Menjadi Tradisi Saat lebaran, Ini Makna dan Hukum Halal Bihalal
Tujuan utama dari tradisi Halal Bihalal yaitu untuk bersilaturahmi dan saling memaafkan.
Senin, 09 Mei 2022 | 12:55 WIB - Trik
Penulis:
. Editor: Wis
SELAIN ziarah kubur dan berkunjung ke sanak saudara, halal bihalal menjadi tradisi yang rutin dilakukan umat muslim di Indonesia saat Lebaran. Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi.
halal bihalal sendiri sering digelar dengan skala yang cukup besar seperti dalam lingkup keluarga besar, kantor, hingga pemerintah. Oleh karena itu, kegiatan ini biasanya digelar di sebuah tempat seperti auditorium, aula, dan sebagainya.
BERITA TERKAIT:
Gelar Halal Bihalal, NU dan Muhammadiyah Komitmen Jaga Persatuan Bangsa
Wabup Boyolali Harap Sinergitas Pemerintah dan IPPAT Semakin Kuat
Wabup Boyolali Sebut PAUD Jadi Pondasi Kuat Ciptakan Generasi Penerus Bangsa
Hadiri Halal Bihalal KAHMI, Bupati Sragen Harap Dapat Berkolaborasi dengan Semua Ormas
Menag Sebut Halal Bihalal Dapat Gugurkan Dosa dengan Sesama
Menurut KBBI, halal bihalal adalah maaf-memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadan.
halal bihalal sendiri ternyata merupakan tradisi asli asal Indonesia dan sudah menjadi ciri khas negara kita untuk merayakan Lebaran.Tujuan utama dari tradisi halal bihalal yaitu untuk bersilaturahmi dan saling memaafkan.
halal bihalal memiliki pesan agar semua orang dapat selalu selalu berbuat baik dengan mau memaafkan kesalahan orang lain. Hal itu penting dilakukan agar tercipta suasana rukun dan damai, serta menjalankan perintah Allah SWT untuk saling memaafkan.
Esensi halal bihalal dapat tercapai jika antara kita menempatkannya sebagai media rekonsiliasi lahir dan batin sekaligus perekat sosial, baik antar personal ataupun antar kelompok dan golongan.
Dengan demikian, pelaksanaan halal bihalal tidak saja bernilai ibadah karena di dalamnya terdapat muatan silaturrahim, tetapi juga bisa menjadi media yang dapat menyatukan dan menguatkan.
Walhasil, dari penjelasan diatas, halal bihalal tidak saja benar dari susunan bahasa tetapi juga dibenarkan dari sisi hukum. Hukum halal bihalal yang semula boleh (mubah) bisa menjadi sunah kalau diniatkan melaksanakan perintah silaturrahim dan bahkan bisa mejadi wajib jika dikaitkan dengan wajibnya minta maaf dan kehalalan atas kesalahan dirinya kepada orang lain.
tags: #halal bihalal #lebaran #idulfitri #tradisi #silaturahmi
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
DPRD Kota Semarang Dorong Perbaikan Insfrastruktur Pasca Banjir
05 Desember 2025
Persib Siap Jaga Tren Positif Hadapi Borneo FC di Laga Tunda
05 Desember 2025
Unika Soegijaprata Pamerkan Hasil Program Kerja Mahasiswa KKU/KKS
05 Desember 2025
Gus Yasin Ajak Ribuan Jamaah Jateng Bersholawat, Berdoa untuk Korban Bencana
05 Desember 2025
KAI Wisata Berkomitmen Jaga Kelestarian Jalur Kereta Api Wisata Heritage
05 Desember 2025
Luncurkan FED, Pemprov Jateng Berkomitmen Percepat Transisi Energi
05 Desember 2025
Sukses Sidang SCCR, Proposal Indonesia Didukung Sejumlah Negara dan Kelompok Regional Besar
05 Desember 2025
Wagub Jateng Minta Kesadaran Menegakkan Aturan Perlu Terus Dijaga
05 Desember 2025
PSM Makassar Siapkan 8.415 Tiket untuk Laga Bigmatch Lawan Persebaya
05 Desember 2025
Wali Kota Semarang Agustina Tegaskan Penguatan Program Lingkungan Atasi Mikroplastik
04 Desember 2025
Investor Asal Dubai Bakal Bangun Pabrik Urea di Jateng
04 Desember 2025

