Ilustrasi perceraian. (Foto: istimewa)

Ilustrasi perceraian. (Foto: istimewa)

Catat! Ini Perbedaan Cerai Talak dan Cerai Gugat

Perceraian merupakan langkah terakhir saat sudah tidak ada lagi solusi yang dipakai. 

Kamis, 18 Mei 2023 | 12:32 WIB - Trik
Penulis: Siti Muyassaroh . Editor: Wis

PASANGAN suami istri pada umumnya ingin agar Pernikahan mereka terjaga sampai maut memisahkan. Namun, dalam keadaan tertentu, ada sesuatu yang menyebabkan putusnya Pernikahan, salah satunya dengan jalan perceraian.

Perceraian biasanya ditempuh pasangan suami istri sebagai jalan terakhir rumah tangga mereka. Apabila rumah tangga mereka sudah tidak bisa dipertahankan dan jika tetap bersama justru akan menyakiti salah satunya, perceraian pun tak terelakkan.

BERITA TERKAIT:
Pengadilan Agama Jepara Terima Ratusan Pengajuan Cerai Gara-gara Judi Online 
Perceraian Ruben Onsu-Sarwendah, Warganet Duga karena Terlalu Dekat dengan Betrand Peto  
Ruben Onsu Gugat Cerai Sarwendah, Ini Kata Pengacara 
Gugat Cerai Sarwendah, Ruben Onsu Tidak Masukan Hak Asuh Anak dan Harta Gono-gini
Artis Ruben Onsu Gugat Cerai Sarwendah

Dalam Islam sendiri, perceraian hukumnya boleh, bahkan bisa berhukum wajib atau sunnah, meskipun merupakan perbuatan yang dibenci Allah. Perceraian merupakan langkah terakhir saat sudah tidak ada lagi solusi yang dipakai. 

Dalam islam pun perceraian yang sah adalah perceraian yang dilakukan di depan Pengadilan Agama. Perceraian tersebut bisa dalam bentuk talak maupun gugat

Lantas, apa perbedaan keduanya? Berikut penjelasannya.

1. cerai talak dilakukan suami, cerai gugat dilakukan istri

Terdepat perbedaan istilah untuk perceraian yang dilakukan suami dan istri. Jika suami yang menceraikan istri, dinamakan cerai talak. Sedangkan jika istri yang mengajukan cerai maka dinamakan cerai gugat.

Dalam hukum Islam melakukan talak cerai artinya terpaksa dijalani apabila konflik dalam keluarga itu sudah tidak dapat diatasi baik oleh suami istri, hakim, maupun pihak keluarga.

Dalam menjatuhkan talak, suami harus dalam keadaan berakal sehat dan tidak dalam paksaan. Misalnya jika suami dalam keadaan mabuk saat menjatuhkan talak, maka talak tersebut tidak sah karena pada saat penjatuhan talak tersebut suami bertindak di luar kesadaran.

2. cerai talak disebut pemohon dan termohon, cerai gugat disebut penggugat dan tergugat

Apabila cerai talak dilakukan, maka dalam penyebutan para pihak adalah pemohon dan termohon. Sementara jika gugat cerai dilakukan, maka para pihak antara suami dan istri disebut penggugat dan tergugat

Definisi gugat cerai terdapat dalam Pasal 132 KHI yaitu: Hanya dapat diterima gugatannya apabila tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau lagi  kembali ke rumah kediaman bersama.

Sementara talak cerai berdasarkan Pasal 114 KHI yaitu: Merupakan putusnya perkawinan yang dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian. talak merupakan ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.

 

3. Perceraian kehendak suami dinamakan talak, jika kehendak istri dinamakan khulu'

Islam membolehkan adanya putus perkawinan yang menjadi langkah terakhir sebagai bentuk usaha penyelamatan hubungan Pernikahan suami dan istri. Ada tiga jenis putusnya perkawinan.

Pertama, putus perkawinan karena salah satu pihak meninggal dunia. Kedua, putus perkawinan karena kehendak suami atau dinamakan talak. Yang terakhir, putusnya perkawinan karena kehendak istri yang disebut khulu'.

Dalam khulu', kehendak putusnya perkawinan  disampaikan istri. Kemudian, jika diterima oleh suami bisa dilanjutkan dengan ucapan menjatuhkan talak untuk memutuskan perkawinan itu.

4. Pada cerai talak istri wajib menerima mut'ah, sementara saat cerai gugat istri tak wajib menerimanya

Apabila suami menjatuhkan talak dan telah putus perkawinan, maka mantan istri berhak mendapat Mut’ah. Perlu diketahui bahwa Mut’ah adalah barang dan uang diberikan seorang suami yang telah menjatuhkan talak

Pemberian Mut’ah dapat bersifat wajib dan sunah. Artinya wajib memberi mut'ah bagi suami yang sudah berhubungan suami istri dan menceraikan istrinya. Sementara sunah jika belum terjadi hubungan seksual antara suami dan istri sebelum terjadinya talak

Apabila istri yang menggugat cerai suami, maka tidak adanya hak istri setelah menggugat. Namun yang dapat dipastikan, hak istri yang didapat setelah menggugat cerai suami adalah nafkah idah kecuali nusyuz. 

Nafkah idah berarti suami bisa memberikan nafkah idah kepada istri saat masa idah atau masa waktu tunggu akibat perceraian. Nusyuz berarti tidak berjalannya kewajiban dari suami istri.

5. Pengajuan cerai di pengadilan

Permohonan cerai talak dapat diajukan kepada Pengadilan Agama di wilayah tempat kediaman suami apabila pihak istri dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman tanpa seizin suaminya dan apabila pihak istri bertempat tinggal di luar negeri.

Jika istri ingin mengajukan gugatan, maka diajukan ke pengadilan di wilayah tempat tinggal apabila suami istri masih tinggal di tempat yang sama. Apabila sudah tidak tinggal di tempat yang sama, gugatan tetap diajukan ke pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.

Gugatan dapat diajukan ke pengadilan yang berada di kediaman istri sebagai penggugat. Apabila istri tinggal di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan di wilayah tempat suami tinggal. 

Namun, apabila suami dan istri dalam kondisi tinggal di luar negeri, maka gugatan diajukan ke pengadilan di wilayah tempat menikah dahulu atau bagi yang beragama Islam dapat mengajukannya kepada Pengadilan Agama di Jakarta Pusat.

***

tags: #cerai #pernikahan #talak #pengadilan agama #gugat

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI