Simak! Tiga TIPS Aman Berkendara Beriringan
Gunakan kendaraan lain yang berjalan dengan kecepatan yang akan kita pantau.
Sabtu, 30 September 2023 | 21:35 WIB - Trik
Penulis:
. Editor: Wis
KITA sering berkendara beriringan dengan situasi di depan ada sepeda motor dan mobil, hal itu terjadi mulai kelas jalan perumahan hingga ruas jalan provinsi. Tentunya kita sebagai bikers harus memperhatikan kecepatan saat beriringan, jarak terhadap kendaraan di depan, situasi dan kondisi di depan yang akan dilewati termasuk rambu, marka atau alat pemberi isyarat lalu lintas jika ada.
Banyak kejadian kecelakaan berawal seperti situasi di atas. Dua sepeda motor berjalan beriringan dibelakang mobil. Mobil kemudian tiba– tiba melambat dikarenakan suatu hal terjadi didepannya, yang menyebabkan motor yang persis di belakang mobil akan melakukan gerakan pengereman mendadak. Motor yang paling belakang tidak memiliki ruang yang cukup untuk melakukan pengereman sehingga menabrak.
BERITA TERKAIT:
Tujuh Tips Berkendara Jarak Jauh yang Aman
Simak! Tiga TIPS Aman Berkendara Beriringan
TIPS Aman Off Road Pakai Motor Trail
Ditlantas Polda Jateng Permudah Tes "Zigzag" dan "Angka Delapan"
Tiga Tips Aman Berkendara saat Puasa
Apa yang harus diperhatikan saat berkendara dalam situasi tersebut? Ada tiga tips aman berkendara beriringan
Pertama, kita perlu menyadari bahwa ada potensi bahaya bisa terjadi jika mobil melakukan gerakan tiba- tiba.
"Tindakan perlambatan terjadi karena mobil tersebut ingin memberikan kesempatan jalan kepada pengendara lain yang ingin masuk ke jalurnya," jelas Oke Desiyanto, Senior Instruktur Safety Riding Astra Motor Jawa Tengah, Sabtu (30/9).
Kedua, gagal menjaga jarak aman merupakan satu dari lima perilaku salah yang menyebabkan kecelakaan yang dialami motor paling belakang. Sehingga kita perlu menambah jarak aman dengan cara mengurangi kecepatan.
Ketiga adalah selalu perhatikan kondisi dan situasi walaupun terlihat aman sekalipun. jarak aman yang dianjurkan saat mengendarai sepeda motor beriringan dengan kecepatan 40 km/jam adalah 20 meter sampai dengan jarak aman 30 meter. Mewujudkan jarak 30 meter saat berkendara akan sulit karena tidak ada patokan dan mengandalkan perasaan.
"Disarankan menggunakan parameter satuan waktu yaitu detik. Menggunakan rumus kecepatan, jarak dan waktu maka dengan kecepatan konstan 40 km/jam dalam 1 detik akan menghasilkan jarak 11,1 meter. Dengan menggunakan detik inilah kita akan lebih mudah menemukan pendekatan visual yang ideal tentang jarak aman sesungguhnya. Untuk mempermudah menghitung detik harus menggunakan bantuan tiang atau benda– benda yang diam di sekitar jalan," ucapnya.
Gunakan kendaraan lain yang berjalan dengan kecepatan yang akan kita pantau. kendaraan tersebut berjalan meninggalkan tiang sebagai patokan awal menghitung dan durasi waktu yang telah ditetapkan. Jika kecepatan 40 km/jam yang dipantau, maka patokannya adalah jarak mulai dari kendaraan meninggalkan tiang dan berjalan selama 2 atau 3 detik, maka kita akan mendapatkan jarak visual sebagai gambaran yang harus kita gunakan sebagai jarak aman.
“Point keselamatan pada situasi ini dengan menjaga jarak aman dari kendaraan lain, ini memberikan waktu dan ruang untuk bereaksi terhadap bahaya. Sehingga mampu melakukan tindakan mengantisipasi bahaya dengan aman, jika pengendara depan bergerak tiba- tiba," tandas dia.
***tags: #berkendara #bikers #kendaraan #jarak aman
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Kurir Sabu Berhasil Ditangkap di Depan Terminal Sawangan
29 November 2023

Rumah Warga Grobogan Kebakaran, Diduga Akibat Korsleting Listrik
29 November 2023

Serunya Tanam Pohon Bareng 3.500 Mahasiswa Baru Unnes di Gunung Ledek Semarang
29 November 2023

Hore! Kadinas di Kudus Ketiban Rezeki, Mobil Dinas di Akhir Tahun
29 November 2023

TKD Prabowo-Gibran Targetkan Raih 45 Persen Suara di Jateng
29 November 2023

Eks Menteri Pertanian SYL Kembali Diperiksa Hari Ini
29 November 2023

Jokowi Resmi Lantik Maruli Simanjuntak sebagai KSAD
29 November 2023

Firli Bahuri akan Diperiksa sebagai Tersangka Kasus SYL Jumat Depan
29 November 2023

Menkomarves Luhut Hadiri Pelantikan Menantu Maruli Jadi KASAD
29 November 2023

Polri Temukan Dugaan Kebocoran Data Pemilih di KPU
29 November 2023