Bagaimana Hukum Membeli Hewan Qurban dengan Cara Berhutang? Ini Kata Ustaz Adi Hidayat
Oleh karena itu, setiap orang harus tetap memperhatikan kondisi dan kemampuannya.
Kamis, 23 Juni 2022 | 12:34 WIB - Trik
Penulis: Siti Muyassaroh . Editor: Wis
TAK lama lagi, umat muslim akan merayakan hari raya Iduladha. Hari tersebut juga dinamakan hari raya kurban karena pada hari itulah ibadah kurban dilaksanakan.
Ada banyak hikmah dibalik ibadah kurban. Hal itu membuat setiap umat muslim selalu memiliki harapan untuk bisa melakukan ibadah satu ini meskipun tergolong sebagai sunnah.
BERITA TERKAIT:
Masih Ada PMK, Persediaan Hewan Kurban di Jateng Surplus 26 Ribu Ekor
Pastikan Terhindar dari PMK, Ini Tiga Syarat Hewan Kurban Layak Disembelih
Bagaimana Hukum Membeli Hewan Qurban dengan Cara Berhutang? Ini Kata Ustaz Adi Hidayat
Ditemukan Cacing Hati pada Hewan Kurban, Warga Diminta Tak Mengonsumsinya
Kampung Bustaman Semarang Banjir Order Pengolahan Kepala
Namun, karena kemampuan materi setiap orang berbeda-beda, tak semua yang berharap dapat melaksanakan ibadah kurban dapat terkabul.
Hal itulah yang kemudian menimbulkan pertanyaan bagi sejumlah orang terkait hukum berkurban menggunakan uang pinjaman atau hutang. Pasalnya, ada sejumlah orang yang membeli hewan kurban dengan cara berhutang atau mencicil. Bagaimanakah hukumnya?
Terkait hal tersebut, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan ada dua kondisi yang perlu diperhatikan untuk menemukan jawaban dari pertanyaan itu.
Pertama, jika hutang itu merupakan hutang terbatas yang sekiranya ada tempo untuk bisa membayarnya dan telah diprediksi sebelumnya, maka hukumnya boleh.
Artinya, jika memang seseorang yakin bisa melunasi hutang tersebut dalam jangka waktu tertentu, maka sah-sah saja berkurban menggunakan uang pinjaman itu terlebih dahulu.
Hal yang perlu diingat adalah keluarga harus tahu bahwa kurban tersebut diperoleh dengan uang pinjaman.
Hal itu penting dilakukan sebagai antisipasi manakala ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, misalnya peminjam meninggal dunia sebelum hutang tersebut jatuh tempo sehingga keluarga sudah mengetahui adanya hutang yang harus dibayar.
Kedua, jika kondisi betul-betul dalam keadaan sulit, maka tidak ada paksaan dalam menunaikan ketentuan syariat termasuk menunaikan ibadah kurban.
Hal itu karena sudah jelas bahwa agama Islam tidak pernah menyulitkan dan memberi beban kepada umatnya. Maka, sebaiknya jangan dipaksakan berhutang demi bisa berkurban jika memang kondisinya belum mampu.
Sebab, hukum membayar hutang adalah wajib sementara menunaikan ibadah kurban bagi orang yang tidak mampu hanyalah sunnah muakkad. Oleh karena itu, setiap orang harus tetap memperhatikan kondisi dan kemampuannya.
Meski demikian, niat dan tekad untuk menunaikan ibadah tidak boleh hilang.
Ustadz Adi Hidayat mengatakan bahwa jika sekiranya memang ada barang-barang sekunder maupun tersier yang tidak begitu diperlukan, maka barang tersebut bisa dijual untuk menunaikan ibadah kurban.
tags: #hewan kurban #iduladha #ustaz adi hidayat #hutang #hukum
Email: redaksi@kuasakata.com
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

KONI Gelar Tes Kesehatan dan Tes Berkala Awal untuk Atlet Kota Semarang
25 Juni 2022

Gibran Sebut Sejumlah BUMN Siap Sponsori APG di Solo
25 Juni 2022

PSIS Lolos ke Perempat Final Piala Presiden 2022 sebagai Juara Grup
25 Juni 2022

Tradisi Jumat Berkah Indonesia Menjalar hingga Madinah
25 Juni 2022

Polisi Ungkap Motif Holywings Promosi Miras Pakai Nama Muhammad dan Maria
25 Juni 2022

Sempat Vakum, Boyolali Berlari 7K Kembali Digelar
25 Juni 2022