***

tags: #halal bihalal #lebaran #idulfitri #tradisi #silaturahmi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI