Terjerat Pinjol, Seorang Ibu Habisi Nyawa Anak Kandung
Lima Tips Terhindar dari Jeratan Pinjaman Online
Seorang ibu kandung tega menghabisi nyawa anaknya lantaran terjerat Pinjol di Semarang.
Kamis, 12 Mei 2022 | 11:31 WIB - Trik
Penulis: Fauzi . Editor: Surya
pinjaman online (Pinjol) kembali menjadi buah bibir di kalangan masyarakat. Hal tersebut buntut dari kasus seorang ibu kandung yang tega menghabisi nyawa anaknya lantaran terjerat Pinjol di Semarang.
Terkait hal itu, Polrestabes Semarang telah mengungkap fakta terkait penyebab seorang ibu berinisial RS (34) warga asal Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, tega menghabisi nyawa anaknya, KA (3) di Hotel Neo Semarang. Hal ini dilatarbelakangi karena RS terlilit hutang pinjaman online (pinjol).
BERITA TERKAIT:
BACA Doa Ini, Kejombloan Lewat, Jodohmu pun Mendekat!
Khusus Dewasa! Ini 4 Cara Menunda Ejakulasi Dini (2)
Khusus Dewasa! Ini 4 Cara Menunda Ejakulasi Dini (1)
10 Langkah Hilangkan Kebiasaan Mendengkur saat Tidur
Lima Tips Terhindar dari Jeratan Pinjaman Online
"Peristiwa pembunuhan oleh seorang ibu kepada anaknya ini berawal dari masalah rumah tangga. Ada keributan tersangka RS dengan suaminya. Si tersangka takut karena telah menggunakan uang keluarga sebesar Rp38 Juta tanpa sepengetahuan suaminya," Kata KaPolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, saat jumpa pers, Rabu (11/5/2022).
Agar peristiwa serupa tak terjadi di kehidupan kita, maka perlu adanya langkah-langkah pencegahan khusus. Dikutip dari berbagai sumber, berikut adalah lima tips agar kita terhindar dari jeratan Pinjol terutama yang ilegal:
1. Cek legalitas dan rekam jejak Pinjol
tips terhindar pinjol, salah satunya kamu bisa memastikan legalitas dan rekam jejak digital Pinjol yang dituju. Kamu bisa mencari informasi via internet agar dapat memastikan alamat kantor serta pengurus yang jelas. Kemudian, kamu juga dapat melihat testimoni yang diberikan oleh customer.
2. Pastikan suku bunga dan biaya-biaya lainnya masuk akal atau tidak
tips terhindar pinjol selanjutnya yakni meneliti berapa suku bunga yang ditawarkan untuk pinjaman yang diajukan, berapa denda keterlambatan dan biaya-biaya lainnya. Jika terkesan terlalu memudahkan apalagi menggampangkan, maka Anda perlu curiga.
Normalnya, pihak peminjam yang legal tidak akan segegabah itu menghitung besaran bunga, seolah seperti hendak meminjamkan secara cuma-cuma karena minimal ada barang atau surat yang dijaminkan.
3. Hindari peminjaman dengan jumlah besar
Saat ingin meminjam pinjaman online, hindari peminjaman dengan jumlah yang besar. Karena saat kamu meminjam dengan jumlah besar, tentu saja akan dikenakan biaya bunga yang juga sangat besar. Bukannya mengurangi masalah finansial, tetapi justru akan semakin menambah masalah keuanganmu.
4. Hindari iklan mencolok
Kalian juga harus berhati-hati dengan iming-iming iklan. Biasanya para pinjol ilegal ini akan memberikan iklan melalui sms atau iklan-iklan spam yang berada saat kamu membuka situs web. Saat kamu mendapatkan iklan tersebut, jangan sampai tergiur untuk bergabung menggunakan jasa mereka. Lebih baik, saat kamu menerima pesan dari pinjol ilegal segera melaporkannya kepada pihak yang berwenang.
5. Cek perusahaan pinjol di situs resmi OJK.go.id
Sebelum ingin meminjam pinjaman online, kamu dapat mengeceknya terlebih dahulu lho. Untuk berjaga-jaga apakah pinjaman online yang ingin kamu gunakan tersebut sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau belum. Jangan cepat percaya hanya karena di aplikasi pinjol tersebut terdapat logo OJK, karena bisa saja logo tersebut ternyata palsu. Lebih baik dicek kebenarannya terlebih dahulu melalui situs resmi OJK.
tags: #tips #pinjaman online # polrestabes semarang
Email: redaksi@kuasakata.com
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Viral! Seorang Wanita Ambil Coklat di Alfamart, Bukan Kasih Uang Malah Kasih Omelan
15 Agustus 2022

Jokowi: Tiga Tahun Lagi Kita Tak Perlu Lagi Impor Jagung
14 Agustus 2022

Pertalite Langka, Pertamina Akui Masih Distribusi Sesuai Kebutuhan
14 Agustus 2022

Empat Siswa di Kendal Bolos Sekolah Hanyut di Sungai, Satu Orang Meninggal
14 Agustus 2022

Ternyata Berbahaya Buat Kulit! Ini Sederet Dampak Negatif Baju Bekas Impor
14 Agustus 2022

Kemendag Musnahkan Baju Bekas Impor Senilai Rp9 Miliar
14 Agustus 2022

Hujan Es Terjadi di Dempet Demak, di Genteng Bunyi Klothak-klothak
14 Agustus 2022

Kloter Terakhir Jemaah Haji Embarkasi Solo Tiba di Tanah Air Pagi Tadi
14 Agustus 2022