Menjadi Tradisi Saat lebaran, Ini Makna dan Hukum Halal Bihalal
Tujuan utama dari tradisi Halal Bihalal yaitu untuk bersilaturahmi dan saling memaafkan.
Senin, 09 Mei 2022 | 12:55 WIB - Trik
Penulis:
. Editor: Wis
SELAIN ziarah kubur dan berkunjung ke sanak saudara, halal bihalal menjadi tradisi yang rutin dilakukan umat muslim di Indonesia saat Lebaran. Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi.
halal bihalal sendiri sering digelar dengan skala yang cukup besar seperti dalam lingkup keluarga besar, kantor, hingga pemerintah. Oleh karena itu, kegiatan ini biasanya digelar di sebuah tempat seperti auditorium, aula, dan sebagainya.
BERITA TERKAIT:
Hingga April Kasus DB Masih Tinggi, Wabup Purbalingga Ajak Semua Pihak Terapkan PSN
Bupati Yuni Dukung Kantor Dinas Sosial Jadi Aset Pemkab Sragen
May Day, Buruh dan Polres Semarang Gelar Halal Bi Halal
PDI Perjuangan Adakan Halal Bihalal Pimpinan Parpol di Jateng
Milad ke-62, Ketum Wanita Islam Jateng: Masuki Usia Matang untuk Organisasi Perempuan Unggul
Menurut KBBI, halal bihalal adalah maaf-memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadan.
halal bihalal sendiri ternyata merupakan tradisi asli asal Indonesia dan sudah menjadi ciri khas negara kita untuk merayakan Lebaran.Tujuan utama dari tradisi halal bihalal yaitu untuk bersilaturahmi dan saling memaafkan.
halal bihalal memiliki pesan agar semua orang dapat selalu selalu berbuat baik dengan mau memaafkan kesalahan orang lain. Hal itu penting dilakukan agar tercipta suasana rukun dan damai, serta menjalankan perintah Allah SWT untuk saling memaafkan.
Esensi halal bihalal dapat tercapai jika antara kita menempatkannya sebagai media rekonsiliasi lahir dan batin sekaligus perekat sosial, baik antar personal ataupun antar kelompok dan golongan.
Dengan demikian, pelaksanaan halal bihalal tidak saja bernilai ibadah karena di dalamnya terdapat muatan silaturrahim, tetapi juga bisa menjadi media yang dapat menyatukan dan menguatkan.
Walhasil, dari penjelasan diatas, halal bihalal tidak saja benar dari susunan bahasa tetapi juga dibenarkan dari sisi hukum. Hukum halal bihalal yang semula boleh (mubah) bisa menjadi sunah kalau diniatkan melaksanakan perintah silaturrahim dan bahkan bisa mejadi wajib jika dikaitkan dengan wajibnya minta maaf dan kehalalan atas kesalahan dirinya kepada orang lain.
tags: #halal bihalal #lebaran #idulfitri #tradisi #silaturahmi
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Waspadai Musim Hujan, Sumarno: Mitigasi dan Kesiapsiagaan Bencana Terus Ditingkatkan
07 Desember 2024
Panpel PSIS Persiapan Penjualan Tiket untuk Lawan Bali United
07 Desember 2024
Sanggar Nyi Pandansari Hadirkan Tarzan dan Jane di Pertujukan Raja Rimba Fauna Nusantara
07 Desember 2024
Dubes Prancis Kunjungi Stasiun Ambarawa
07 Desember 2024
Mobil di Semarang Terparkir Malah Kehilangan Empat Ban
07 Desember 2024
Tahapan Produksi di Pabrik Karton Box Surabaya
07 Desember 2024
Lapas Brebes Fasilitasi Warga Binaan dengan Keluarganya Lewat Layanan Kunjungan Tatap Muka
07 Desember 2024
Tingkatkan Promosi Pariwisata di Jateng, Tour Tour de Borobudur Lintasi Jalan Sepanjang 129 KM
07 Desember 2024
Rektor Undip Launching Aplikasi Skrining Kesehatan Mental
07 Desember 2024
Polisi Tangkap Tujuh Tersangka Kasus Perdagangan Orang Modus Pengantin Pesanan
07 Desember 2024
Dinkes Sragen Perkenalkan Berbagai Inovasi Kesehatan dalam PIKES 6 2024
07 Desember 2024