Main Ponsel di SPBU Dilarang, Tapi Kok Bayar BBM Harus Pakai MyPertamina? Begini Penjelasannya

MyPertamina dapat digunakan melalui sistem operasi iOs dan Android.

Selasa, 28 Juni 2022 | 12:37 WIB - Trik
Penulis: Siti Muyassaroh . Editor: Wis

SAAT ini, pembayaran digital sudah marak digunakan di mana-mana, tak ketinggalan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini, yakni PT Pertamina yang mulai 1 Juli 2022 nanti mewajibkan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan aplikasi MyPertamina.

Tahap pertama kebijakan tersebut akan mulai diterapkan per tanggal 1 Juli 2022 di 11 daerah di 5 provinsi. Jenis BBM bersubsidi yang mewajibkan pembelinya menggunakan MyPertamina adalah jenis pertalite dan Solar.

BERITA TERKAIT:
Lelang Sritex: Nasib Raksasa Tekstil Indonesia di Ujung Kepailitan
Erick Thohir Jelaskan Kantor Kementerian BUMN Gelap, Bukan Karena Efisiensi Anggaran tapi Demi Kurangi Emisi Karbon
Pemerintah dan DPR Sepakat RUU BUMN Masuk Rapat Paripurna
Kementerian BUMN Gelar Workshop AI untuk Optimalisasi Media Sosial
Pimpinan BUMN di Kota Semarang Dilaporkan ke Polisi Usai Diduga Lecehkan Mahasiswi Magang

Akan tetapi, pemberlakuan kebijakan tersebut membuat masyarakat bertanya-tanya mengapa ada peraturan dilarang main gawai di SPBU, sedangkan membayar BBM bersubsidi wajib menggunakan aplikasi MyPertamina.

Terkait larangan penggunaan gawai di SPBU, Putut Andriatno, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga (Sub Holding Commercial & Trading Pertamina) menjelaskan jika larangan yang dimaksud hanya melakukan panggilan telepon saja.

“Dapat kami sampaikan, larangan penggunaan portable electronic product adalah untuk panggilan masuk atau keluar,” ujar Putut.

Pihak PT Pertamina juga menyampaikan jika larangan penggunaan gawai di area SPBU ialah untuk mencegah pemakaian gawai berlebihan dan tidak bertanggungjawab yang akan menimbulkan keadaan darurat seperti percikan api. 

 

Untuk diketahui, pembayaran melalui aplikasi MyPertamina sebenarnya sudah dapat dilakukan, tetapi metode pembayaran tersebut tidak dilakukan di dekat nozzle atau pipa semprot. 

Titik aman tersebut adalah 1,5 meter dari nozzle dengan ketinggian 1,5 meter dari permukaan tanah atau lantai. Kamera gawai dapat digunakan dengan jarak tersebut asalkan tidak menggunakan flash kamera.

PT Pertamina bersama pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir dan Gas Bumi (BPH Migas) telah mempersiapkan dengan matang petunjuk teknis agar penyaluran BBM bersubsidi yakni pertalite dan Solar dapat tepat sasaran dengan pembayaran melalui aplikasi MyPertamina.

MyPertamina sendiri merupakan aplikasi layanan keuangan digital yang diluncurkan oleh Pertamina dan anggota BUMN yang terintegrasi dengan aplikasi LinkAja. Aplikasi ini dapat digunakan untuk pembayaran bahan bakar minyak secara non-tunai di SPBU Pertamina.

MyPertamina dapat digunakan melalui sistem operasi iOs dan Android. Demi memudahkan pengguna, MyPertamina menyediakan dua bahasa yang dapat diterapkan. 

Untuk dapat menggunakan MyPertamina, pengguna akan diminta melakukan pengisian identitas (registrasi) terlebih dahulu. Data yang masuk akan diverifikasi oleh pihak BPH Migas untuk memastikan bahwa pembeli pertalite dan Solar memang merupakan pelanggan yang berhak.

Setelah disetujui, pengguna akan memiliki akses ke solar subsidi. Pada saat membeli BBM, pengguna diminta untuk menunjukkan akses tersebut dengan memperlihatkan kode QR.

***

tags: #bumn #pt pertamina #spbu #bbm #pertalite

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI